Berita

Ngeri Banget! Grup FB Ini Bahas Fantasi Sex dengan Keluarga, Anggotanya Puluhan Ribu Orang

Muhammad Fatich Nur Fadli 16 Mei 2025 | 14:42:17

Zona Mahasiswa - Sebuah postingan di grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah" memicu kehebohan di media sosial. Postingan yang diunggah oleh akun bernama Rieke Jr. pada 13 Mei 2025 menampilkan pernyataan seorang ayah yang mengaku memiliki fantasi seksual terhadap anak perempuannya sendiri yang berusia 2 tahun.

Baca juga: Begini Pengakuan Kakak-Adik yang Jalin Hubungan Terlarang hingga Tega Kirim Mayat Bayi Lewat Ojol

Dalam postingan tersebut, ia menggambarkan secara detail penampilan anaknya dan menyatakan keinginannya untuk "bermain" dengannya ketika anak tersebut berusia 4 atau 5 tahun, bahkan menyebutkan bahwa ia harus "sabar menunggu" hingga saat itu tiba.

Grup "Fantasi Sedarah" sendiri diketahui memiliki 32.000 anggota, yang menunjukkan adanya komunitas daring yang mendukung atau terlibat dalam fantasi serupa.

Postingan ini menjadi sorotan karena melibatkan intensi yang sangat berbahaya terhadap anak di bawah umur, yang merupakan tindakan kriminal dan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan dalam melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi seksual, terutama di era digital di mana platform media sosial dapat menjadi sarana penyebaran konten berbahaya

Di Indonesia, perlindungan anak masih menghadapi banyak kendala, termasuk lemahnya penegakan hukum terhadap kekerasan seksual dan minimnya kesadaran masyarakat tentang bahaya fantasi atau perilaku yang mengarah pada pedofilia.

Data dari UNICEF menunjukkan bahwa 17 hingga 56 persen anak di Indonesia yang mengalami eksploitasi atau pelecehan seksual daring tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Hal ini diperparah dengan mudahnya akses predator daring melalui media sosial, di mana mereka dapat menyamar dan mendekati anak-anak tanpa sepengetahuan orang tua.

Kasus seperti "Fantasi Sedarah" menjadi peringatan akan urgensi peningkatan literasi digital bagi orang tua dan anak untuk mengenali ancaman daring.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, telah meluncurkan program selama tiga tahun bersama UNICEF untuk mencegah eksploitasi seksual anak secara daring (OCSEA).

Program ini mencakup edukasi kepada anak dan pengasuh, penguatan kebijakan perlindungan anak, serta advokasi untuk lingkungan daring yang lebih aman.

Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, termasuk platform media sosial yang harus lebih proaktif dalam memantau dan menghapus konten berbahaya.

Tindakan hukum yang tegas juga perlu segera diterapkan untuk memberikan efek jera.

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru di Indonesia sebenarnya telah memberikan landasan hukum untuk menangani kasus semacam ini, termasuk kekerasan seksual daring.

Namun, implementasi yang lambat dan kurangnya koordinasi antar lembaga seringkali menghambat penanganan kasus, sehingga anak-anak tetap berada dalam risiko tinggi.

Pihak berwenang, termasuk kepolisian, didesak untuk menyelidiki lebih lanjut keberadaan grup ini dan mengambil tindakan tegas untuk melindungi anak-anak yang berpotensi menjadi korban.

Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten berbahaya demi mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Dunia maya nggak selalu aman, apalagi buat anak-anak. Di balik akses internet yang luas, ternyata ada sisi gelap yang penuh bahaya. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah fenomena predator seksual digital. Baru-baru ini publik dihebohkan dengan ditemukannya grup Facebook yang berisi fantasi seksual terhadap keluarga sendiri. Jumlah anggotanya pun nggak main-main, mencapai puluhan ribu orang.

Fakta ini bikin kita semua ngeri. Apalagi kalau inget bahwa korban mereka kebanyakan anak-anak. Jadi penting banget untuk tahu bahayanya, gimana cara mencegahnya, dan apa yang bisa kita lakukan buat bantu lindungi anak-anak dari kejahatan seksual di dunia digital.

Peran Penting Masyarakat dan Pemerintah

Masalah ini nggak bisa diserahkan ke orang tua aja. Semua pihak harus bergerak bareng. Pemerintah punya peran penting lewat penegakan hukum dan edukasi massal. Media sosial juga harus ikut bertanggung jawab.

Indonesia sebenarnya udah punya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku kekerasan seksual online. Tapi implementasinya masih banyak PR. Banyak pelaku yang lolos atau cuma dapat hukuman ringan.

Selain itu, platform digital seperti Facebook, Instagram, dan TikTok juga harus lebih cepat dalam merespons laporan pengguna. Jangan sampai konten-konten menyimpang beredar berbulan-bulan sebelum akhirnya dihapus.

Ngeri Banget! Grup FB Ini Bahas Fantasi Sex dengan Keluarga, Anggotanya Puluhan Ribu Orang

Kejahatan seksual terhadap anak, apalagi yang terjadi di internet, adalah musuh bersama. Jangan anggap enteng, dan jangan tunggu sampai ada korban baru. Yuk bareng-bareng ciptakan internet yang aman, sehat, dan bebas dari predator.

Karena perlindungan anak itu bukan cuma urusan rumah tangga, tapi tanggung jawab satu bangsa.

Baca juga: Sedang Ramai! Netizen Bandingkan Kasus Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi dengan Fufufafa

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150