Zona Mahasiswa - Sobat Zona, hati kita hancur berkeping-keping menutup tahun 2025 ini. Di saat orang lain bersiap menyambut tahun baru dengan harapan, dunia pendidikan tinggi Indonesia justru kembali berduka hebat. Kampus yang seharusnya menjadi "ruang aman" dan kawah candradimuka bagi intelektual muda, nyatanya masih menjadi sarang predator yang mematikan.
Berita duka datang dari Universitas Negeri Manado (UNIMA). Seorang mahasiswi cantik dan berprestasi dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), berinisial AM atau E (21), ditemukan tewas gantung diri di kamar kosnya.
Kematian E bukan karena ia menyerah pada hidup, tapi diduga karena sistem di sekelilingnya gagal melindunginya dari trauma mendalam akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosennya sendiri. Sebuah surat terakhir yang ia tinggalkan menjadi saksi bisu betapa hancurnya mental korban menghadapi "relasi kuasa" yang timpang di kampus.
Baca juga: Tragis! Mahasiswi UMM Dihabisi Oknum Polisi, Dendam Kesumat Berujung Maut
Tagar #JusticeForEvi kini menggema di seluruh penjuru Sulawesi Utara hingga nasional. Apa yang sebenarnya terjadi? Kenapa suara korban baru didengar setelah nyawanya melayang? Simak laporan mendalam tim Zona Mahasiswa berikut ini.
Kronologi Penemuan: Duka di Matani Satu
Peristiwa memilukan ini terungkap pada Selasa, 30 Desember 2025. E ditemukan sudah tidak bernyawa dalam kondisi gantung diri di kamar kosnya yang terletak di kawasan Kaaten, Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon.
Penemuan jenazah ini langsung membuat geger warga sekitar dan rekan-rekan mahasiswa. Kepala Lingkungan setempat yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke pihak kepolisian.
Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawalujan, membenarkan peristiwa tragis tersebut. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Anugerah Tomohon untuk keperluan autopsi.
Namun, yang membuat kasus ini meledak bukan hanya soal bunuh dirinya, melainkan motif di baliknya. E tidak pergi tanpa pesan. Ia meninggalkan "jejak" berupa surat yang mengungkap penderitaan batin yang ia alami selama ini.
Isi Surat Terakhir: "Saya Malu, Saya Takut..."
Polisi menemukan secarik surat di lokasi kejadian. Surat itu bukan sekadar pesan perpisahan, melainkan sebuah Laporan Pengaduan yang menyayat hati. Surat tersebut ditujukan secara spesifik kepada Dekan FIPP UNIMA, Dr. Aldjon Dapa, M.Pd.
Dalam surat itu, E menumpahkan segala rasa sakitnya. Ia menyebut nama seorang oknum dosen berinisial DM sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap dirinya.
Berikut adalah kutipan surat E yang bikin kita semua merinding dan marah:
"Dampak yang saya rasakan adalah trauma dan ketakutan. Setiap bertemu DM, saya merasa malu jika ada mahasiswa yang melihat saya naik atau turun dari mobilnya karena bisa menjadi bahan pembicaraan. Saya merasa tertekan dengan masalah ini."
E juga memohon dengan sangat agar pimpinan fakultas bertindak tegas:
"Saya memohon agar pihak pimpinan dapat menangani masalah ini. Kalau bisa, berikan sanksi kepada DM. Jangan biarkan orang seperti itu."
Kata-kata ini adalah jeritan minta tolong yang tertulis di atas kertas. E merasa terjebak. Ia malu menjadi bahan omongan (gosip kampus yang jahat), ia takut bertemu pelaku, dan ia merasa tidak ada jalan keluar.
Kampus Membantah Pembiaran: "Surat Tidak Sampai ke Saya"
Merespons viralnya kasus ini dan tuduhan pembiaran, pihak kampus akhirnya buka suara. Dekan FIPP UNIMA, Dr. Aldjon Dapa, memberikan klarifikasi.
Kepada media, Aldjon mengaku bahwa surat pernyataan yang ditulis korban tidak pernah sampai ke tangannya secara fisik.
"Kami juga sedang melacak keberadaan surat tersebut," ujarnya.
Namun, Aldjon tidak menampik bahwa korban memang memiliki masalah dan sudah melapor ke Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) UNIMA. Menurut Aldjon, korban melapor pada tanggal 19 Desember 2025.
Lantas, kenapa tidak ada tindakan cepat? Aldjon menjelaskan bahwa Tim Satgas sudah merespons dan menjadwalkan pemanggilan korban untuk memberikan kesaksian pada tanggal 22 Desember 2025. Namun, pertemuan itu batal karena korban meminta izin untuk pulang kampung terlebih dahulu.
"Jadi tidak ada unsur pembiaran dalam hal ini. Bahkan yang saya tahu korban adalah salah satu peserta ujian proposal untuk tanggal 6 Januari 2026," dalih Aldjon.
