Berita

Mulai 2 Januari 2026, Kumpul Kebo atau “Living Together” Bisa Dipidana Penjara 6 Bulan Berdasar KUHP Baru

Muhammad Fatich Nur Fadli 02 Januari 2026 | 17:03:53

Zona MahasiswaGimana perayaan tahun baru 2026 kalian? Semoga seru ya. Tapi, di balik euforia pergantian tahun, ada satu "kado" besar dari negara yang resmi berlaku mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.

Ingat diskusi panas beberapa tahun lalu soal revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)? Nah, hari ini adalah hari di mana aturan itu resmi dijalankan secara penuh. Salah satu pasal yang paling bikin deg-degan anak muda, pasangan yang belum menikah, hingga anak kos adalah aturan soal Kohabitasi alias Kumpul Kebo atau bahasa gaulnya Living Together.

Mulai detik ini, tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan bukan lagi sekadar urusan norma sosial, tapi sudah masuk ranah pidana. Ancamannya nggak main-main: Penjara atau denda jutaan rupiah!

Baca juga: Tragis! Mahasiswi UMM Dihabisi Oknum Polisi, Dendam Kesumat Berujung Maut

Waduh, apakah ini berarti kos-kosan bakal sering digerebek Pak RT? Tenang dulu, Bestie. Jangan panik sebelum paham detail aturannya. Yuk, kita bedah tuntas Pasal 412 KUHP Baru ini biar kalian nggak salah langkah dan nggak termakan hoaks!

Pasal 412: Aturan Main Baru Kaum "Situationship"

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru kini sudah efektif berlaku per 2 Januari 2026. Fokus utama yang bikin heboh jagat maya adalah Pasal 412 yang mengatur soal hidup bersama di luar nikah.

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengonfirmasi berlakunya aturan ini.

"Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru," tegas Abdul, Jumat (2/1/2026).

Bunyi Lengkap Pasal 412 Ayat (1): "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10 Juta)."

Jadi, buat kalian yang selama ini merasa living together itu aman-aman saja secara hukum (karena di KUHP lama tidak diatur spesifik), sekarang negara sudah punya payung hukum untuk menindak hal tersebut.

Kunci Penting: Delik Aduan Absolut (Tetangga Julid Gak Bisa Lapor!)

Ini adalah bagian paling penting yang wajib kalian catat, guys. Jangan sampai kalian parno duluan kalau lihat tetangga atau ormas lewat depan kosan.

Abdul Fickar menegaskan bahwa Pasal 412 ini sifatnya adalah Delik Aduan Absolut. Artinya, polisi TIDAK BISA memproses hukum, menangkap, atau menggerebek pasangan kumpul kebo JIKA tidak ada aduan resmi dari pihak-pihak tertentu yang diatur undang-undang.

Siapa yang Boleh Melapor? Berdasarkan Pasal 412 ayat (2), yang punya legal standing (hak hukum) untuk mengadu cuma "Circle Inti" alias keluarga dekat, yaitu:

  1. Suami atau Istri sah: (Jika salah satu pasangan ternyata sudah menikah dengan orang lain).
  2. Orang Tua: (Bapak atau Ibu kandung).
  3. Anak: (Anak kandung dari pelaku).

Siapa yang TIDAK BOLEH Melapor?

  • Tetangga yang hobi gosip.
  • Pak RT/RW.
  • Organisasi Masyarakat (Ormas).
  • Satpol PP (tanpa aduan keluarga).
  • Netizen.

"Warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan itu. Tidak punya legal standing kalau pengaduannya pasal perzinaan atau kumpul kebo," jelas Abdul Fickar.

Jadi, kalau ada tetangga atau ormas yang main gerebek kosan kalian dengan alasan menegakkan KUHP Baru, mereka justru yang bisa kena masalah hukum karena main hakim sendiri.

Kenapa Aturan Ini Dibuat?

Mungkin banyak dari kalian, terutama Gen Z yang menjunjung tinggi privasi, merasa aturan ini "lebay" atau terlalu mencampuri urusan ranjang warga negara.

Namun, pemerintah dan DPR saat menyusun undang-undang ini berargumen bahwa tujuannya adalah melindungi institusi perkawinan dan nilai-nilai moral bangsa Indonesia. KUHP lama (warisan Belanda) dianggap terlalu liberal karena tidak mengatur kumpul kebo, sementara budaya Indonesia menganggap itu tabu.

Dengan menjadikan ini sebagai Delik Aduan, negara mencoba mencari jalan tengah (win-win solution).

  1. Menghormati Moral: Negara mengakui bahwa kumpul kebo itu salah secara hukum.
  2. Menjaga Privasi: Negara tidak mau terlalu kepo (over-criminalization) sampai mengizinkan siapa saja melapor. Masalah ini dianggap sebagai masalah domestik keluarga. Jadi, kalau orang tua atau istri/suami sah tidak keberatan, negara juga tidak akan ikut campur.

