Berita

Prof Mahfud MD: Jika Pemerintah Tidak Bisa Memberantas Korupsi, Maka NU Akan Mengeluarkan Fatwa Agar Rakyat Tidak Membayar Pajak

Muhammad Fatich Nur Fadli 30 Juni 2026 | 15:25:17

Zona MahasiswaSobat Zona, bayar pajak memang kewajiban sebagai warga negara yang baik, tapi apa jadinya kalau uang pajak kita malah terus-terusan "disunat" oleh oknum pejabat korup? Frustrasi publik soal korupsi pajak ini baru saja disuarakan dengan sangat savage oleh Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD!

Dalam sebuah kuliah umum yang digelar di Ma'had Aly Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Senin (8/6/2026), Prof. Mahfud melontarkan pernyataan yang sukses bikin kuping para pejabat panas. Beliau menyinggung potensi munculnya fatwa dari Nahdlatul Ulama (NU) terkait aksi boikot bayar pajak. Yuk, kita bedah pernyataan berani dari pakar hukum tata negara ini!

Baca juga: Kekurangan Dokter di Pelosok, DPR Usul Pakai AI Buat Analisis Penyakit Pasien

Korupsi Merajalela = Rakyat Mogok Bayar Pajak?

Pernyataan Prof. Mahfud ini sebenarnya adalah sebuah ilustrasi tajam mengenai dinamika hubungan antara kebijakan negara, hukum, dan pandangan agama. Menurutnya, pemberantasan korupsi adalah urat nadi dari kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Kalau pemerintah tidak bisa memberantas korupsi, maka NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak," tegas Mahfud di hadapan para santri dan akademisi.

Logikanya sangat masuk akal, Sobat Zona. Buat apa rakyat susah payah menyisihkan penghasilan demi membayar pajak, jika pada akhirnya uang tersebut hanya masuk ke kantong pribadi para koruptor? Mahfud ingin menegaskan bahwa korupsi yang dibiarkan berlarut-larut akan menghancurkan trust issue masyarakat terhadap tata kelola negara.

Kritik Keras, Tapi Bukan Makar!

Banyak pihak yang mungkin "kepanasan" dan menuduh pernyataan provokatif seperti ini sebagai bentuk makar. Namun, Mahfud MD langsung mematahkan argumen tersebut.

Beliau memberikan garis batas yang sangat jelas antara kebebasan berpendapat dan tindak pidana makar:

  • Bukan Makar: Mengeluarkan fatwa, opini, atau kritik terhadap pemerintah (termasuk soal boikot pajak) adalah hak kebebasan berpendapat yang dijamin penuh oleh Pasal 28 UUD 1945.
  • Definisi Makar: Tindakan baru bisa disebut makar jika ada niat dan upaya nyata untuk menggulingkan pemerintahan sah, membentuk pemerintahan tandingan, menggunakan kekerasan bersenjata, atau mengalihkan kedaulatan negara.

Jadi, ancaman fatwa tersebut murni merupakan bentuk penyampaian aspirasi, bukan ajakan untuk melanggar hukum secara anarkis.

Kilas Balik 2012: Wacana Ini Ternyata Pernah Serius Dibahas NU!

Fakta menariknya, Sobat Zona, isu soal fatwa pajak ini bukanlah gertakan baru dari Prof. Mahfud MD saja.

Jauh pada tahun 2012 silam, wacana ini pernah secara serius dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU. Saat itu, muncul usulan kuat yang menyatakan bahwa: Apabila uang pajak terus dikorupsi dan pemerintah gagal menanganinya, maka kewajiban rakyat membayar pajak dapat ditinjau kembali dari perspektif hukum Islam.

Meskipun saat itu usulan tersebut baru sebatas diskursus keagamaan dan belum menjadi keputusan final (fatwa), hal ini membuktikan bahwa ulama pun sangat concern terhadap pengkhianatan amanah berupa korupsi pajak.

Pajak Adalah Titipan, Korupsi Adalah Pengkhianatan!

Sobat Zona, pernyataan Prof. Mahfud MD ini harus menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan penegak hukum. Di tengah rentetan kasus korupsi yang terus mencuat belakangan ini, wajar jika rakyat merasa dikhianati.

Masyarakat Indonesia sebenarnya adalah warga negara yang taat. Namun, ketaatan itu harus dibayar dengan akuntabilitas dan transparansi yang nyata dari pemerintah. Membayar pajak adalah kewajiban konstitusional kita, namun mendapatkan negara yang bersih dari tikus-tikus berdasi adalah hak absolut kita sebagai pembayar pajak!

 

Baca juga: Jangan sampai Ketuker! Kosakata Unik Ini Ada di Judul Penelitian Kuantitatif & Kualitatif

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150