zonamahasiswa.id - Akun X, nusadewi_ mendadak ramai karena memposting pengalamannya saat ingin membayar pajak ke Samsat.
Baca juga: Jarang Terjadi, Pria Ini Mengajarkan Teknisi Servis HP Agar Jujur dan Lihat Keajaibannya
Saat Ia hendak bayar pajak kendaraan atas nama bapaknya, petugas bilang yang punya STNK harus hadir.
Lalu, nusadewi_ menjawab "Bapaku sudah meninggal,".
"Ini bener. Sistem bayar stnk itu aneh. stnk motorku atas nama papaku. Pas aku mau bayar via app samsat, dibilang NIK tidak valid (ya jelas aja, wong sudah meninggal). Oke terus ke kantornya. Kubawa KTP papaku. Diblg atas nama yg di stnk yg harus hadir. Kublg papaku sudah meninggal-," tulisnya.
Ia juga menuliskan beberapa tweet balasan atas pengalamannya itu.
“Ada solusi ga? Aku disuruh balik nama dulu dan diomelin knp pas pemutihan kemarin nggak ngajuin blablabla. Kublg ga bisa diurus skrg kah karena batas bayarnya lg 5 hari sedangkan aku tau ngurus balik nama pasti lama dan ribet. Dia blg ga bisa dan diarahkan ke bapak2 di gedung berbeda”
“Yg ternyata dia CALO. Ha ha ha ha ya allah Kita jadi dibuat ga punya pilihan lain selain pake calo, padahal sudah mau berusaha jujur dan ikuti aturan negara. Pun ga solutif karena ga punya mitigasi kalo org yg namanya di stnk sudah meninggal trus gimana? Disuruh bangkit dr kubur kah? :)”
“Korupsi negeri ini sudah terlalu kuat mengakar sampai-sampai hal kayak gitu aja jadi salah satu opsi dan prosedurnya. Jujur aja dulu kukira klo mau dpt sim memang harus via calo yg bayar ratusan ribu itu. Eh ternyata kalo tes beneran cuma bayar 100 ribu doang utk SIM C :)”
Postingan @nusadewi ramai diperbincangkan di kalangan Netizen. Salah satunya adalah akun X, MasMasBiassaa. Dalam komennya MasMasBiassaa mengatakan:
Salah satu peraturan unik di Indonesia adalah bayar pajak kendaraan harus bawa KTP yang sesuai sama nama di STNK.
Nah kalo kita beli sudah tangan ke 2-3-4 dst, dimana kita mau pinjam KTP nya?
Padahal logikanya, kita ke Samsat adalah dalam rangka bayar pajak alias keluarin uang, bukan mau nyairin uang.
Da kalo emang kita ke Samsat mau nyairin uang, masih okelah dibikin aturan serumit ini.
Coba deh sekarang dipikir pakai pikiran yang jernih, kita ke Samsat ini mau setor uang loh, jadi warga negara yg baik demi pembangunan bukan mau nyairin uang, setidaknya hargailah niat baik kami.
Oiya, di luar sana banyak loh temen2 Bapak/Ibu sekalian yang adain razia kendaraan & ditanya SIM & STNK, dan kalo diliat STNK kita mati pajak, otomatis apa? yak ditilang.
Sementara kita di Samsat mau bayar ga bisa alasannya ga ada KTP yg punya motor. Belum lagi sudah ada KTP, tapi masih harus orangnya yang hadir sendiri atau harus pake surat kuasa. Aturan aneh macam apa ini.
Oke, pasti bakal banyak yang komen "Balik nama lah, KTP itu diperlukan buat verifikasi keamanan kalo itu bukan kendaraan curian dsb dsb" okeeee... Tapi kenapa kalo pake calo 5 menit selesai? Bahkan ga perlu pake KTP lagi, hehehe
Lalu akun juniantari76: “Calo itu kyk bagian dr sistem. Aku dulu juga gitu pas ngurus STNK yg bukan atas nama pribadiku”
Ayah saya sudah meninggal, sedangkan kendaraan saya masih atas nama almarhum. Bagaimana aturan pembayaran pajak kendaraan tersebut?
Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemiliknya, baik itu motor maupun mobil. Saat proses pembayaran pajak, biasanya pemilik kendaraan harus hadir sendiri atau menyertakan KTP sesuai dengan data pada STNK dan BPKB.
Namun, bagaimana jika pemilik kendaraan telah meninggal dunia dan belum ada pengalihan nama kepada ahli waris? Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, proses pembayaran pajak tetap bisa dilakukan oleh ahli waris yang bersangkutan. Meskipun demikian, idealnya kendaraan yang pemiliknya telah meninggal seharusnya segera dialihkan namanya kepada ahli waris. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pembayaran pajak di masa mendatang.
“Mengingat ini domain teman-teman Bapenda, terkait pembayaran pajak hemat saya tidak perlu terlalu banyak syarat yang penting objek pajaknya dibayar,” urai Taslim dilansir dari kumparan.com
Taslim menekankan bahwa dalam situasi di mana pemilik kendaraan sudah meninggal, sebaiknya segera dilakukan pengalihan nama kepada ahli waris. Namun, jika belum ada kepastian mengenai ahli warisnya, sementara waktu STNK sudah jatuh tempo, beberapa langkah terkait pengurusan surat-surat tertentu bisa dilakukan.
Membayar pajak kendaraan bermotor jadi salah satu hal yang wajib dilakukan pemilik kendaraan, baik itu sepeda motor atau mobil.
Ketika membayar pajak, umumnya harus dilakukan pemilik kendaraan itu sendiri atau menyertakan KTP dari pemilik kendaraan tersebut, sesuai dengan data yang ada pada STNK dan BPKB.
“Sehubungan dengan pemilik sudah meninggal, idealnya harus balik nama kepada ahli warisnya akan tetapi jika belum ada kepastian siapa yang berhak sementara pengesahan STNK sudah jatuh tempo bisa melakukan beberapa langkah terkait pengurusan surat-surat,” kata Taslim.
Adapun langkah yang dimaksud sebagai berikut:
- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/ pemilik yang sudah meninggal tersebut,
- Dalam hal KTP tidak ada lagi, maka dapat melampirkan KTP salah satu ahli waris, melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan hubungan antara pemilik yang meninggal dalam satu KK dengan pemohon pengesahan,
- Melampirkan surat keterangan kematian.
Dinilai Punya Sistem yang Aneh, Wanita Ini Curhat saat Ingin Bayar Pajak Motor Atas Nama Almarhum Ayahnya Petugas Bilang yang Punya STNK Harus Datang
Perlu diingat membayar pajak kendaraan bermotor jadi salah satu hal yang wajib dilakukan pemilik kendaraan, baik itu sepeda motor atau mobil.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Komentar
0