zonamahasiswa.id - Menjadi tenaga pendidik berarti tak hanya berwenang untuk mengajarkan ilmu pengetahuan kepada siswanya, namun juga berwenang untuk menghukum siswa dengan taraf yang wajar ketika melanggar peraturan sekolah dengan. Guru satu ini terlihat menampar siswanya karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Video amatir yang menampilkan aksinya itu lantas viral di media sosial.
Baca juga: Ratusan Siswa SMK Berebut Pulang Usai Ditahan Sekolah Selama 12 Jam, Ternyata ini Penyebabnya
Tampar Siswa yang Ketahuan Merokok
Menghukum siswa memang menjadi salah satu tugas guru atau tenaga pendidik di institusi pendidikan. Ketika siswa melakukan kesalahan, guru wajib menegur dan meluruskan sang siswa agar kembali ke arah yang benar dan tak mengulangi perbuatannya lagi.
Namun, taraf atau ukuran hukuman bagi anak didik di masa kini sudah tak sama dengan zaman dulu. Kali ini, beredar sebuah video amatir yang memperlihat aksi seorang guru yang tengah menghukum siswanya.
Dalam video tersebut, sang guru terlihat menampar sang siswa dikarenakan ia ketahuan merokok di lingkungan sekolah. Aksi kekerasan guru kepada siswanya ini diketahui terjadi di wilayah Kabupaten Garut, tepatnya di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Muhammadiyah, Banyuresmi.
Kejadian kekerasan ini terjadi kepada seorang siswa yang diketahui bernama Jajang Sumpena alias JS. JS sendiri diketahui merupakan siswa kelas XII jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) SMK Muhammadiyah, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Kejadian penghukuman siswa ini berawal saat JS ketahuan tengah merokok di dalam kelas oleh wali kelasnya yang tak disebutkan identitasnya. Guru perempuan tersebut lantas marah dan menghukum JS dengan menamparnya menggunakan map buku.
Selain menampar siswanya itu, sang guru pun juga mempersilakan para siswa lain di kelas tersebut untuk ikut menampar JS menggunakan buku. Dalam video kejadian tersebut, JS terlihat berdiri bersama seorang temannya di depan kelas dan lantas ditampar oleh wali kelasnya itu.
Peristiwa penamparan ini pun dibenarkan oleh Kepala SMK Muhammadiyah Banyuresmi, Asep Dadang. Asep membenarkan jika salah satu anak buahnya itu menghukum JS di sekolah. Asep pun menambahkan jika guru tersebut menghukum JS karena ia telah sering melakukan pelanggaran tersebut.
"Anak itu merokok di kelas. Kemudian terjadilah kejadian itu," tutur Asep.
Guru perempuan yang tak disebutkan identitasnya itu ternyata sudah beberapa kali memergoki JS yang kedapatan merokok. Karena sudah jengkel dan JS mengulangi perbuatannya hingga beberapa kali, akhirnya saat terpergok untuk ke sekian kalinya merokok, guru tersebut menampar JS pada hari Kamis (23/2) lalu.
Video amatir yang menampilkan aksi guru itu pun viral di media sosial dan mendapatkan berbagai respon dari netizen. Akhirnya, kasus ini pun diselesaikan secara kekeluargaan di antara kedua belah pihak.
Namun, banyak netizen yang mendukung aksi guru perempuan tersebut. Salah satunya adalah anggota Komisi IV DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan. Yudha membela aksi guru tersebut karena kelakuan sang siswa memang sudah di luar batas.
"Saya pun bela guru karena kesalahannya fatal merokok di depan kelas," ucap Yudha.
Bahkan, ia pun menyarankan agar orang tua siswa untuk datang ke sekolah dan meminta maaf kepada seluruh pihak sekolah, terutama guru tersebut. Yudha bahkan mengatakan jika siswa itu bisa disanksi secara tegas dengan dikeluarkan dari sekolah agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Namun di sisi lain, Yudha tetap tidak membenarkan aksi kekerasan guru tersebut kepada siswanya itu. Karena bagaimanapun, zaman kini dengan zaman dahulu sudahlah jauh berbeda dari segi berbagai hal, termasuk gaya edukasi.
Respon Pihak Berwajib atas Video Tersebut
Atas video viral guru yang menampar siswanya tersebut, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun mengecam tindakan guru tersebut yang sudah menampar siswanya. FSGI menyebutkan jika tindakan guru tersebut hingga menyuruh siswa lainnya ikut menampar JS sudah termasuk dalam kategori perbuatan kriminal.
FSGI berpendapat seperti itu karena tindakan-tindakan tenaga pendidik seperti ini yang sangat ditentang dan membuat resah para orang tua masa kini. FSGI pun menuturkan jika nanti akhirnya ada dampak fisik ataupun psikis akibat dari perbuatan guru tersebut, maka guru pun bisa ditindak ke jalur hukum.
Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail membeberkan pernyataan resminya mengenai kasus guru menampar siswa ini.
"Apabila dampak dari perbuatan guru menimbulkan kerugian bagi korban, menyebabkan anak tersiksa dan sengsara yang terukur dari ada kerusakan fisik dan psikis melalui rekomendasi dan keterangan ahli, maka FSGI mendorong penegak hukum, memproses hukum pelaku menggunakan pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda Rp 72.000.000," tutur Guntur.
Lebih lanjut, mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan jika tindak kekerasan tidak boleh dilakukan di dunia pendidikan, meskipun dengan alasan sebagai bentuk mendisiplinkan anak didik.
Retno menyatakan jika guru yang menampar siswanya itu perlu diberi sanksi agar ia jera dan tidak semena-mena lagi terhadap anak didiknya. Lebih lanjut, ia mengatakan jika hal ini perlu dilakukan karena guru tersebut sudah melakukan kekerasan dan menyuruh siswa lainnya untuk ikut melakukan kekerasan kepada temannya sendiri.
Retno mengungkapkan jika hal itu sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Baik bagi mereka yang jadi korban pemukulan ataupun mereka yang disuruh memukul oleh gurunya.
Guru Tampar Siswa Gegara Ketahuan Merokok, Persilakan Siswa Lain Ikut Menampar
Itulah ulasan mengenai momen seorang guru yang menampar siswanya gegara kedapatan merokok, sang guru pun juga menyuruh siswa lainnya untuk ikut menampar temannya itu yang sudah berkali-kali merokok di sekolah.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca juga: Anggota DPRD Akui Dirinya Khilaf, Netizen: Curi Jam Tangan Saja Berani, Apalagi Uang Rakyat
Komentar
0