Berita

Biadab! Mahasiswa Politeknik di Purwakarta Cabuli dan Bunuh Siswi SMP, Jasad Ditemukan di Sungai

Muhammad Fatich Nur Fadli 11 November 2025 | 17:05:34

Zona MahasiswaPublik Purwakarta digegerkan oleh terungkapnya kasus pembunuhan berencana yang didahului dengan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP berusia 15 tahun. Pelaku adalah seorang mahasiswa Politeknik di Kecamatan Jatiluhur berinisial AA (23). Kasus ini terkuak setelah penemuan jenazah korban di sungai.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, pada Senin (10/11/2025), memaparkan kronologi kasus tragis yang memakan waktu penyelidikan hampir sebulan ini.

Baca juga: Bom Rakitan Meledak di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara Jelang Salat Jumat Diduga Aksi Balas Dendam Siswa Korban Bullying

Kronologi dari Medsos Hingga Pembunuhan

  1. Perkenalan dan Pertemuan: Kasus bermula dari perkenalan singkat antara pelaku (AA) dan korban (siswi SMP) melalui media sosial pada Oktober 2025. Keduanya lantas sepakat bertemu.
  2. Jemput dan Dibawa ke Rumah: Pelaku menjemput korban di salah satu sekolah di Kampung Hegarmanah, Kecamatan Tegalwaru, dan membawanya ke rumah pelaku menggunakan sepeda motor.
  3. Tolak Berhubungan Intim: Saat berada di rumah pelaku, AA mengajak korban untuk berhubungan intim. Namun, korban menolak ajakan tersebut.
  4. Emosi, Kekerasan, dan Kematian: Penolakan ini memicu emosi pelaku. AA langsung melakukan kekerasan fisik dan rudapaksa hingga korban meninggal dunia.

Berdasarkan hasil autopsi, penyebab pasti kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada leher dan mulut, yang mengakibatkan terhalangnya jalan napas.

Jasad Dibuang ke Sungai dan Penemuan

Setelah korban tewas, pelaku membuang jasadnya di sekitar aliran sungai yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya. Jasad korban akhirnya ditemukan mengambang di aliran sungai, yang kemudian menjadi titik awal penyelidikan polisi.

Pelaku AA (23) kini telah ditangkap dan diancam dengan pasal berlapis yang sangat berat, mengingat tindak pidana yang dilakukan mencakup kekerasan seksual, pembunuhan, penganiayaan, dan pencurian (mengambil barang milik korban).

Pasal Berlapis Menanti Pelaku:

  • Kekerasan Seksual: Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf g dan j UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
  • Perlindungan Anak: Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  • Pembunuhan: Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
  • Penganiayaan: Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
  • Pencurian: Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian.

Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya perkenalan melalui media sosial dan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja di bawah umur.

Baca juga: Mahasiswa Yatim Piatu Tewas Dikeroyok saat Numpang Tidur di Masjid Agung Sibolga

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150