Berita

Janggal! Hakim Buru-buru Pergi Usai Ketuk Palu Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Pengacara Curiga: Ada Apa, Kok Takut?

Muhammad Fatich Nur Fadli 01 Juli 2026 | 16:51:49

Zona MahasiswaSobat Zona, jagat pendidikan dan hukum kita baru saja diguncang plot twist luar biasa! Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tapi, yang bikin publik gagal fokus bukan cuma angka vonisnya, melainkan drama di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Bayangkan, majelis hakim langsung buru-buru "ngibrit" meninggalkan ruangan begitu palu diketuk, tanpa memberikan kesempatan bicara kepada pihak terdakwa. Ada apa sebenarnya di balik layar kasus ini? Mari kita bedah kejanggalannya.

Baca juga: Kekurangan Dokter di Pelosok, DPR Usul Pakai AI Buat Analisis Penyakit Pasien

Vonis Berat Bertubi-tubi untuk 'Mas Menteri'

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah memang menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah pada dakwaan primer. Namun, palu hakim tetap mengetuk keras untuk dakwaan subsider: Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hukumannya nggak main-main, Sobat Zona:

  • Pidana Penjara: 10 tahun.
  • Denda: Rp 1 miliar (subsider 1 bulan kurungan).
  • Uang Pengganti: Rp 809 miliar (subsider 5 tahun penjara).

Hakim Keluar Kilat, Pengacara Ngamuk: "Kok Takut, Yang Mulia?"

Nah, di sinilah drama sesungguhnya terjadi. Sesaat setelah membacakan putusan dan menutup sidang, Hakim Purwanto langsung bergegas keluar dari ruang sidang.

Tindakan kilat ini sontak memicu kemarahan Tim Kuasa Hukum Nadiem. Mereka merasa hak asasi kliennya untuk merespons putusan telah dirampas secara sepihak.

"Yang Mulia, ada acara yang belum terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," protes salah satu kuasa hukum Nadiem.

Melihat hakim yang terus berjalan keluar tanpa menoleh dan merespons, tim kuasa hukum pun melempar sindiran pedas yang menggema di ruang sidang: "Kenapa mesti terburu-buru Yang Mulia? Takut ya? Wah gawat ini, ini kan hak kita untuk menyatakan!"

Nadiem Pusing: "Saya Divonis Praktis 15 Tahun!"

Di luar ruang sidang, Nadiem Makarim buka suara terkait vonis tersebut. Ia mengaku syok dengan beban uang pengganti fantastis sebesar Rp 809 miliar. Ia mengklaim tidak memiliki uang sebanyak itu, yang mana jika tidak dibayar, masa hukumannya otomatis akan bertambah 5 tahun menjadi total 15 tahun penjara.

"Mereka tahu itu dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun," keluh Nadiem.

Lebih mengejutkannya lagi, Nadiem membantah mentah-mentah pernah menikmati aliran dana haram tersebut. Ia menegaskan bahwa uang yang dipermasalahkan itu tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) alias GoTo—perusahaan yang ia dirikan—serta tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google atau proyek Chromebook.

"Tidak satu pun uang itu saya dapatkan, saya terima. Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," tegasnya.

Transparansi Hukum yang Dipertanyakan

Sobat Zona, terlepas dari terbukti atau tidaknya kasus korupsi ini secara materiil, sikap majelis hakim yang terkesan buru-buru menutup sidang dan enggan memberikan ruang feedback jelas memunculkan tanda tanya besar di mata publik. Persidangan tingkat tinggi semacam ini seharusnya menjadi panggung keadilan yang transparan, bukan malah memicu spekulasi adanya tekanan tak kasat mata.

Proyek Chromebook yang awalnya digadang-gadang sebagai wajah digitalisasi pendidikan Indonesia kini malah berakhir tragis di meja hijau. Kita tunggu saja, apakah Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya akan melawan balik lewat jalur banding!

Baca juga: Jangan sampai Ketuker! Kosakata Unik Ini Ada di Judul Penelitian Kuantitatif & Kualitatif

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150