Berita

Bikin Publik Heran! Ferdy Sambo Ternyata Lanjut S2 Pakai Beasiswa dari Dalam Lapas

Muhammad Fatich Nur Fadli 15 Mei 2026 | 16:45:14

Zona MahasiswaSobat Zona, masih ingat dengan Ferdy Sambo? Eks Kadiv Propam Polri yang kasus pembunuhan berencananya sukses mengguncang seisi republik itu kini membawa kabar yang bikin publik kembali mengernyitkan dahi.

Bagaimana tidak, di tengah statusnya sebagai narapidana di Lapas Kelas II A Cibinong, Sambo ternyata diam-diam melanjutkan pendidikannya ke jenjang Magister (S2). Hebatnya lagi, ia kuliah menggunakan jalur beasiswa! Yuk, kita bedah fakta-fakta di balik fenomena mindblowing yang satu ini.

Baca juga: Mengaku! Dosen UIN Walisongo Kirim Chat Vulgar ke Mahasiswi, Sanksi Tertunda: Alasan Sedang 'Cuti'

Tercatat Resmi di PDDIKTI: Mahasiswa S2 Teologi

Kabar ini bukan sekadar isapan jempol atau hoaks di media sosial. Berdasarkan penelusuran di laman resmi Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kemediktisaintek, nama Ferdy Sambo memang benar terdaftar sebagai mahasiswa aktif.

Ia tercatat sebagai peserta didik baru di Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STGGI) Jakarta untuk program studi Magister Teologi.

"Tanggal masuk: 1 Juli 2024," tulis laman PDDIKTI seperti yang dikutip pada Kamis (14/5/2026). Hingga detik ini, status kemahasiswaan Ferdy Sambo masih tertulis aktif.

Kuliah Online Lewat Jalur Beasiswa Kampus

Mungkin banyak dari kalian yang langsung protes: "Kok bisa napi pembunuhan berencana dapat beasiswa S2?"

Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, akhirnya buka suara untuk meluruskan polemik ini. Rika menjelaskan bahwa Sambo menjalani pendidikan lewat beasiswa yang memang disediakan oleh pihak perguruan tinggi (STGGI) tersebut.

Lapas Cibinong diketahui memang menjalin kerja sama dengan STGGI untuk memberikan program beasiswa S1 dan S2 Teologi khusus bagi warga binaan beragama Nasrani. Ferdy Sambo rupanya menjadi salah satu warga binaan yang berminat mengambil peluang tersebut.

Lalu, bagaimana cara ia kuliah? Tentu saja tidak dengan datang ke kampus bawa tas ransel. Rika menegaskan bahwa proses perkuliahan Sambo dan warga binaan lainnya murni dilaksanakan secara daring (online) dari dalam sel Lapas Cibinong, tanpa perlakuan khusus atau fasilitas eksklusif di luar prosedur.

Ditjen PAS: Pendidikan Adalah Hak Setiap Warga Binaan

Meski publik merespons dengan nada sinis, secara kacamata hukum, apa yang dilakukan Lapas Cibinong sebenarnya tidak menyalahi aturan.

Rika merujuk pada Pasal 9 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam aturan tersebut, dijamin secara tegas bahwa semua warga binaan tanpa memandang seberapa berat kejahatannya—tetap memiliki hak asasi untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

Selain Sambo yang mengejar gelar S2, Lapas Cibinong saat ini juga memfasilitasi program pendidikan kejar paket A, B, dan C yang telah diikuti oleh sedikitnya 88 warga binaan sejak tahun 2024. Ini merupakan bagian dari upaya pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat kelak (meskipun untuk kasus Sambo dengan vonis seumur hidup, hal ini menjadi perdebatan tersendiri).

Ironi Keadilan vs Hak Asasi Manusia

Sobat Zona, fenomena Sambo S2 di dalam penjara ini memang memberikan kita mixed feelings (perasaan campur aduk). Di satu sisi, kita dihadapkan pada ironi yang menyayat hati:

  • Di luar sana, masih banyak mahasiswa teladan yang harus putus kuliah karena UKT meroket dan gagal mendapatkan beasiswa KIP-K.
  • Di saat yang sama, seorang terpidana kasus pembunuhan berencana yang merebut nyawa bawahannya sendiri justru mendapatkan akses beasiswa penuh.

Namun di sisi lain, negara hukum memang mengharuskan sistem pemasyarakatan kita bergeser dari sistem "balas dendam/penyiksaan" menjadi sistem "pembinaan". Hak pendidikan adalah hak dasar manusia yang tidak bisa dicabut oleh vonis pidana apa pun.

Tugas kita sekarang bukan melarang hak belajarnya, tapi memastikan pengawasannya. Jangan sampai program kuliah online ini malah dijadikan tameng atau celah untuk mengakses fasilitas komunikasi (seperti handphone dan internet) demi kepentingan lain di luar aktivitas akademik

Baca juga: Terjerat Pinjol, Seorang Guru Gadaikan Laptop Murid, Kakaknya Ngamuk karena Ada File Skripsinya

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150