Berita

Suami Istri di Riau Peras Korban Lewat "VCS" Selama 2 Tahun, Raup Rp1,6 Miliar

Muhammad Fatich Nur Fadli 13 Oktober 2025 | 15:38:22

Zona MahasiswaSepasang suami istri (Pasutri) berinisial SH dan SZ ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena terbukti melakukan pemerasan dengan modus video call sex (VCS). Pasangan ini berhasil menggasak uang korban hingga mencapai total Rp1,6 miliar dalam kurun waktu dua tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku di Pekanbaru, Minggu (12/10/2025).

Baca juga: Viral! Lansia 74 Tahun di Pacitan Nikahi Gadis Muda dengan Mahar Rp 3 M

Kronologi Bermula dari VCS Berbayar

Kasus ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku wanita, SH, di tempat hiburan malam pada tahun 2019. Komunikasi keduanya berlanjut hingga Agustus 2023, ketika korban kembali menghubungi SH dan mengajaknya VCS.

  • Awal Mula: SH awalnya menolak, namun setuju setelah korban menawarkan uang sebesar Rp1 juta.
  • Jebakan Screenshot: Saat keduanya melakukan VCS melalui Instagram, SH diam-diam mengambil tangkapan layar (screenshot) momen pribadi tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Gambar screenshot itu kemudian dijadikan alat pemerasan. SH mengirim pesan ancaman, "Kau kirim uang kalau tidak, kusebarkan fotomu." Korban yang ketakutan memenuhi permintaan tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp10 juta sebagai pembayaran pertama.

Pemerasan Berkelanjutan Selama Dua Tahun

Alih-alih berhenti, pemerasan justru berlanjut. Sejak pembayaran pertama pada Agustus 2023, SH dan suaminya, SZ, terus melancarkan aksinya dengan ancaman serupa. Setiap kali korban menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan gambar tangkapan layar tersebut ke publik.

Aksi pemerasan ini berlangsung selama dua tahun, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Dalam periode itu, korban tercatat telah mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,6 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah korban akhirnya melapor ke Polda Riau. Tim Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau melacak akun media sosial pelaku dan melakukan analisis digital forensik untuk melacak identitas dan lokasi keduanya. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan aktivitas daring yang bersifat pribadi, mengingat potensi penyalahgunaan data dan ancaman pemerasan siber.

Baca juga: Begini Pengakuan Pembunuh Kasir Minimarket di Sungai Citarum: Awalnya Mau Tolong, tapi Khilaf

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150