Berita

Viral! Siswa SMA Diduga Ketahuan Merokok dan Nonton Bokep sampai di DO, Orang Tua Somasi Sekolah...

Muhammad Fatich Nur Fadli 25 November 2025 | 17:33:47

Zona MahasiswaKasus drop-out (DO) seorang siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Islamic Development Network (IDN) Boarding School, Jonggol, Kabupaten Bogor, telah bertransformasi menjadi konflik hukum yang rumit, melibatkan gugatan perdata, somasi, dan laporan pidana UU ITE.

Pihak siswa dan orang tua, melalui kuasa hukum Yogi Pajar Suprayogi, menolak keputusan sekolah dan balik menyerang legalitas operasional sekolah. Sementara itu, Yayasan IDN Boarding School, diwakili oleh penasihat hukum Salim Achmad dan Febry Irmansyah, membantah tuduhan dan melaporkan balik pihak wali murid ke polisi atas dugaan penyebaran berita bohong.

Alasan Sekolah Menerapkan Sanksi DO Kategori Berat

Penasihat hukum Yayasan IDN Boarding School, Salim Achmad, membenarkan bahwa sanksi DO dijatuhkan kepada siswa tersebut karena melakukan serangkaian pelanggaran yang masuk kategori berat dan dilakukan berulang kali.

Baca juga: Dua Mahasiswa UNNES Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Diduga Kelelahan dan Sakit, Sempat Main Game Sampai Larut Malam!

Pelanggaran tersebut bahkan terjadi saat siswa mengikuti program IDN Backpacker (Praktek Kerja Lapangan/PKL) yang mencakup kunjungan ke 11 negara, termasuk pelaksanaan umrah.

Tiga Pelanggaran Kategori Berat:

  1. Merokok Berulang Kali: Puncaknya, siswa tersebut ketahuan merokok ketika berada di area sakral Masjidil Haram, Mekah, dan Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
  2. Membuka Situs Porno: Pelanggaran ini terdeteksi melalui spyware sekolah.
  3. Chat Mengarah Pacaran: Melakukan komunikasi dengan perempuan yang mengarah pada aktivitas pacaran.

Salim Achmad menegaskan, tata tertib larangan merokok dan pacaran sudah tercantum sejak awal masuk. Namun, ia juga meluruskan bahwa keputusan DO ini hanya berlaku untuk status pesantren atau asrama, bukan status siswa SMK. Data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) menunjukkan siswa tersebut masih terdaftar sebagai siswa SMK IDN dan hanya dikembalikan kepada orang tuanya untuk belajar dari rumah.

Gugatan Wali Murid dan Serangan Balik Isu Ilegalitas

Tidak terima dengan sanksi tersebut, pihak wali murid mengambil langkah hukum agresif:

  • Somasi dan Gugatan Perdata: Wali murid mengajukan somasi dan kemudian melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Perkara 344/Pdt.G/2025.
  • Tuduhan Ilegal: Kuasa hukum siswa, Yogi Pajar Suprayogi, membantah semua tuduhan pelanggaran (terutama soal foto shisha yang dianggap hanya gaya-gayaan) dan balik menuding SMK IDN tidak memiliki izin operasional yang sah.
  • Kecaman Penelantaran Anak: Pajar juga mengecam pemulangan siswa secara sepihak dari program backpacker di China, menyebutnya sebagai penelantaran anak yang membahayakan keselamatan kliennya.

Ironisnya, gugatan perdata yang diajukan wali murid dicabut tanpa alasan yang jelas sebelum pihak SMK IDN memberikan jawaban.

SMK IDN Balik Laporkan UU ITE ke Polres Bogor

Meskipun gugatan perdata dicabut, pihak sekolah menganggap tuduhan "Sekolah IDN Ilegal/Tidak Berizin" yang disebarkan melalui konten media sosial oleh pengacara siswa sebagai pencemaran nama baik.

Kuasa hukum SMK IDN, Febry Irmansyah, menegaskan bahwa sekolah mereka memiliki legalitas dan izin prinsip dari Pemprov Jawa Barat sejak tahun 2019.

  • Laporan Pidana: Pada tanggal 24 September 2025, SMK IDN mengajukan laporan pidana ke Polres Bogor dengan tuduhan melanggar Pasal 27A Juncto 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Penyebaran Berita Bohong (UU ITE).
  • Pembelaan Reputasi: Febry menekankan, tuduhan ilegalitas sangat merugikan, karena SMK IDN telah melahirkan banyak alumni yang berhasil melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan bekerja di instansi. "Kalau memang ilegal, tentu itu akan bermasalah bagi alumni-alumni," tegasnya.

Konflik ini telah bergeser dari masalah indisipliner siswa menjadi pertarungan sengit di ranah hukum, memperlihatkan betapa rumitnya penyelesaian sanksi sekolah ketika melibatkan kuasa hukum dan disebarkan melalui media digital.

Baca juga: Tanggapan Pakar Parenting soal Gus Ilham yang Viral: Rasulullah Cium Cucu Sendiri, Bukan Anak Orang Lain Tanpa Izin!

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150