Berita

Prabowo Gunakan Hak Prerogatif Pulihkan Martabat Dua Guru Luwu yang Dipecat ASN dengan Rehabilitasi

Muhammad Fatich Nur Fadli 13 November 2025 | 16:22:28

Zona MahasiswaPresiden Prabowo Subianto mengambil langkah bersejarah dengan memberikan surat pemberian rehabilitasi kepada dua guru Sekolah Menengah Atas (SMA) di Luwu Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis Muharram. Kedua guru tersebut sebelumnya sempat dipecat tidak hormat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kasus pungutan dana sukarela.

Keputusan penting ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo setibanya di Tanah Air usai kunjungan kerja dari Australia, pada Kamis dini hari (13/11/2025).

Baca juga: Bom Rakitan Meledak di Masjid SMAN 72 Jakarta Utara Jelang Salat Jumat Diduga Aksi Balas Dendam Siswa Korban Bullying

Dasar Hukum dan Koordinasi Cepat

Pemberian rehabilitasi ini berlandaskan pada hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Pemerintah menerima informasi dan permohonan yang disampaikan secara berjenjang, termasuk melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi dan Wakil Ketua DPR RI.

"Kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” tutur Prasetyo Hadi.

Dalam pertemuan yang hangat, Presiden Prabowo menyambut dan bertegur sapa langsung dengan Rasnal dan Abdul Muis Muharram, menandatangani berkas rehabilitasi yang mengesahkan pemulihan hak dan nama baik keduanya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dengan penetapan rehabilitasi ini, harkat dan martabat kedua guru tersebut sebagai pendidik dipulihkan kembali. “Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.

Awal Mula Kasus yang Berujung Pemecatan

Perkara yang menimpa kedua guru ini bermula lima tahun silam di Luwu Utara. Kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan karena nama mereka belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan syarat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Demi mencari solusi untuk membayar gaji guru honorer, kepala sekolah bersama Komite Sekolah menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20.000 per orang tua siswa. Kesepakatan ini mencantumkan pengecualian: keluarga dengan dua anak hanya membayar sekali, dan keluarga kurang mampu tidak diwajibkan membayar.

Namun, kesepakatan internal ini kemudian menimbulkan masalah hukum setelah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkannya ke polisi. Dari empat guru yang diperiksa, dua di antaranya Rasnal (dari SMAN 3 Luwu Utara) dan Abdul Muis (dari SMAN 1 Luwu Utara) ditetapkan sebagai tersangka dan berujung pada pemecatan dari status ASN.

Pemberian rehabilitasi ini diharapkan menjadi akhir dari proses hukum dan pemulihan sosial yang panjang bagi kedua guru tersebut, menegaskan kembali martabat profesi pendidik.

Baca juga: Mahasiswa Yatim Piatu Tewas Dikeroyok saat Numpang Tidur di Masjid Agung Sibolga

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150