Berita

Final! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Alif Laili Munazila 14 Februari 2023 | 04:58:12

Zona Mahasiswa - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang diotaki oleh Ferdy Sambo akhirnya menemui titik final. Pada hari Senin (13/2) kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya dalam sidang pembacaan vonis.

Baca juga: Diduga Anak Polisi, Mantan Kekasih Tega Bunuh Mahasiswi Pakai Kloset

Resmi Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, resmi dijatuhi vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana kepada mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Y.

Sidang pembacaan vonisnya dilakukan pada hari Senin (13/2) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim ketua Wahyu Iman Santoso yang bertugas membacakan hasil putusan vonis bagi Sambo di hari itu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Ferdy Sambo terbukti telah melakukan perusakan barang bukti yang berupa CCTV sehingga rekaman videonya tidak bisa diambil sebagaimana mestinya. Atas hal itu, Ferdy Sambo berupaya untuk merintangi proses penyidikan polisi.

Atas pembacaan pengantar hasil putusan vonis tersebut, Hakim ketua Wahyu Iman Santoso lantas menjatuhi Ferdy Sambo dengan hukuman mati. "Menjatuhkan pidana mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo," pungkasnya.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mantan petinggi Polri itu juga terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut, hakim menyatakan jika dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo, terbukti tidak benar adanya. Hakim juga meragukan jika Brigadir Yosua telah melakukan pelecehan seksual kepada istri atasannya tersebut.

Dalam dakwaannya, hakim menyebutkan adanya unsur kesengajaan, merencanakan, hingga unsur merampas nyawa Brigadir Yosua. Dalam aksinya membunuh Brigadir Yosua, Sambo diketahui menembak menggunakan senjata api jenis Glock 17 dan bersarung tangan hitam.

Hakim juga menambahkan jika tak ada hal-hal yang bisa meringankan vonis Sambo. Hal ini dikarenakan apa yang dilakukan Sambo sudah mencoreng nama baik Polri di mata masyarakat.

Respon Keluarga Brigadir Yosua

Setelah pembacaan vonis hukuman mati Ferdy Sambo pada hari Senin (13/2) kemarin, Roslin Simanjuntak selaku tante Brigadir Yosua mengaku bersyukur karena doanya selama ini sudah dikabulkan.

"Doa kami didengarkan Tuhan. Tercapai apa yang kami harapkan. Terima kasih Tuhan karena mendengarkan doa kami," ungkapnya pada hari Senin (13/2) kemarin.

Roslin mengatakan jika vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo ini tak akan berhasil hanya dari usaha dan doa keluarganya. Ia mengakui jika doa dan dukungan masyarakat Indonesia yang membuat semua ini terjadi.

"Bukan cuma doa kami, tetapi ini juga berkat doa semua masyarakat Indonesia," ucapnya.

Tante Brigadir Yosua ini sangat puas dengan vonis hukuman mati yang diberikan hakim kepada Sambo. Menurutnya, hukuman mati itu pantas didapatkan Sambo yang sudah melakukan pembunuhan berencana kepada keponakannya.

"Pantas dia mati, terima kasih majelis hakim," ucap Roslin.

Sebelum adanya sidang pembacaan vonis ini, Samuel Hutabarat yang tak lain adalah ayah Brigadir Yosua, berharap agar Ferdy Sambo bisa dijatuhi hukuman mati pada hari Sabtu (11/2) lalu. Ia berharap agar hukuman mati pada Sambo ini akan menjadi pelajaran pada semua jenderal agar tidak berlaku semena-mena kepada bawahannya.

"Kami berharap hukuman maksimal supaya tidak ada Ferdy Sambo lagi yang tega bunuh anak buahnya sendiri," ucap Samuel.

Final! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Itulah ulasan mengenai kasus Ferdy Sambo yang melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua di mana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi sudah menjatuhi vonis hukuman mati kepadanya.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Lapor Tanahnya Diserobot Mafia, Seorang Polisi Ngamuk Ketika Diperas 100 Juta Oleh Oknum Polisi

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150