Berita

Heboh! Pelecehan Mahasiswa UB saat Magang, Ditemukan Lebih dari 900 Foto, Video, Dan Rekaman Dalam Folder Tersembunyi Di Ponsel Pelaku

Muhammad Fatich Nur Fadli 27 Agustus 2026 | 15:35:34

Zona MahasiswaSobat Zona, informasi mengenai dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) saat mengikuti program magang tengah menjadi perhatian di media sosial.

Kasus tersebut mencuat setelah salah seorang peserta magang mengunggah kronologi mengenai tindakan yang diduga dilakukan mahasiswa tersebut. Program magang itu disebut berlangsung pada 1 Juli hingga 13 Agustus 2026 dan diikuti mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi.

Baca juga: Viral Aksi Baca Al-Qur’an Berhadiah Miras di The Sounds Project, Polisi Periksa Penyelenggara dan Newport

Meski telah ramai dibicarakan, informasi dalam kronologi tersebut masih berupa dugaan dan belum menjadi hasil pemeriksaan resmi pihak kampus maupun aparat penegak hukum.

Diduga Melakukan Kontak Fisik Tanpa Persetujuan

Berdasarkan kronologi yang beredar, mahasiswa yang dilaporkan disebut beberapa kali melakukan kontak fisik yang membuat sejumlah peserta magang merasa tidak nyaman.

Tindakan tersebut disebut dilakukan dengan alasan bercanda. Sejumlah peserta dikabarkan telah menyampaikan keberatan dan meminta mahasiswa tersebut menghentikan perbuatannya. Namun, menurut pengunggah, tindakan serupa masih kembali terjadi.

Keterangan tersebut sejauh ini berasal dari peserta magang dan belum dikonfirmasi melalui hasil pemeriksaan resmi.

Unggahan Menyebut Ada Lebih dari 900 File

Kronologi di media sosial juga menyebut adanya forum klarifikasi internal yang melibatkan para peserta magang.

Dalam forum tersebut, peserta magang mengaku menemukan folder tersembunyi di ponsel mahasiswa yang dilaporkan. Folder itu disebut memuat lebih dari 900 file berupa foto, video, rekaman panggilan, dan dokumentasi digital lainnya.

Sebagian dokumentasi diduga memperlihatkan sejumlah mahasiswi dan diambil tanpa sepengetahuan ataupun persetujuan mereka.

Namun, jumlah, asal, dan isi file tersebut belum dikonfirmasi melalui pemeriksaan forensik ataupun keterangan resmi pihak berwenang. Karena itu, klaim mengenai lebih dari 900 file masih harus ditempatkan sebagai keterangan dari kronologi yang beredar.

Masyarakat juga diimbau tidak mencari, menyimpan, atau menyebarkan dokumentasi yang diduga diambil tanpa persetujuan karena dapat memperbesar dampak terhadap pihak yang terdampak.

Instansi Magang Disebut Menjatuhkan Sanksi

Menurut unggahan yang beredar, instansi tempat program magang berlangsung telah memberikan sanksi kepada mahasiswa yang dilaporkan. Instansi tersebut juga disebut melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.

Meskipun demikian, belum ditemukan keterangan resmi yang menjelaskan bentuk sanksi maupun hasil pemeriksaan internal instansi tersebut.

Belum terdapat pula tanggapan terbuka dari mahasiswa yang dilaporkan mengenai berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.

UB Baru Mengetahui Informasi yang Beredar

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa UB, Setiawan Noerdajasakti, mengaku baru mengetahui informasi tersebut ketika dimintai tanggapan pada Senin (24/8/2026).

“Lho, saya kok belum dengar ada peristiwa seperti itu. Coba saya pelajari dulu,” ujar Setiawan, dilansir Beritakata.

Pernyataan tersebut masih merupakan respons awal. Hingga artikel ini disusun, belum ditemukan hasil pemeriksaan resmi UB maupun keterangan mengenai penanganan perkara oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi.

Identitas dan Hak Para Pihak Harus Dilindungi

Kasus ini perlu ditangani melalui mekanisme yang dapat melindungi pihak terdampak, memeriksa bukti secara objektif, serta memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang dilaporkan untuk menyampaikan keterangan.

Identitas pihak yang diduga menjadi korban, saksi, maupun mahasiswa yang dilaporkan juga perlu dilindungi untuk mencegah perundungan dan penghakiman di media sosial.

Kampus dan instansi magang diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai proses penanganan perkara, menyediakan pendampingan bagi pihak yang terdampak, serta menjatuhkan sanksi sesuai hasil pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Viral! MWCNU Kasembon Larang Mahasiswa KKN UMM Ikut Kegiatan Keagamaan Warga NU

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150