Zona Mahasiswa - Kasus penemuan mayat bayi laki-laki di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggegerkan warga dan menyisakan kesedihan mendalam. Bayi malang tersebut ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, terbungkus di dalam tas ransel dengan mulut dilakban.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya. Warga menemukan ransel mencurigakan di pinggir jalan dekat persawahan. Saat dibuka, mereka menemukan jasad bayi laki-laki yang baru lahir.
Baca juga: Geger! Istri Sah Kirim Karangan Bunga 'Selamat Wisuda Dokter Gatal' ke Pelakor
Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penemuan tersebut. “Benar, ada penemuan mayat bayi laki-laki di daerah Tirtamulya. Kondisinya masih ada tali pusar, mulut dilakban, dan badannya membiru,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Orang Tua Kandung Diringkus: Motif Malu
Berkat penyelidikan cepat, Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku tersebut adalah pasangan muda berinisial MRB (20) dan RDL (21), yang tak lain adalah orang tua biologis dari bayi malang tersebut.
Berdasarkan keterangan sementara dari polisi, motif utama di balik tindakan biadab ini adalah rasa malu dan panik karena sang bayi lahir dari hubungan di luar pernikahan. Pasangan tersebut takut diketahui oleh keluarga dan lingkungan mereka.
Bayi tersebut dilahirkan di rumah, dan tak lama setelah dilahirkan, keduanya memutuskan untuk membuang jasadnya dengan cara membungkusnya di dalam ransel dan melakban mulutnya.
Sesak Napas Menjadi Dugaan Penyebab Kematian
Jasad bayi telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang untuk menjalani proses autopsi. Hasil pemeriksaan awal menguatkan dugaan bahwa bayi tersebut kemungkinan masih hidup saat dibuang, ditandai dengan kondisi tali pusar yang masih menempel dan adanya tanda-tanda sesak napas akibat mulutnya ditutup rapat dengan lakban.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Karawang dan dijerat dengan hukuman yang berat. Mereka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi cerminan tragis dari kegagalan pasangan muda dalam bertanggung jawab atas perbuatannya. Rasa malu yang seharusnya diselesaikan melalui jalur pernikahan atau penyerahan anak kepada pihak yang berwenang, justru berujung pada pembunuhan keji terhadap darah daging mereka sendiri. Ini adalah wake-up call bagi masyarakat tentang pentingnya edukasi seksualitas yang bertanggung jawab dan sistem dukungan sosial bagi pasangan yang mengalami kehamilan di luar nikah.
Komentar
0

