
Zona Mahasiswa - Sebuah kasus kejahatan seksual dan eksploitasi yang sangat memprihatinkan dan melibatkan lingkaran keluarga kandung terungkap di Kecamatan Bulagi Utara, Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah. Korban adalah seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Baca juga: Geger! Orientasi Komunitas Pecinta Alam di Bitung Pakai Kekerasan, Orang Tua Lapor Polisi
Kasus ini mulai terungkap setelah korban yang merasa risau karena dua bulan tidak haid, memberanikan diri bercerita kepada wali kelasnya.
Pelaku Melibatkan Keluarga Inti
Penyelidikan intensif yang dipimpin Kanit PPA Polres Bangkep, Aipda Aditya Agung Prayitno, mengungkap fakta-fakta yang sangat mengejutkan. Korban tidak hanya disetubuhi oleh pacarnya (seorang siswa SMP), tetapi juga menjadi korban kejahatan seksual oleh anggota keluarga intinya:
- Ayah Kandung berinisial SY (melakukan persetubuhan).
- Kakak Kandung berinisial IY (melakukan persetubuhan).
- Ibu Kandung berinisial AT (melakukan eksploitasi seksual).
Korban awalnya takut memberikan keterangan karena diancam akan dibunuh oleh ayahnya. Namun, setelah dilakukan pendekatan emosional dengan pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, korban akhirnya berani mengungkap seluruh penderitaannya.
Ibu Kandung Jual Anak Seharga Rp20.000
Paling memilukan, ibu kandung korban, AT, diduga kuat melakukan perdagangan anak dengan menjual layanan seksual korban kepada pria lain. Dua pria lanjut usia, berinisial YS dan EK (buruh angkut di Pelabuhan Sambulangan), diketahui menjadi pembeli layanan tersebut dengan tarif yang sangat rendah, berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000.
Lima Pelaku Ditahan, Satu Ditangani Peradilan Anak
Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, mengonfirmasi bahwa dari 11 terduga pelaku yang sempat diamankan, penyidik telah menetapkan dan menahan lima orang yang terlibat kuat:
- SY (Ayah Kandung).
- AT (Ibu Kandung, pelaku eksploitasi).
- YS dan EK (Dua lansia pembeli layanan seksual).
- Pacar Korban.
Adapun kakak kandung korban (IY) yang juga menyetubuhi korban tidak ditahan karena masih di bawah umur, dan penanganannya diserahkan ke sistem peradilan anak.
AKP Anton S. Mowala menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana eksploitasi seksual anak dengan hukuman maksimal. Kasus ini menjadi prioritas utama Polres Bangkep sebagai bukti keseriusan dalam melindungi generasi penerus bangsa.
Kisah tragis ini menyoroti perlunya pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi pelaku kejahatan seksual anak, terutama yang melibatkan orang terdekat.
Komentar
0