Berita

PNS Pria Boleh Poligami, Tapi PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

Alif Laili Munazila 03 Juni 2023 | 15:56:42

Zona Mahasiswa - Poligami selalu jadi pembahasan menarik di Indonesia sejak zaman dulu hingga sekarang. Tak terkecuali dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dulunya, kegiatan poligami di kalangan PNS ini begitu dikecam, namun kini muncul peraturan yang memperbolehkan poligami untuk PNS.

Baca juga: Terbiasa Hidup Sendiri Tanpa Orang Tua, Derlin Siswa SMA Rela Bangun Jam 1 Pagi Buat Kue untuk Dijual di Sekolah

PNS Pria Boleh Poligami, Syaratnya ini

Kegiatan poligami selalu mendapat kecaman dari banyak kalangan masyarakat Indonesia sejak dulu kala. Tak terkecuali dari kalangan PNS sendiri. Namun baru-baru ini, poligami jadi ramai diperbincangkan lagi karena adanya peraturan yang memperbolehkan poligami untuk PNS.

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji menjelaskan mengenai pembolehan poligami untuk PNS pria yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini. Iswinarto menjelaskan jika hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan itu akhirnya diperbarui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

"Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria beristri lebih dari seorang maupun PNS wanita yang dilarang menjadi istri kedua, ketiga, keempat suda diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN. Namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990)," tutur Iswinarto.

PNS pria diperbolehkan poligami namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Bahkan mereka juga harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang.

Beberapa syarat alternatif yang harus dipenuhi oleh PNS pria jika ingin beristri lebih dari satu adalah:

- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri

- Istri mendapatkan cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

- Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Adapun untuk syarat kumulatif yang harus dipenuhi jika PNS pria ingin berpoligami adalah:

- Adanya persetujuan tertulis dari istri

- PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan

- Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa dia akan berlau adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Namun, ada juga beberapa hal yang membuat pemerintah tidak memberikan persetujuan untuk poligami yang diajukan PNS pria, yakni:

- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan

- Tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3)

- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

- Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat

- Ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan

Larangan Poligami untuk PNS Wanita

Terlepas dari pembolehan poligami untuk PNS pria, pemerintah juga mengeluarkan peraturan larangan untuk PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga, keempat. Peraturan itu diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 45/1990 tentang Perubahan atas PP 10/1983.

Iswinarto lantas menjelaskan lebih lanjut mengenai peraturan itu. Jika seorang wanita kedapatan menjadi istri kedua dan seterusnya dari seorang PNS pria, maka ia dilarang menjadi PNS.

"Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, menjadi istri kedua, ketiga, keempat bagi PNS wanita merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian," terang Iswinarto.

Lebih lanjut, analis hukum ahli madya BKN Yuyud Yuchi Susanta memberikan penjelasan lebih lanjut. "Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," tutur Yuyud seperti yang sudah tertulis dalam website resmi BKN.

PNS Pria Boleh Poligami, Tapi PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua

Itulah ulasan mengenai fenomena peraturan pemerintah yang membolehkan PNS pria berpoligami di Indonesia, sedangkan adanya peraturan yang melarang PNS wanita untuk jadi istri kedua dan seterusnya.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Definisi Ras Terkuat di Bumi! Terganggu Asap Ban Dibakar, Emak-Emak Ngamuk dan Siram Air ke Mahasiswa Demo

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150