Berita

Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswa UB: Berdalih Belikan Oleh-Oleh

Nisrina Salsabila 19 April 2022 | 13:05:42

zonamahasiswa.id - Misteri pembunuhan mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya (UB), akhirnya mulai terkuak. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan ZI ayah tiri pacar korban sebagai tersangka tunggal.

Sebelumnya, pembunuhan mahasiswa UB Malang bernama Bagus Prasetyo Lazuardi menjadi topik panas hingga saat ini. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim mengumumkan kronologi lengkap peristiwa pembunuhan mahasiswa UB.

Baca Juga: Tak Kuliah Tepat Waktu, 142 Mahasiswa Papua di Luar Negeri Dipulangkan

Kronologi Pembunuhan Mahasiswa UB

Melansir Kompas, pada Kamis (7/4) pelaku menghubungi korban dan meminta untuk bertemu. Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba mengungkap pelaku awalnya berdalih ingin memberikan oleh-oleh pada mahasiswa tersebut yang hendak kembali ke Tulungagung.

"Pelaku berdalih ingin memberi oleh-oleh kepada korban karena korban akan pulang ke Tulungagung," tutur Ronald.

Lantas, niatnya tersebut diawali pelaku dengan menitipkan sepeda motor kepada rekannya yang berinisial YP. Kemudian pelaku dan korban menaiki mobil Kijang Innova milik mahasiswa itu. Keduanya pun mengelilingi wilayah Kota Malang untuk mencari tempat tongkrongan.

Sebab banyak tempat yang masih tutup, lantas ZI melajukan mobil ke arah Perumahan Bumi Mondoroko Raya, Kecamatan Singosari, Malang. Sesampainya di lokasi itu, mereka terlibat adu mulut ketika membahas soal hubungan korban dengan anak tirinya.

Ronald menjelaskan pelaku sempat mengancam korban dengan menodong pistol mainan dan meminta paksa ponsel korban. Hal itu pun berlanjut ketika ZI menghabisi Bagus dengan cara menindih serta membekap kepala korban menggunakan tas plastik hingga meninggal dunia.

ZI kembali melajukan mobil korban menuju daerah sekitar Ruko Kolumbia untuk memarkir mobil yang berisi jenazah mahasiswa tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian mengungkap kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB.

Bukan hanya itu setelah membunuh korban, pelaku turun dari mobil dan kembali menuju rumah rekannya YP untuk menitipkan kontak mobil.

Penemuan Jasad Korban dan Penangkapan Pelaku

Pada Jumat (8/4), pelaku kembali mengambil kunci mobil di rumah rekannya dan membawa mobil korban. Saat itu, ZI berniat untuk membuang jasad mahasiswa UB itu. 

Pelaku pun menuju wilayah Kecamatan Prigen, Pasuruan, namun tidak menemukan tempat yang aman untuk membuang mayat korban. Lantas akhirnya ia memilih untuk membuangnya di Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur.

Usai membuang jenazah mahasiswa, ZI kembali ke Perumahan Bumi Mondoroko Raya untuk memarkir mobil korban. Lalu sore harinya, pelaku sempat membuka ponsel Bagus dan memindahkan uang sebesar Rp3,4 juta ke nomor rekening pribadinya.

Selang waktu lima hari setelah pembunuhan terjadi, jenazah Bagus ditemukan warga dalam kondisi membuku dan tubuh sudah mulai menghitam. Sehari kemudian, mayat tersebut berhasil diidentifikasi dan segera dimakamkan di Tulungagung, Jawa Timur.

Sementara pelaku ZI sempat datang untuk bertakziah ke rumah korban bersama dengan anak tirinya berinisial TS dan ibu TS. Kasus pembunuhan ini pun segera ditangani pihak kepolisian dan akhirnya menemukan titik terang.

Tiga hari setelah penemuan jenazah, tepatnya pada Jumat (15/4) polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang tak lain adalah ZI ayah tiri pacar korban. Dalam hal ini, polisi menyebut ada keterlibatan asmara yang melatarbelakangi motif pembunuhan tersebut.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono mengungkap pelaku terbakar api cemburu ketika melihat anak tirinya dekat dengan korban. Bahkan pelaku juga sempat menceritakan ke salah satu rekannya jika dirinya mempunyai perasaan pada anak tirinya.

"Pelaku cemburu melihat anak tirinya dekat dengan korban. Ternyata pelaku juga suka dengan korban yang tidak lain adalah anak tirinya sendiri. Bahkan kepada temannya, pelaku mengaku akan menikahi anak tirinya tersebut tetapi dilarang oleh temannya," ucap Lintar.

Bukan hanya itu saja, ternyata motif ekonomi juga meliputi kasus pembunuhan tersebut. Pelaku merampas ponsel dan berhasil memindahkan saldo rekening korban ke rekening pribadinya sebesar Rp3,4 juta.

Atas hal ini, ZI warga Kecamatan Klojen Kota Malang itu terjerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Kronologi Lengkap Pembunuhan Mahasiswa UB: Berdalih Belikan Oleh-Oleh

Itulah ulasan mengenai kronologi lengkap pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) yang akhirnya menemukan titik terang.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Curhatan Sobat Zona: Orang Tua Tak Dukung Kuliah hingga Sempro yang Ambigu

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150