
Zona Mahasiswa - Seorang pria berinisial U (23) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencabuli seorang gadis berusia 19 tahun. Peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari, 17 Januari 2025, di sebuah kontrakan di kawasan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkannya ke pihak berwajib.
Baca juga: Kecanduan Nonton Film Porno, Tukang Jahit di Solo Cabuli 8 Anak Tetangga
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 18 Agustus 2025. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih. "Pada hari Jumat tanggal 17 Januari tahun 2025 sekira jam 23.00 WIB, di wilayah Citamiang, Kota Sukabumi telah terjadi dugaan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur, yang dilakukan oleh U terhadap korban," kata Astuti.
Modus Janji Pernikahan
AKP Astuti menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura ingin menumpang tidur di kontrakan korban. Saat korban tertidur lelap, U malah mendekat dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Korban yang terbangun sempat melakukan perlawanan, namun pelaku terus memaksa.
Tindakan bejat itu tidak hanya sekali dilakukan. Pelaku mengulangi perbuatannya hingga dua kali. Untuk meyakinkan korban, U menjanjikan akan menikahi korban jika sampai hamil. Janji manis palsu itu menjadi alatnya untuk memuluskan perbuatan keji tersebut.
"Korban bangun dan menolak hal tersebut, namun terlapor memaksa dan melakukan perbuatannya," ujar Astuti.
Proses Hukum Berjalan
Setelah mengetahui apa yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Berkat laporan ini, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"U kini sudah ditahan di Polres Sukabumi Kota dan masih menjalani penyidikan," kata Astuti.
Atas perbuatannya, U dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang menantinya tidak main-main, yaitu minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan bahaya penipuan dengan modus janji pernikahan dan pentingnya kewaspadaan, terutama bagi anak-anak muda.
Baca juga: Banyak Warga Antusias Ikut Lomba Melamun Sore Hari, Ngelamunin Soal Cinta hingga UMR Jogja
Komentar
0