zonamahasiswa.id - Perseteruan antara siswi SMP di Jambi, Syarifah Fadiyah Alkaff dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kian memanas hingga kini. Setelah sebelumnya viral karena mengunggah kritikannya di TikTok, kini Fadiyah dilaporkan ke polisi oleh salah satu pejabat Pemkot Jambi.
Baca juga: Ponpes Al-Zaytun Diduga Bolehkan Santrinya Berzina, Dosanya Bisa Ditebus dengan Bayar 2 Juta
Dilaporkan ke Polisi usai Kritik Wali Kota
Seorang siswi SMP di Jambi bernama Syarifah Fadiyah Alkaff atau Fadiyah viral belakangan ini karena berani mengkritik Pemkot Jambi di media sosial TikTok. Namun, aksi berani Fadiyah ini akhirnya membuatnya dilaporkan ke polisi atas pelanggaran UU ITE.
Fadiyah sendiri diketahui kembali mengunggah video kritikannya untuk Pemkot Jambi di akun TikTok pribadinya, fadiyahalkaff. Video kritikannya itu diunggahnya pada 3 Mei 2023 lalu.
Atas kritikannya itu, Fadiyah akhirnya dilaporkan ke polisi oleh salah satu pejabat Pemkot Jambi karena telah mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Fadiyah yang masih duduk di bangku SMP itu merasa kesal dengan Pemkot Jambi karena sudah mengizinkan perusahaan asing melakukan aktifitas produksi di kawasan rumah neneknya.
Diketahui, perusahaan yang dimaksud itu bernama PT Rimba Palma Sejahtera Lestari yang melakukan kegiatan produksi kayu siap ekspor. Padahal sebelumnya, izin yang diberikan oleh pemerintah adalah akan berdirinya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), namun tiba-tiba saja berubah perusahaan.
Setiap hari, jalan depan rumah nenek Fadiyah selalu dilewati truk bermuatan besar yakni sekitar 20 ton. Sedangkan kapasitas maksimal yang bisa ditahan jalan itu hanya sebesar 5 ton saja.
Praktis, rumah nenek Fadiyah jadi rusak semenjak datangnya perusahaan asing itu. Fadiyah akhirnya berusaha mencari keadilan untuk neneknya melalui unggahannya di akun TikToknya.
Di dalam akun TikToknya itu, banyak sekali video kritikan untuk Pemkot Jambi. Salah satunya adalah videonya dengan judul 'Klarifikasi Surat dari Kerajaan Firaun Pemkot Jambi'. Fadiyah sempat mengucapkan kata-kata yang kurang pantas di dalam videonya itu, seperti 'Pemkot Jambi isinya iblis semua'.
Atas video kritikannya itu, Fadiyah akhirnya dilaporkan ke polisi oleh salah satu pejabat Pemkot Jambi dengan posisi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Jambi, M Gempa Awaljon. Fadiyah pun dilaporkan ke polisi dengan alasan pelanggaran UU ITE.
Gempa sendiri memasukkan laporannya ke kantor polisi pada tanggal 4 Mei 2023 lalu. Dalam laporannya itu, Fadiyah dituding sudah menyebarkan ujaran kebencian atas nama Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.
"Jadi kenapa dilaporkan? Karena dalam postingan saudara adek SFA itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan firaun Pemkot Jambi," terang Kompol Andi Purwanto selaku Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi.
Gempa pun turut memberikan klarifikasi mengenai laporannya atas Fadiyah. Gempa mengaku jika ia melaporkan Fadiyah bukan karena aksi kritiknya itu, melainkan karena ada ujaran kebencian di dalam video Fadiyah.
"Di sini dijelaskan surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi itu pada detik 00 sampai detik 05. Kemudian di detik selanjutnya, dia menyampaikan bahwa Pemkot Jambi isinya iblis semua," tutur Gempa.
Laporan di Polisi Sudah Dicabut
Sebelumnya, Gempa menyatakan jika dirinya tidak akan mencabut laporannya selama Fadiyah belum meminta maaf dan mengaku bersalah atas perbuatannya. Menanggapi hal itu, Fadiyah akhirnya membuat video klarifikasi dan permintaan maaf yang diunggah di akun TikTok pribadinya.
Dalam video itu, Syarifah mengaku jika dirinya terbawa emosi selama membuat video-video kritikannya untuk Pemkot Jambi. "Saya menyadari dengan penuh saat ini bahwa tingkah laku ataupun ucapan yang saya sampaikan sangat tidak sopan dan etis terhadap orang yang lebih tua dan dihormati," ucap Fadiyah di dalam video permintaan maafnya.
Ketika Fadiyah mengunggah video permintaan maafnya di TikTok, pihak Pemkot Jambi yang diwakili M Gempa Awaljon pun akhirnya memaafkan perbuatan Fadiyah. Kini, Gempa pun sudah menghentikan laporan dugaan pelanggaran ITE yang dilayangkannya untuk Fadiyah.
"Sejak Minggu (4/6), akun TikTok atas nama @fadiyahalkaff tersebut sudah membuat permintaan maaf di akun tersebut," ucap Gempa.
Di sisi lain, Polda Jambi mengatakan jika pihaknya sudah menghentikan kasus antara Fadiyah dan Pemkot Jambi itu. "Secara aturan memang ada ya. Kita lakukan restorative justice karena anak masih di bawah umur, bukan karena ada tekanan," ucap Kompol Andi Purwanto.
Sebagaimana yang diketahui, restorative justice merupakan cara penyelesaian konflik hukum dengan cara mengadakan mediasi antara pelapor dengan terlapor, seperti yang terjadi pada Fadiyah dan Pemkot Jambi. Diakui Kompol Andi Purwanto jika restorative justice ini mendukung hak anak, seperti Fadiyah.
Berikut ini merupakan video mengenai permintaan maaf yang dibuat oleh Fadiyah kepada Pemkot Jambi atas keributan kasus rumah neneknya.
Permohonan maaf kepada Pemkot Jambi dan jajaran dan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha
Perjuangkan Nasib Nenek, Siswi SMP Dilaporkan ke Polisi oleh Pejabat Pemkot Jambi usai Kritik Wali Kota
Itulah ulasan mengenai kasus siswi SMP di Jambi, Fadiyah, yang dilaporkan ke polisi usai mengkritik Wali Kota Jambi di akun TikToknya demi memperjuangkan rumah neneknya yang rusak akibat kegiatan perusahaan asing.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Komentar
0