Zona Mahasiswa - Sobat Zona, hukum di negara kita kadang emang bikin gagal paham. Bayangkan, kamu menemukan makanan bantuan pemerintah untuk anakmu ternyata berulat, lalu kamu unggah ke media sosial agar orang tua lain lebih waspada. Alih-alih mendapat permintaan maaf atau evaluasi dari pihak penyedia makanan, kamu malah dikirimi Surat Panggilan Polisi!
Kisah absurd bin miris ini baru saja menimpa dua emak-emak asal Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, bernama Jamiatul Munawarah dan Nana (Baiq Restu Tunggal Kencana). Niat hati menjadi whistleblower demi kesehatan anak-anak, mereka justru harus berhadapan dengan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. Yuk, kita bedah ironi di balik program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini.
Baca juga: Modus Bimbingan Skripsi di Kamar Hotel, Dosen UHN Pematangsiantar Resmi Dipecat Tidak Hormat!
Kronologi: Nemu Ulat di Roti, Berakhir di Kantor Polisi
Kejadian ini bermula saat Jamiatul dan Nana mengunggah video di akun Facebook mereka yang memperlihatkan kondisi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam video tersebut, tampak jelas ada ulat yang menempel pada roti yang dibagikan untuk anak-anak.
Merespons video viral tersebut, seorang oknum Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kecamatan Pujut bernama Alman Putra merasa tidak terima dan langsung melaporkan kedua ibu tersebut ke polisi dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik.
Alhasil, pada Selasa kemarin (31/3/2026), Jamiatul dan Nana harus memenuhi panggilan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk memberikan klarifikasi.
Curhatan Sang Ibu: "Saya Cuma Khawatir Sama Anak!"
Jamiatul mengaku sangat kaget dan tidak habis pikir dengan pelaporan ini. Logikanya, sebagai seorang ibu dan guru, wajar jika ia panik melihat makanan yang akan dikonsumsi anaknya ternyata tidak higienis.
"Padahal dalam postingan itu tidak terbesit pun nama instansi atau orang. Saya memposting itu sebagai wujud kekhawatiran seorang ibu dan guru lah kepada anaknya," ujar Jamiatul pasca-pemeriksaan di Polres Lombok Tengah.
Jamiatul menegaskan, tujuannya mengunggah video itu adalah murni sebagai bentuk pengawasan publik. Ia berharap pemilik dapur umum (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi/SPPG) bisa berbenah dan lebih teliti.
Ironisnya, Badan Gizi Nasional (BGN) pusat sebenarnya sangat menganjurkan warga untuk melapor jika menemukan menu MBG yang tidak sesuai spesifikasi. Lha, ini warga lapor lewat medsos malah mau dipenjarakan?
Polisi Turun Tangan, Pelapor Bungkam
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik tersebut.
"Pelapor (Alman) melaporkan dua akun Facebook yang memposting berupa foto dan video makanan yang tampak ada ulat di dalam makanan tersebut. Status penyelidikan dan saat ini sedang dimintai klarifikasi," jelas Punguan.
Sementara itu, rekan sesama SPPI, Lalu Noval Urbaya, membenarkan bahwa pelapor adalah bagian dari tim SPPI. Namun, ia enggan berkomentar banyak karena dirinya juga akan dipanggil sebagai saksi oleh kepolisian.
Anti-Kritik Berkedok Pencemaran Nama Baik?
Sobat Zona, kasus ini adalah red flag parah bagi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah. Ada beberapa hal yang harus kita kritisi keras:
- Ke Mana Ahli Gizinya? Setiap SPPG diwajibkan memiliki Ahli Gizi untuk Quality Control (QC). Kalau sampai roti berulat bisa lolos dan dibagikan ke anak-anak, berarti ada kecerobohan fatal dari pihak penyedia makanan.
- Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat: Mengkritik kualitas pelayanan publik (apalagi yang didanai uang pajak rakyat) adalah HAK warga negara. Menggunakan pasal Pencemaran Nama Baik untuk membungkam keluhan warga adalah tindakan anti-kritik dan arogan.
- Salah Sasaran: Harusnya pihak SPPI berterima kasih karena warga membantu mengawasi kinerja vendor/dapur, bukan malah mempolisikan ibu-ibu yang khawatir anaknya keracunan.
Komentar
0

