
Zona Mahasiswa - Institusi kepolisian kembali tercoreng oleh dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripka RN, seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, terhadap gadis berusia 16 tahun berinisial SS (sebelumnya disebut L). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korban dan keluarganya melaporkan insiden tersebut ke Polda Maluku.
Kasus dugaan rudapaksa ini terjadi di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada akhir Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIT.
Baca juga: Viral! Lansia 74 Tahun di Pacitan Nikahi Gadis Muda dengan Mahar Rp 3 M
Kronologi Kekerasan dan Ancaman
Korban, SS (16), menceritakan bahwa terduga pelaku, Bripka RN, mendatangi rumahnya saat ia sedang tidur sendirian bersama seorang tetangga (FS, 11).
- Pemaksaan Masuk: Bripka RN, yang diduga dalam keadaan mabuk dan membawa minuman keras jenis sopi, memaksa masuk ke dalam rumah korban.
- Aksi Asusila: Pelaku kemudian melakukan perbuatan asusila kepada korban. SS mengaku sempat melawan dan ingin berteriak, namun pelaku menindih dan memukul kaki, bahu, serta tulang belakang korban sambil mengancam agar tidak bersuara.
- Trauma: Setelah melancarkan aksi bejatnya, pelaku pergi, meninggalkan korban dalam keadaan trauma mendalam.
Intimidasi dan Upaya Membungkam Korban
Setelah SS memberanikan diri melapor ke Propam Polda Maluku pada 22 September 2025, korban justru mendapatkan tekanan dan intimidasi berat dari keluarga terduga pelaku.
- Ancaman Istri: Istri terduga pelaku, berinisial GP, bersama ibunya, mendatangi rumah korban dan melontarkan ancaman agar korban mencabut laporannya. GP bahkan sempat menggertak akan memukul korban dan mengklaim perbuatan itu "dibayar, jadi bukan rudapaksa."
- Upaya Suap: Korban mengaku sempat dijemput oleh anggota Brimob dan dibawa ke Asrama Batalyon untuk dibujuk mencabut laporan, bahkan ditawari uang dan surat bermaterai yang sudah ditandatangani komandan.
Respons Polda Maluku: Pelaku Terbukti dan Ditindak Tegas
Meskipun sempat ada keraguan karena terduga pelaku belum ditahan dan korban merasa tidak nyaman saat pemeriksaan (karena tidak ada Polwan yang hadir), Polda Maluku akhirnya memberikan pernyataan tegas.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi menegaskan bahwa Bripka RN telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
- Proses Hukum: Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprov Bid Propam untuk proses kode etik profesi, dan proses pidananya juga telah berjalan di Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.
- Jaminan Perlindungan: "Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak," ujar Rosita.
Polda Maluku juga memastikan korban mendapat pendampingan dan perlindungan intensif dari UPTD PPA Kota Ambon dan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum. Kombes Rosita mengimbau publik untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan identitas korban.
Baca juga: Begini Pengakuan Pembunuh Kasir Minimarket di Sungai Citarum: Awalnya Mau Tolong, tapi Khilaf
Komentar
0