zonamahasiswa.id - Seorang anak selayaknya berbakti dan menyayangi orang tuanya, terutama jika sang orang tua sudah mulai menua. Namun, apa yang dilakukan pemuda satu ini sungguh membuat hati siapapun teriris. Sosok pemuda di Sumatra Selatan ini tega membunuh ibu kandungnya sendiri yang sedang tadarus Al-Qur'an.
Baca juga: Guru Tampar Siswa Gegara Ketahuan Merokok, Persilakan Siswa Lain Ikut Menampar
Bunuh Ibu Kandung Saat Tadarus
Seorang anak di Sumatra Selatan tega membunuh ibu kandungnya sendiri pada hari Senin, 27 Maret 2023 lalu. Pelaku yang diketahui bernama Muksin alias M (36) diketahui membunuh ibu kandungnya sendiri yakni Siti Fathona alias SF yang sudah berusia 56 tahun.
Keduanya merupakan warga asli Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan. M diketahui membunuh ibu kandungnya sendiri di hadapan suami atau ayah kandung dari pelaku sendiri.
Diketahui, pembunuhan itu terjadi di dalam sebuah masjid di lokasi tempat tinggal pelaku, yakni di kawasan Babat Supat, Musi Banyuasin pada hari Senin (27/3). Kejadian itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, SF diketahui sedang tadarus Al-Qur'an bersama para jamaah sholat lainnya yang ada di masjid tersebut. Suami korban yang juga ayah pelaku, menyaksikan kejadian tersebut secara langsung karena dirinya juga berada di lokasi kejadian.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin (Muba) AKP Susianto memberikan klarifikasinya pada hari Rabu (29/3) lalu. "Informasinya, korban memang sedang di masjid saat kejadian itu. Di sana juga ada suami korban," ungkap Susianto.
Dalam kejadian itu, M diketahui mendatangi masjid tempat ibunya sedang tadarus. Sesampainya di masjid, M langsung menusuk ibunya sendiri dengan menggunakan sebuah pedang. Korban lantas meninggal dunia karena menderita luka serius yaitu luka tusukan mulai dari pinggang bagian kanan hingga menembus pinggang bagian kiri.
Tak hanya SF yang ditusuk pedang hingga tewas seketika, suami SF yakni Misbahul Munir (60) juga jadi korban amukan M. Munir diketahui menderita luka bacokan amukan dari M akibat dirinya yang berusaha menolong istrinya itu.
Namun beruntung, Munir berhasil melarikan diri ketika M mengamuk membabi buta. Setelah membunuh ibunya dan melukai ayahnya tersebut, M diketahui pulang ke rumah.
"Setelah membunuh ibu kandungnya dan melukai ayahnya, pelaku kemudian pulang dengan tetap memegangi pedangnya," ucap Susianto. Akhirnya, warga sekitar bersama aparat kepolisian Polsek Babat Supat segera datang ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku yang membahayakan keamanan warga tersebut.
Motif Pembunuhan
Pihak kepolisian mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan M kepada ibu kandungnya itu. Adapun Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP Susianto menyatakan jika M menganggap ibunya itu telah sesat.
M mengatakan jika ibunya itu telah sesat setelah ia diamankan dan diberikan perawatan medis di rumah sakit. Sebelumnya, M diketahui sempat dirawat di rumah sakit karena mendapatkan luka tembak karena memberontak dan membacok polisi yang hendak menangkapnya.
Setelah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, M akhirnya mengatakan sebuah perkataan yang membuat semua orang tercengang. "Menurut keterangan kepada petugas, usai diamankan dan dilakukan perawatan, dia mengatakan barang siapa yang mengaji dengan sendirian itu tidak boleh atau sesat dan halal darahnya (halal dibunuh)," tutur Susianto pada hari Rabu (29/3) lalu.
M akhirnya sudah diamankan di sel tahanan Polsek Babat Supat. Namun saat ditahan, M diketahui melakukan aksi bunuh diri dengan membenturkan kepalanya ke dinding sel tahanan. Diduga, M melakukan hal itu karena ia menyesali perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa ibu tercintanya.
Usai membenturkan kepalanya ke dinding, M sebenarnya sempat dibawa petuga kepolisian ke rumah sakit. Namun sayangnya nyawa M tidak tertolong dan akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Aksi Keji Anak Bunuh Ibu Kandung Saat Tadarusan di Masjid, Sebut Ibunya Sesat dan Halal Dibunuh
Itulah ulasan mengenai kasus pembunuhan seorang anak kepada ibu kandungnya sendiri saat korban sedang tadarus Al-Qur'an di masjid, di mana sang pelaku mempercayai jika korban itu sesat dan halal untuk dibunuh.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca juga: Anggota DPRD Akui Dirinya Khilaf, Netizen: Curi Jam Tangan Saja Berani, Apalagi Uang Rakyat
Komentar
0