zonamahasiswa.id - Kasus Tragedi Berdarah Kanjuruhan kini memasuki babak baru yang mungkin saja membuat kecewa seluruh masyarakat. 2 polisi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Alasan hakim memutuskan vonis bebas tersebut karena gas air mata saat itu tertiup oleh angin, bukan karena kesengajaan aparat polisi.
2 Terdakwa Divonis Bebas
Dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang divonis bebas dalam sidang pembacaan vonis yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang pembacaan vonis tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (16/3) lalu.
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya. Bambang sendiri diketahui adalah salah satu polisi yang didakwa karena telah memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang yang ada di Stadion Kanjuruhan.
"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU. Ketua Hakim pun memerintahkan agar para terdakwa tersebut segera dibebaskan setelah vonis dibacakan.
Diketahui, vonis yang diterima 2 polisi terdakwa tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa, yakni 3 tahun pidana kurungan penjara. Tak hanya 2 polisi tersebut, ada Wahyu Setyo Pranoto yang juga divonis bebas oleh PN Surabaya.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan jika gas air mata yang ditembakkan para personel polisi di Stadion Kanjuruhan hari itu hanya mengarah ke tengah lapangan. Lebih lanjut, Hakim menyatakan jika arah angin saat itulah yang mengubah haluan gas air mata sehingga menyerang suporter di tribun.
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut, diketahui sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat bentrokan tersebut. Peristiwa berdarah tersebut terjadi setelah usainya pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya dengan skor akhir 2-3.
Wakil Ketua Imparsial Ardi Manto Adiputra menyatakan jika putusan vonis terhadap 2 terdakwa tersebut rasanya sangat mencederai keadilan publik. Ardi menambahkan jika vonis bebas yang diberikan kepada kedua terdakwa itu mencerminkan sikap tak tegas Polri terhadap kasus sensitif ini.
Ardi berpendapat ada banyak kejanggalan yang terjadi selama pihak kepolisian memproses kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut. Salah satunya adalah penetapan tersangka yang hanya ditetapkan kepada mereka yang memerintahkan penembakan gas air mata.
Sedangkan menurut Ardi, seharusnya seluruh polisi yang bertugas Tragedi Kanjuruhan tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun menyimpulkan jika Polri sendiri tidak berniat memproses kasus ini dengan serius.
Ketidakseriusan polisi dalam memproses kasus Tragedi Kanjuruhan ini terlihat dari cara mereka melemahkan bukti serta saksi-saksi yang ada. Dugaan adanya intimidasi hingga intervensi di beberapa pihak juga sangat mungkin membuat kasus ini terkesan disepelekan di mata polisi.
Kilas Balik Tragedi
Sebagaimana diketahui, Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi pasca pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya pada hari Sabtu, 1 Oktober 2022 silam. Dalam insiden tersebut, ratusan orang meninggal dunia akibat bentrokan gas air mata dengan polisi.
Dalam pertandingan sepak bola tersebut, Arema FC kalah dari Persebaya dengan skor 2-3. Setelah pertandingan selesai, para suporter Arema FC yang biasa dipanggil Aremania itu mengungkapkan kekecewaan mereka melihat tim kesayangannya pertama kalinya kalah dalam kurun waktu 23 tahun di kandang sendiri.
Kecewa dengan kekalahan timnya itu, Aremania lantas turun ke tengah lapangan untuk mencari para pemain lawan dan hendak melampiaskan kekecewaan mereka. Melihat hal tersebut, tim kepolisian yang disiagakan untuk mengamankan pertandingan akhirnya bertindak hingga akhirnya menyemprotkan gas air mata kala itu.
2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Hakim: Gas Air Mata Tertiup Angin
Itulah ulasan mengenai kasus 2 polisi yang jadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang akhirnya divonis bebas oleh pengadilan, alasannya karena gas air mata saat itu tertiup angin.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca juga: Pasca Aniaya Mahasiswa, Taruna Akmil Diduga Anak Polisi Tawarkan Uang Damai Rp 15 Juta
Komentar
0