Berita

Kecanduan Nonton Film Porno, Tukang Jahit di Solo Cabuli 8 Anak Tetangga

Muhammad Fatich Nur Fadli 21 Agustus 2025 | 16:35:06

Zona Mahasiswa - Seorang pria berprofesi sebagai tukang jahit bernama Ari Insanto (57), warga Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli delapan anak tetangganya. Aksi bejat ini dilakukan Ari karena ia mengaku kecanduan menonton film porno.

Baca juga: Tragis! Seorang Wanita di Indramayu Tewas Dibakar Pacarnya yang Seorang Polisi, Uang Rp32 Juta Raib

Kasus ini terungkap setelah seorang ibu melaporkan tindak pencabulan yang dialami anaknya pada 25 Mei 2025. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan fakta mengejutkan bahwa bibi dari korban juga pernah mengalami hal serupa.

"Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata tante dari korban ini juga pernah mengalami hal yang sama," kata Wakapolresta Solo AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Rabu (20/8/2025).

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menemukan total delapan korban anak-anak berusia 9 hingga 10 tahun yang telah dicabuli oleh Ari. Tindakan keji ini diduga telah berlangsung selama 10 tahun terakhir. Ari ditangkap pada 14 Agustus 2025 dan kini ditahan di Polresta Solo.

Modus dan Pengakuan Pelaku

AKBP Sigit menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka untuk menarik korban adalah dengan mengiming-imingi mainan. Korban yang merupakan tetangga satu kampung sering datang ke rumah Ari karena tertarik dengan banyaknya mainan yang dimilikinya.

"Jadi para korban selama ini sering datang ke rumah tersangka karena banyak mainan anak-anak. Saat beraksi, tersangka membawa korban ke ruang jahit dan melakukan tindak pencabulan dengan memangku korban,” jelas Sigit.

Saat diinterogasi, Ari mengaku nekat melakukan perbuatan cabul tersebut karena kecanduan film porno. Ia sering mengunduh video porno dari internet. Ari juga mengaku menyukai anak-anak. Setiap kali ia hendak beraksi, putrinya yang berusia 10 tahun sengaja disuruh bermain di luar rumah agar ia bisa berduaan dengan korbannya.

"(Anak) saya suruh keluar rumah, saya cuma berdua dengan korban di rumah," ucap Ari.

Atas perbuatannya, Ari dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga menyatakan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban lain. Selain itu, kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksa oleh psikolog.

Baca juga: Viral! Pria Ini Batal Nikah setelah Tahu Kalau Calon Mempelai Wanitanya Ternyata Laki-laki

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150