zonamahasiswa.id - Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten, inisial DA (39) dan YR (39), ditangkap BNN Banten. Keduanya menjadi tersangka kasus narkoba. Dari kasus ini, didapati 20 gram sabu dan sejumlah alat isap sabu di pengadilan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos Rp18,6 Triliun Bakal Dibagikan ke Masyarakat
Hasil Temuan dan Keterangan MA
Jubir Mahkamah Agung (MA) Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Selasa (24/5), mengatakan jika proses hukum sedang berjalan dan tidak memberi keterangan lebih lanjut.
"Karena BNN sudah mengekspos dan proses hukumnya berjalan, kami tidak akan memberi pernyataan lagi," tuturnya.
Diketahui, kedua hakim itu ditangkap atas kepemilikan sabu lebih dari 20,634 gram. BNN Banten mengatakan keduanya memesan narkoba dari Sumatera. Lalu, dikirim melalui jasa pengiriman Tiki ke Rangkasbitung. Pengiriman sabu itu oleh BNN dan Bea-Cukai dilakukan kontrol pengiriman.
Pada Selasa (17/5), pukul 10.00 WIB, ASN pengadilan inisial RASS (32) rupanya mengambil sabu tersebut di kantor Tiki. Tim langsung mengamankan RASS, lalu diinterogasi atas kepemilikan sabu itu.
"Saat RASS mengambil paket, kita tangkap, interogasi, dan menyatakan ini bukan barang miliknya," kata Kepala BNN Banten Hendri Marpaung, Senin (23/5).
Ternyata barang itu adalah milik hakim bernama YR. Tim langsung ke pengadilan dan menggeledah ruang kerjanya.
"Disaksikan oleh atasannya, Saudara YR ini menyimpan alat-alat yang biasa digunakan untuk konsumsi metamfetamin, ada pipet, ada bong, dan mancis korek api," ujar Hendri Marpaung.
Kemudian, hasil tes urine menunjukkan bahwa YR ternyata positif. Hasil interogasi, ia menyebut hakim lain berinisial DA yang juga bagian dari orang yang akan menggunakan sabu pesanannya itu.
"Kami tes urine juga ternyata inisial D menggunakan ini, positif," ujar Hendri Marpaung.
Dari situ, kemudian berkembang bahwa pembantu rumah tangga DA, berinisial H, juga terlibat. Tiga orang yang pertama kemudian dijadikan tersangka dan sampai hari ini terus dilakukan pemeriksaan.
Rupanya, lanjut Hendri, hakim YR sudah mengkonsumsi sabu lebih dari satu tahun. Ia juga jadi orang yang memesan dan membeli sabu untuk dinikmati bersama komplotannya itu.
"YR sudah menggunakan lebih dari satu atau dua tahun. Saudara D ini menggunakan kurang lebih sama dengan RASS, Saudara D menggunakan sejak mengenal YR," kata Hendri Marpaung.
Mereka juga pernah mengkonsumsi sabu saat berada di pengadilan. Tapi BNN menyebut bukan saat memimpin sidang.
"Penggunaan di banyak tempat, ada di kantor, menurut pengakuannya begitu," pungkas Hendri Marpaung.
2 Hakim Terjerat Narkoba, Simpan Barang Bukti di Pengadilan
Itulah ulasan mengenai dua hakim PN yang terjerat narkoba dan sudah mengkonsumsinya sejak satu tahun lalu.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.
Baca Juga: Mahasiswa di Malang Diciduk Densus 88, Dari Kampus Mana?
Komentar
0