Berita

Nadiem Makarim Kecewa dengan Hasil Putusan Sidang: Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar dari Pembunuh?

Muhammad Fatich Nur Fadli 14 Mei 2026 | 15:06:54

Zona MahasiswaSobat Zona, sebuah kabar mengejutkan datang dari meja hijau. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, kini harus berhadapan dengan tuntutan hukum yang sangat berat.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020-2022. Mari kita bedah fakta-fakta persidangan ini secara lugas dan jelas.

Baca juga: Mengaku! Dosen UIN Walisongo Kirim Chat Vulgar ke Mahasiswi, Sanksi Tertunda: Alasan Sedang 'Cuti'

Rincian Tuntutan Fantastis JPU

Tuntutan yang dijatuhkan kepada Nadiem bukan hanya soal kurungan badan, tetapi juga denda finansial yang angkanya bikin geleng-geleng kepala. Berikut rinciannya:

  • Pidana Penjara: 18 tahun kurungan.
  • Denda Pokok: Rp1 miliar (jika tidak dibayar, diganti kurungan 190 hari).
  • Uang Pengganti: Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun (subsider 9 tahun penjara).

Jaksa menilai perbuatan Nadiem terbukti melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang paling memberatkan bagi JPU adalah dampak langsung kasus ini terhadap sektor pendidikan yang seharusnya bersih dari KKN, serta sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan. Pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dinilai menyalahi prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Reaksi Nadiem: "Kenapa Tuntutan Saya Lebih Besar dari Teroris?"

Menanggapi tuntutan jaksa, Nadiem Makarim yang saat ini berstatus tahanan kota (dengan gelang detektor di kaki) tidak tinggal diam. Ia secara terbuka menyatakan keheranannya atas besaran hukuman tersebut.

Jika diakumulasikan dengan subsider uang pengganti, Nadiem merasa dirinya dihadapkan pada ancaman hukuman total 27,5 tahun penjara.

"Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun, rekor. Lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. Kenapa tuntutan saya lebih besar dari pembunuh? Tuntutan saya lebih besar dari teroris?" protes Nadiem selepas sidang.

Nadiem bersikeras membantah tuduhan korupsi maupun pelanggaran administrasi dalam proyek tersebut. Ia bahkan mengklaim bahwa tuntutan tinggi ini sengaja dibuat karena jaksa panik dan khawatir dirinya akan dibebaskan oleh majelis hakim akibat kurangnya bukti.

Polemik Uang Pengganti Triliunan: Fiktif atau Nyata?

Poin lain yang memicu rasa sakit hati Nadiem adalah tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Nadiem menyebut angka tersebut sama sekali tidak masuk akal karena total kekayaan riilnya saat menjabat menteri tidak sampai Rp500 miliar.

Menurut klarifikasinya, jaksa menggunakan valuasi saham PT Gojek Indonesia saat Initial Public Offering (IPO) sebagai dasar perhitungan uang pengganti.

"Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif... Mereka tahu saya tidak punya uang itu," tegas Nadiem.

Di sisi lain, JPU dalam dakwaannya menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada tahun 2022 yang melonjak tajam dengan kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Jaksa menduga lonjakan kekayaan ini berkaitan dengan aliran dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang melibatkan investasi Google senilai ratusan juta dolar AS.

Ujian Integritas Sektor Pendidikan

Sobat Zona, kasus yang menyeret mantan pembuat kebijakan tertinggi di sektor pendidikan ini memberikan pelajaran yang sangat krusial bagi kita semua.

Proyek digitalisasi pendidikan yang awalnya digadang-gadang untuk memajukan fasilitas belajar siswa di era modern, justru berujung pada dugaan skandal keuangan terbesar di kementerian tersebut. Pertarungan argumen antara JPU yang berpijak pada kerugian negara dan LHKPN, berhadapan dengan Nadiem yang merasa dihakimi berdasarkan "valuasi saham kertas", akan menjadi titik penentu dalam vonis hakim ke depan.

Keadilan harus ditegakkan secara transparan. Kita akan terus mengawal jalannya persidangan ini untuk memastikan hukum berjalan lurus, tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas dunia pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Terjerat Pinjol, Seorang Guru Gadaikan Laptop Murid, Kakaknya Ngamuk karena Ada File Skripsinya

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150