Awas Jebakan Batman: Perzinaan vs Kumpul Kebo

Selain Pasal 412 (Kumpul Kebo), ada juga Pasal 411 tentang Perzinaan. Bedanya apa?

  • Pasal 412 (Kumpul Kebo/Kohabitasi): Hidup bersama layaknya suami istri (tinggal serumah, berbagi atap) tanpa nikah.
  • Pasal 411 (Zina): Melakukan persetubuhan (seks) dengan orang yang bukan suami/istrinya, mau itu dilakukan di hotel, kos, atau dimanapun, meskipun tidak tinggal serumah.
  • Pasal 413: Persetubuhan dengan anggota keluarga batih (inses).

Sama seperti kumpul kebo, Pasal Zina (411) juga merupakan Delik Aduan Absolut. Jadi, kuncinya tetap ada di restu dan keridhoan keluarga inti.

Nasib Anak Kos & Perantau: Apa yang Harus Dilakukan?

Mulai 2 Januari 2026 ini, dinamika kehidupan anak kos dan perantau mungkin akan sedikit berubah secara psikologis. Berikut tips dan analisis dari Zona Mahasiswa buat kalian:

1. Jaga Hubungan Baik dengan Keluarga Karena kunci "penjara" ada di tangan orang tua atau pasangan sah, maka restu mereka adalah segalanya. Kasus ini biasanya meledak kalau ada konflik keluarga. Misalnya, orang tua tidak setuju pacarnya, lalu nekat lapor polisi biar anaknya putus (dan dipenjara). So, maintain a good relationship with your parents!

2. Waspada "Pencemaran Nama Baik" Abdul Fickar mengingatkan, jika ada pihak ketiga (tetangga/orang lain) yang sok tahu melaporkan atau menyebarkan aib kalian soal kumpul kebo padahal mereka bukan keluarga, kalian bisa lapor balik!

"Orang lain yang bukan korban tetapi melakukan aduan, bisa terkena pelanggaran berupa pencemaran nama baik. Sebab, orang tersebut tidak punya hubungan kekeluargaan, tetapi ikut campur menyebarkan kabar orang lain," ujarnya.

3. Hormati Norma Setempat Meskipun secara hukum negara tetangga nggak bisa lapor polisi, bukan berarti kalian bebas semena-mena. Ingat, di Indonesia masih ada Hukum Adat dan Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum. Tetangga mungkin nggak bisa memenjarakan kalian pakai KUHP, tapi mereka bisa mengusir kalian dari kampung pakai aturan adat atau kesepakatan warga. Jadi, pandai-pandailah membawa diri. Dimana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.

Simulasi Kasus: Biar Makin Paham

Biar nggak bingung, nih Zona kasih simulasi kejadian di tahun 2026:

  • Kasus A: Budi (mahasiswa) dan Ani (mahasiswi) pacaran dan sewa satu kamar kos di Jakarta. Orang tua mereka di kampung tahu dan tidak mempermasalahkan (atau tidak tahu). Tetangga kos, Si C, kesal dan lapor polisi.
    • Hasil: Polisi MENOLAK laporan Si C. Budi dan Ani aman dari jerat pidana Pasal 412. Si C malah bisa dituntut balik kalau memviralkan.
  • Kasus B: Doni (suami orang) selingkuh dan tinggal serumah dengan Rina (pelakor) di apartemen. Istri sah Doni tahu dan lapor polisi.
    • Hasil: Polisi MEMPROSES laporan. Doni dan Rina bisa disidang dan terancam penjara 6 bulan atau denda Rp 10 juta.
  • Kasus C: Eko dan Sari (single) kumpul kebo. Ayah Sari tidak terima anaknya diperlakukan begitu tanpa dinikahi. Ayah Sari lapor polisi.
    • Hasil: Eko dan Sari bisa dipidana. Namun, jika di tengah jalan Ayah Sari mencabut laporan (sebelum sidang putusan), kasus berhenti.

Jangan Parano, Tapi Jangan Sembrono!

Berlakunya KUHP Baru per 2 Januari 2026 ini menandai era baru hukum Indonesia. "Kumpul Kebo" resmi jadi tindakan kriminal bersyarat.

Buat Sobat Zona, intinya negara memberikan kewenangan penuh kepada keluarga untuk mengontrol moral anggotanya. Negara tidak akan main dobrak pintu kamar kalian tanpa ada orang tua atau pasangan sah yang menangis minta keadilan di kantor polisi.

Jadi, nggak perlu parno berlebihan sampai takut punya pacar. Tapi juga jangan sembrono menabrak norma agama dan sosial. Jadilah mahasiswa yang cerdas hukum, tahu hak, dan tahu kewajiban

Baca juga: Seorang Ustaz Diduga Pinjam Duit dari Jemaah Buat 'Perbesar Alat Vital', Janji Nikah Berujung Ghosting Hutangnya sampai 97 Juta

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150