Berita

Kemendikbud Berikan Bantuan Insentif hingga Rp300 Ribu untuk Guru Honorer

Nisrina Salsabila 01 Agustus 2022 | 10:27:12

zonamahasiswa.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kembali memberikan bantuan kepada guru honorer.

Bantuan tersebut diberikan untuk tenaga pendidik jenjang PAUD/TPS. guru Taman Kanak-Kanak, pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.

Baca Juga: Viral Penerima Beasiswa LPDP Enggan Pulang ke Indonesia, Bakal Dikenakan Sanksi

Bantuan Insentif Guru Honorer

Melansir Berita Solo Raya, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022, menyebut Kemendikbud memberikan bantuan insentif kepada tenaga non pegawai negeri yang belum memiliki sertifikat.

Bagi tenaga pendidik Kelompok Bermain (KB) dan Tempat Penitipan Anak (TPA) akan memperoleh insentif sebesar Rp200 ribu dengan minimal masa kerja selama 11 tahun pada Januari 2022.

Sementara, bagi tenaga pendidik jenjang TK, pendidikan dasar dan menengah, serta pendidikan khusus dapat memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu dengan minimal masa kerja 17 tahun.

Sebagai informasi, bahan pertimbangan dalam penyaluran bantuan insentif ini adalah beban mengajar harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun beberapa persyaratan yang dibutuhkan agar menerima bantuan insentif dari Kemendikbudristek.

Persyaratan untuk guru honorer pada Kelompok Bermain (KB) ataupun Tempat Penitipan Anak (TPA):

1. Tenaga pendidik mempunyai ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.

2. Tenaga pendidik mengajar pada KB atau TPA di lingkup dinas pendidikan.

3. Tenaga pendidik harus terdata di Dapodik.

4. Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara atau guru PPPK.

5. Tenaga pendidik memiliki masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan.

Sementara, untuk guru honorer jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, serta pendidikan khusus harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Guru honorer belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru honorer memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau Diploma 4.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Guru honorer harus memenuhi beban mengajar atau kerja sesuai dengan aturan.
  • Sudah terdata dalam Dapodik.
  • Guru honorer tidak boleh memiliki status sebagai aparatur sipil negara.
  • Telah memiliki masa kerja minimal 17 tahun yang dibuktikan oleh surat keputusan pengangkatan

Guna mendapatkan bantuan insentif tersebut, tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan dan melakukan penginputan atau pembaruan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

Terdapat beberapa data yang harus diperbarui per Januari 2022 yakni satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, status kepegawaian, hingga tanggal lahir.

Mengenai ini, tenaga pendidik harus memastikan kebenaran data dengan melakukan verifikasi serta validasi yang didampingi oleh operator sekolah. Sementara, menurut Persesjen penyaluran bantuan tersebut dilakukan satu kali sekaligus pada akhir tahun 2022.

Agar dapat mencairkan bantuan tersebut, tenaga pendidik maupun guru harus melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur. Lantas, tenaga pendidik yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai bantuan ini dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui laman ult.kemdikbud.go.id. 

Kemendikbud Berikan Bantuan Insentif hingga Rp300 Ribu untuk Guru Honorer

Itulah ulasan mengenai bantuan insentif yang diberikan oleh Kemendikbudristek bagi para tenaga pendidik guru honorer yang berjumlah sebesar Rp200-300 ribu.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Diduga Dosen Lalai, Puluhan Mahasiswa Teknik Informatika Unsrat Dirugikan Usai Dapat Nilai E

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150