zonamahasiswa.id - Marbot, sebuah masjid di Balaraja, Kabupaten Tangerang, bernama Oman Abudrohman menjadi korban kesalahan penangkapan oleh polisi. Oman ditangkap di rumahnya oleh aparat reserse Polres Lampung Utara dengan tuduhan perampokan.
Baca juga: Heboh! Siswa SMK Tewas Jatuh Terbentur Trotoar Gegara Baliho Caleg yang Roboh
Meskipun Oman membantah, polisi tetap memaksanya mengakui perbuatan tersebut. Saat dalam perjalanan ke Lampung, di lokasi sepi, polisi bahkan sempat menembak kaki Oman.
Oman pada akhirnya mengakui sebagai pelaku perampokan setelah ditahan oleh polisi di Kotabumi, Lampung Utara, sejak akhir Agustus 2017. Namun, dia kemudian mengajukan praperadilan. Pada 17 Juni 2019, Pengadilan Negeri Kotabumi mengabulkan permohonan Oman, memerintahkan kepolisian untuk mengganti kerugian sebesar Rp 222 juta. Meskipun putusan tersebut, Polda Lampung baru meminta maaf kepada Oman pada Desember 2023, dan pembayaran ganti rugi dilakukan pada 9 Januari 2024.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, menyatakan bahwa pembayaran ini sebagai bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika.
Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas kesalahan yang menimpa Oman. Teddy menekankan konsistensi polisi dalam melaksanakan komitmen agar rasa keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Meskipun begitu Oman Abdurohman, masih memiliki kenangan mendalam tentang peristiwa yang menimpanya pada tanggal 22 Agustus 2017.
Pada saat itu Oman sedang membersihkan masjid sekira pukul 09.00 WIB, dia ditangkap oleh polisi dengan tuduhan terlibat dalam perampokan di Kotabumi, Lampung Utara, meskipun tempat tinggal Oman sebenarnya berada di Balaraja, Banten.
"Saya kan marbot masjid," kata Oman.
Kemudian beberapa anggota polisi menyebut dirinya merupakan pelaku perampokan yang terjadi di Kotabumi, Lampung Utara.
“Saya disiksa disuruh ngaku, padahal saya ke Lampung aja belum pernah waktu itu," kata dia, belum lama ini dilansir dari Tribun Trends.
Oman sempat diturunkan di kawasan perkebunan yang tidak dikenalnya saat perjalanan menuju Polres Lampung Utara.
Di situ, Oman kembali dianiaya. Namun, ia tetap tidak mengakui tuduhan tersebut.
"Saya dipukuli lagi hingga kaki saya ditembak, karena kalau nggak ngaku saya ini mau ditembak mati," kata Oman.
Oman mengungkapkan luka tembakan sampai tembus ke belakang kaki serta mengenai tulang.
Ia tidak mengetahui seberapa banyak dipukul untuk mengakui tuduhan itu.
"Kalau dipukulin itu sudah nggak tahu berapa banyak pake pentungan hansip, pokoknya saya dipukulin terus sampai harus ngaku. Alhamdulillah saya selamat masih hidup," kata dia.
Merasa tak tahan, Oman terpaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Pada akhirnya, Oman divonis bebas karena terbukti tidak bersalah.
Majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.
Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.
Atas kesalahan yang dilakukan, negara harus mengganti rugi sebesar Rp 222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.
Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh Oman pada 17 Juni 2019.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.
Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada 2019.
Penjelasan Polisi
AKBP Teddy Rachesna, Kapolres Lampung Utara, menjelaskan bahwa pembayaran uang ganti rugi ini mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam menghormati legitimasi hukum, sejalan dengan arahan dari Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika. Selain itu, Polres Lampung Utara juga telah menyampaikan permintaan maaf terkait kejadian yang menimpa Oman.
Teddy menyatakan, "Kami tetap konsisten dalam melaksanakan komitmen agar seluruh masyarakat dapat merasakan rasa keadilan." Pernyataan ini disampaikan oleh Teddy melalui sambungan telepon pada Selasa, 9 Januari 2024.
Selain permintaan maaf, Polres Lampung Utara juga telah meminta maaf atas kejadian yang dialami oleh Oman.
Marbot Masjid Ini Jadi Korban Salah Tangkap Polisi dan Dipaksa Ngaku Rampok, Dapat Ganti Rugi Rp 222 Juta
Itulah ulasan mengenai Oman Abdurohman atau Mbah Oman, korban salah tangkap pada tahun 2017 lalu karena sebuah kasus perampokan..
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca juga: Bu Mega Minta untuk Tidak Dibully di Pemilu 2024: Jangan Macam-macam!
Komentar
0