Berita

Apes! Niat Hadang Truk untuk Pungli, yang Keluar Malah Bapak-bapak Bertopi Loreng

Muhammad Fatich Nur Fadli 06 Mei 2024 | 15:34:16

Zona Mahasiswa - Salah sasaran, seorang pria nekat menghadang truk alat berat dengan tujuan melakukan pungutan liar. 

Baca juga: Daripada Bayar 26 Juta Pasangan Ini Lebih Pilih Robek Tas Mewah Hermes di Depan Petugas Bea Cukai

Namun tidak diduga, yang keluar dari truk ternyata seorang pria yang mengenakan topi loreng.

Pungli

Istilah pungli sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Pungli juga bisa terjadi di mana saja, baik itu di jalanan, di perusahaan maupun di instansi pemerintah dan birokrat. Tindakan ini juga merupakan tindakan yang tercela.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pungli juga merupakan akronim atau singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan sebagainya kepada seseorang, lembaga, atau perusahaan tanpa mengikuti peraturan yang lazim. Hal ini umumnya disamakan dengan tindakan pemerasan, penipuan atau korupsi.

Pungutan liar merupakan salah satu tindakan tidak terpuji yang sering dilakukan oleh seseorang, seperti pegawai negeri atau pejabat negara, dengan meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan peraturan mengenai pembayaran tersebut.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pungli dan peraturan hukum apa saja yang berkaitan dengan pungli? Simak penjelasan lebih lanjut mengenai pemerasan dalam pembahasan artikel ini.

Pungli di Jalanan: Penyebab, Penanganan, dan Solusinya

Pungutan liar (pungli) di jalanan merupakan masalah yang masih marak terjadi di Indonesia. Praktik ini sering dialami oleh para sopir truk yang harus melintasi berbagai daerah untuk mengantarkan barang. Pungli dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi sopir truk maupun masyarakat pada umumnya.

Penyebab Terjadinya Pungli di Jalanan

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pungli terjadi di jalanan, antara lain:

  • Korupsi dan lemahnya penegakan hukum. Korupsi dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia menjadi salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya pungli. Hal ini dikarenakan para pelaku pungli merasa tidak akan tersentuh oleh hukum.
  • Kemiskinan dan pengangguran. Kemiskinan dan pengangguran juga merupakan faktor yang mendorong terjadinya pungli. Beberapa orang yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan yang layak kemudian memilih melakukan pungli sebagai sumber penghasilan.
  • Kurangnya kesadaran masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat akan bahaya pungli juga menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya praktik ini. Banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa pungli adalah hal yang wajar dan tidak perlu dihukum.

Ada beberapa cara untuk mengatasi pemerasan di jalanan, antara lain:

  • Penegakan hukum yang tegas. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pungli merupakan cara yang paling efektif untuk memberantas praktik ini. Pemerintah perlu meningkatkan upaya penegakan hukum dengan memberikan sanksi yang berat kepada pelaku pungli, baik berupa sanksi pidana maupun sanksi administratif.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat. Peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya pungli juga perlu dilakukan. Masyarakat perlu didorong untuk berani melaporkan kasus-kasus pungli kepada pihak berwajib.
  • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan kesejahteraan masyarakat juga dapat membantu mengurangi praktik pungli. Dengan adanya lapangan pekerjaan dan pendapatan yang layak, masyarakat akan memiliki pilihan lain untuk mendapatkan penghasilan, sehingga tidak perlu melakukan pungli.

Apes! Niat Hadang Truk untuk Pungli, yang Keluar Malah Bapak-bapak Bertopi Loreng

Itulah ulasan mengenai maraknya praktik pungli di indonesia dan bagaimana cara menanganinya.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Dinilai Punya Sistem yang Aneh, Wanita Ini Curhat saat Ingin Bayar Pajak Motor Atas Nama Almarhum Ayahnya Petugas Bilang yang Punya STNK Harus Datang

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150