Berita

Heboh! Siswa SMK Tewas Jatuh Terbentur Trotoar Gegara Baliho Caleg yang Roboh

Muhammad Fatich Nur Fadli 12 Januari 2024 | 13:55:00

Zona Mahasiswa - Seorang siswi SMK di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mengalami kecelakaan fatal karena tertimpa baliho Calon Legislatif (Caleg) DPR RI. Korban bernama Sintiya Rustiani, berusia 18 tahun, dan berasal dari Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor.

Baca juga: Bu Mega Minta untuk Tidak Dibully di Pemilu 2024: Jangan Macam-macam!

Insiden tragis ini terjadi di Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen pada Rabu, 10 Januari 2024.

Kejadian ini bermula ketika korban dan temannya sedang berkendara bersama.

Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah baliho terjatuh karena diterpa angin, dan mengenai pengendara sepeda motor tersebut, menyebabkan keduanya terjatuh.

Sayangnya, akibat insiden tersebut, Sintiya Rustiani meninggal dunia di tempat kejadian.

"Saat terjatuh, helm pengemudi motor terlepas, sehingga luka yang dialami cukup serius pada bagian kepala, karena membentur beton jalan," jelas Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Koyim Maturorrohman seperti dilansir Kompas.com.

Sedangkan temannya mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Pada saat ini, keluarga menuntut pertanggungjawaban dari pemilik baliho Caleg yang menimpa putri mereka.

Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran terkait penempatan baliho Caleg yang dinilai mengganggu, terutama karena ditempatkan di pinggir jalan tempat kendaraan bermotor melintas.

Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen saat ini tengah menyelidiki kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

Sementara itu, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen, bekerja sama dengan Bawaslu Kebumen, sedang mengusut insiden runtuhnya baliho kampanye Caleg yang diduga menjadi penyebab kecelakaan.

Begini Aturan Pemasangan Baliho Menurut KPU dan Bawaslu

Dekatnya Pemilihan Umum 2024 telah memicu pemasangan baliho dan spanduk oleh beberapa partai, termasuk atribut kampanye calon presiden dan wakil presiden. Namun, pemasangan ini harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan tidak diperbolehkan dilakukan secara sembarangan.

Sebagai contoh terbaru, baliho calon presiden Ganjar Pranowo dilepas di kawasan militer Kalimantan Tengah. Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menyatakan bahwa pencopotan baliho capres Ganjar Pranowo di Muara Teweh bertujuan untuk menjaga netralitas TNI selama tahun politik Pemilu 2024.

Yudo menjelaskan bahwa Komandan Kodim 0103/Muara Teweh, Letnan Kolonel Infantri Edi Purwoko, telah berkoordinasi dengan pemasang baliho Ganjar, termasuk perwakilan partai, Satpol PP, dan Bupati Barito Utara untuk melepas baliho tersebut. "Jadi, pelepasan dilakukan dengan kesaksian mereka. Pencopotan tidak dilakukan secara sepihak, tapi dengan melibatkan pihak terkait, termasuk perwakilan partai, Satpol PP, dan Bupati Barito Utara. Jadi, kita tetap mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.

Peraturan yang diacu dalam hal ini berasal dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Menurut peraturan tersebut, peserta Pemilu diizinkan mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye, yang meliputi baliho, billboard, atau videotron; spanduk; dan/atau umbul-umbul, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, peraturan juga mengatur ukuran dari Alat Peraga Kampanye tersebut:

"(3) Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. untuk baliho, memiliki ukuran maksimal 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), sedangkan untuk billboard atau videotron, memiliki ukuran maksimal 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter); b. untuk spanduk, memiliki ukuran maksimal 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. untuk umbul-umbul, memiliki ukuran maksimal 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter)."

Meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersebut tidak secara khusus mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Pasal 69 ayat 2 menegaskan larangan terhadap keterlibatan aparat negara selama masa kampanye, termasuk TNI dan Polri.

Heboh! Siswa SMK Tewas Jatuh Terbentur Trotoar Gegara Baliho Caleg yang Roboh

Itulah ulasan mengenai Insiden tragis yang terjadi di Alang-alang Amba, Desa Sidomulyo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen pada Rabu, 10 Januari 2024.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Demi Menyiapkan Suguhan Untuk Dosen Penguji Sidang Skripsi, Seorang Mahasiswa Harus Rela Menjual Cincin Ibunya

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150