Berita

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Terancam Hukuman Mati

Nisrina Salsabila 05 Agustus 2022 | 11:28:46

zonamahasiswa.id - Tersangka pembunuhan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB), Bagus Prasetya Lazuardi didakwa pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Pelaku pembunuhan mahasiswa tersebut terancam hukuman mati.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswa UB: Berdalih Belikan Oleh-Oleh

Hukuman Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UB

Melansir Detik Jatim, pelaku didakwa pasal berlapis yakni Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan diikuti kekerasan. Materi dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap pelaku di Pengadilan Negeri Kepanjen (3/8).

"Dakwan kami yang memberatkan adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimalnya hukuman mati," jelas Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupatan Malang, Priatmaja Dutaning Prawiro melalui Kasubsi Penuntutan Pidum, Rendy Aditya (4/8).

Sebelumnya, kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Bagus Prasetya Lazuardi (26) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Pasuruan dan Polda Jatim,mahasiswa tersebut dibunuh di kawasan Jalan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. 

Sementara, tersangka bernama Ziath Ibrahim Bal Biyd (37) warga Klojen, Kota Malang. Mengenai ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupatan Malang menyebut pelaku merupakan driver online.

Rendy menjelaskan terdakwa kasus pembunuhan, Ziath Ibrahim pada Kamis 7 April 2022 lalu bertemu korban di pinggir Jalan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Awalnya, korban dan pelaku janjian keluar untuk sekadar nongkrong sebelum kejadian. Mereka pun diketahui membicarakan hubungan korban dengan anak tiri pelaku bernama Tasya.

"Ketika itu pelaku dan korban berada dalam satu mobil. Mobil tersebut milik korban yang nyopiri juga korban. Nah di dalam mobil itulah, korban diancam dan ditakut-takuti dengan pistol mainan atau pistol korek gas," terang Rendy.

Saat kejadian, korban yang duduk di belakang kemudi diminta menyilangkan tangan ke arah punggung. Lantas, tubuh korban ditindih oleh tubuh pelaku. Tersangka pun menarik tali safety belt atau sabuk pengaman yang melingkar di tubuh korban dengan kencang sampai tubuhnya tak bisa bergerak.

"Korban mengemudi sambil memakai safety belt. Pelaku menindih tubuh korban. Namun tersangka tetap menindihnya dan membungkus kepala korban dengan kantong plastik hingga korban tewas," kata Rendy.

Setelah korban meninggal dunia, pelaku mengambil alih kemudi dan memindahkan jasad mahasiswa di kursi tengah pada mobil yang mereka tumpangi. Lalu, pelaku pulang ke rumah dengan membawa mobil tersebut.

"Jasad korban ini dibawa pulang oleh tersangka ke rumahnya. Jasadnya masih berada di dalam mobil selama dua hari. Pelaku bingung mau dibuang ke mana. Baru kemudian pagi hari jasad korban dibuang ke Pasuruan. Hari Selasa tanggal 12 April 2022 sekitar 05.15 WIB, jasad korban ditemukan di Dusun Krajan, Kabupaten Pasuruan oleh saksi," lanjutnya.

Di sisi lain, Rendy memastikan pelaku menghambisi korban seorang diri. Untuk motif pembunuhan yang melatarbelakingnya akan dibeberkan dalam persidangan nanti. 

Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Terancam Hukuman Mati

Itulah ulasan mengenai pelaku pembunuhan mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) yang terjerat pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Isi Chat Bikin Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UB Meradang: Soal Pelecehan Seksual

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150