Pernyataan ini justru memicu perdebatan baru. Jika korban sudah melapor tanggal 19, dan baru dijadwalkan tanggal 22, lalu batal, apakah tidak ada pendampingan psikologis darurat? Mengapa korban merasa begitu putus asa hingga memilih mengakhiri hidupnya seminggu kemudian (tanggal 30)?
Alumni & Mahasiswa Marah: "Stop Jaga Nama Baik Kampus!"
Penjelasan kampus dirasa tidak cukup bagi komunitas mahasiswa dan alumni UNIMA. Kemarahan meledak. Mereka menilai birokrasi penanganan kekerasan seksual terlalu lambat dan berbelit-belit, sementara korban bertaruh nyawa dengan traumanya.
Salah satu alumni PGSD UNIMA, Sri Wulandari Mamonto, bersuara lantang. Ia menolak narasi "menjaga nama baik kampus" yang seringkali dijadikan alasan untuk menutupi kasus aib seperti ini.
"Surat kronologi yang ditinggalkan almarhumah adalah bukti bahwa predator masih berkeliaran di kampus kita sejak satu dekade lalu. Stop bicara soal ‘nama baik kampus’. Nama baik kampus hanya bisa dijaga dengan membersihkan parasit di dalamnya!" tegas Wulan.
Wulan mengajak seluruh alumni lintas angkatan untuk tidak membiarkan kematian E menjadi statistik belaka.
"Ayo rekan-rekan alumni... jangan biarkan suara adik kita hilang ditelan bumi. Speak up! Kawal kasus ini sampai tuntas!"
Mahasiswa Psikologi UNIMA lainnya (anonim) juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyoroti betapa tidak adilnya situasi ini: Pelaku masih bebas, korban malah tewas.
"Dasar birahi, korban diduga dilecehkan, memiliki trauma, menanggung malu dan mencari keadilan tetapi tidak digubris juga oleh mereka yang seharusnya menjadi pembimbing mahasiswa," ungkapnya penuh emosi.
Kegagalan Sistemik & Relasi Kuasa
Sobat Zona, kasus E ini adalah cerminan nyata dari fenomena gunung es kekerasan seksual di kampus.
1. Relasi Kuasa yang Timpang: Dosen DM memiliki kuasa atas nilai, skripsi, dan masa depan E. Dalam suratnya, E menyebut ketakutan terlihat "naik turun mobil" dosen. Ini indikasi adanya pola grooming atau paksaan halus yang memanfaatkan posisi dosen untuk memanipulasi mahasiswa. Korban takut melapor karena takut akademiknya dihancurkan, tapi juga takut digunjingkan teman-temannya (victim blaming).
2. Efektivitas Satgas PPKS: Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 mewajibkan adanya Satgas PPKS. Tapi kasus ini menjadi ujian: Apakah Satgas bekerja cepat? Apakah ada Crisis Center yang mendampingi korban saat ia "izin pulang kampung"? Depresi tidak mengenal hari libur. Keterlambatan penanganan bisa berakibat fatal, seperti yang terjadi pada E.
3. Beban Ganda Korban: E tidak hanya menanggung trauma pelecehan, tapi juga tekanan sosial ("bahan pembicaraan"). Lingkungan kampus yang toxic dan suka bergosip turut andil dalam memojokkan korban hingga ke titik nadir.
KAWAL #JusticeForEvi
Nasi sudah menjadi bubur. E tidak akan bisa kembali mengikuti ujian proposalnya tanggal 6 Januari nanti. Kursi ujian itu akan kosong selamanya. Tapi, keadilan untuknya tidak boleh kosong.
Kami dari Zona Mahasiswa menuntut:
- Polres Tomohon: Usut tuntas kasus ini. Jangan hanya berhenti di "bunuh diri", tapi kejar penyebabnya (kausalitas). Jika terbukti ada pelecehan yang menyebabkan korban depresi, jerat pelaku dengan pasal berlapis!
- Rektorat UNIMA: Non-aktifkan segera Dosen DM selama proses penyelidikan. Jangan biarkan dia mengajar atau membimbing mahasiswa lain. Audit kinerja Satgas PPKS, kenapa response time-nya tidak mampu menyelamatkan korban.
- Mahasiswa Se-Indonesia: Jangan diam! Gunakan tagar #JusticeForEvi. Viral-kan kasus ini agar tidak menguap begitu saja.
E sudah bersuara lewat surat terakhirnya. Sekarang giliran kita yang menjadi pengeras suaranya. Jangan biarkan ada E lain yang harus mati hanya demi didengar.
Selamat jalan, E. Perjuanganmu kini menjadi perjuangan kami.
Bagaimana pendapatmu, Sobat Zona? Apakah kampus-kampus di Indonesia sudah benar-benar aman dari predator seksual?
Komentar
0

