zonamahasiswa.id - Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.
Kepala Biro Hukum, Humas, Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya, Kamis (26/5).
Baca Juga: Curang Saat UTBK, 3 Calon Maba Kedokteran Unhas Ditangkap
Akan Disanksi
BKN mengungkapkan jika ratusan CPNS yang mengundurkan diri sangat merugikan pemerintah. Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat proses seleksi cukup besar. Oleh karena itu, ia menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan diberi sanksi.
Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Kemudian, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri. Umumnya, sanksi tambahan tersebut berupa denda puluhan juta rupiah. Namun, besaran denda yang diberikan berbeda-beda tiap instansi.
Misalnya, bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp50 juta, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia sebesar Rp35 juta. Lalu, untuk sanksi di Badan Intelijen Negara (BIN) bisa didenda hingga Rp100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100 juta," imbuh Satya.
Perihal pengadaan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam Pasal 54 peraturan tersebut menyatakan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
Selanjutnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun. Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Calon PNS dinyatakan memenuhi syarat jika lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani. Kemudian, mereka akan diangkat menjadi PNS oleh PPK.
Mengacu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, seorang PNS atau CPNS dapat mengajukan permohonan berhenti.
“Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki," demikian petikan Pasal 6 huruf a peraturan tersebut.
Permintaan berhenti dapat ditunda untuk paling lama satu tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas, menurut bab III Pasal 5 Ayat 2.
Faktor Pengunduran Diri
Ada beberapa faktor CPNS mengundurkan diri, antara lain:
- Gaji dan Tunjangan
BKN membeberkan banyak CPNS yang mundur karena merasa tak cocok dengan gaji beserta tunjangannya. Gaji PNS memang tak terlalu besar, apalagi ketika masih dalam masa prajabatan.
Gaji setiap PNS juga berbeda-beda tergantung golongan. Sebagai gambaran, seorang CPNS lulusan S1 punya rata-rata gaji pokok Rp4,2 juta, belum termasuk tunjangan kinerja.
Angka itu praktis hanya setara UMR sejumlah provinsi apabila belum termasuk dengan UMR beberapa provinsi. Bagi para fresh graduate, angka tersebut kurang menggiurkan ketimbang bekerja di sektor swasta.
- Lokasi Kerja
Selain faktor gaji, CPNS memutuskan mundur karena penempatan kerja yang tak sesuai ekspektasi. CPNS terutama yang bekerja di BUMN memang harus siap ditempatkan di daerah mana saja.
Kondisi tersebut lantas membuat sejumlah CPNS mundur teratur karena merasa tak nyaman harus bekerja jauh dari keluarga.
- Minoritas
Angka 105 CPNS yang mengundurkan diri sekilas terlihat banyak. Namun jumlah itu sejatinya hanya minoritas mengingat tahun lalu pemerintah menerima CPNS hingga 112.514 orang.
Meski demikian, jumlah CPNS yang mundur kali ini memang meningkat dibandung tahun-tahun sebelumnya.
- Kemenhub Terbanyak
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyumbang jumlah CPNS mundur terbanyak yakni 11 orang. Jumlah itu diikuti Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yakni masing-masing enam orang.
Adapun selain Kemenhub, instansi pemerintah pusat yang terdapat CPNS mundur yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (1 orang), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (satu orang), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (2 orang), Kementerian Kesehatan (2 orang), Badan Intelijen Negara (1 orang), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (1 orang).
- Siapkan Sanksi dan Denda
BKN berencana menggodok sanksi dan denda yang lebih keras bagi CPNS yang mundur ketika baru saja diterima. Merujuk Peraturan Menteri PANRB No 27 tahun 2021, CPNS yang mundur ketika sudah lolos tahap akhir seleksi dilarang ikut serta dalam ujian periode berikutnya.
BKN membuka kemungkinan sanksi blacklist bisa diperpanjang hingga lima tahun untuk menimbulkan efek jera. Selain itu CPNS yag mundur juga bisa dikenai denda hingga puluhan juta.
- Instansi Ajukan Formasi Lagi
BKN menyatakan instansi maupun pemda dapat mengajukan kembali formasi yang ditinggalkan CPNS. Formasi itu dapat diajukan pada penerimaan CPNS 2022.
Alternatif lain, instansi maupun pemda bisa mengusulkan formasi yang kosong itu untuk diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ratusan CPNS Mengundurkan Diri hingga Denda Ratusan Juta, Begini Faktanya
Itulah ulasan mengenai ratusab CPNS yang mengundurkan diri akibat beberapa faktor, sehingga kepala BKN pun mengeluarkan denda hingga ratusan juta.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.
Baca Juga: 2 Hakim Terjerat Narkoba, Simpan Barang Bukti di Pengadilan
Komentar
0