zonamahasiswa.id - Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia mendadak menggegerkan para mahasiswa. Pasalnya nama Partai Mahasiswa Indoensia terlah tercantum di Kemenkumham. Sementara itu, partai yang sudah berbadan hukum ini sudah bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti Pemilu 2024.
Tentunya saat mengikuti pemilu yang akan datang, peserta harus menghadapi beberapa tantangan untuk lolos seleksi tersebut. Berkaitan dengan ini, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno mengungkap adanya sejumlah persyaratan bagi partai politik.
Baca Juga: Tragis! Mahasiswa Jogja Dibakar Temannya hanya Perkara Ini
Partai Mahasiswa Indonesia
Menyadur Detik, Adi mengungkap ada jalan terjal yang harus dihadapi oleh Partai Mahasiswa. Setidaknya, dirinya mengungkap terdapat dua poin penting untuk mengikuti Pemilu 2024 nanti. Terlebih mengenai mekanismenya, dua poin tersebut adalah lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai syarat mengikuti pemilu.
"Sama dengan partai baru lainnya, ada 2 (dua) jalan terjal yang dihadapi Partai Mahasiswa. Pertama, lolos verifikasi administrasi dan faktual sebagai syarat ikut pemilu ke KPU," ungkap Adi (23/4).
Adi melanjutkan bahwa syarat partai untuk mengikuti pemilu tak mudah. Salah satunya harus mempunyai 100 persen keanggotaan di seluruh provinsi. Bukan lagi, harus memiliki kantor yang merata di berbagai penjuru tanah air, serta 30 persen pengurun perempuan, dan masih banyak yang lainnya.
Lanjutnya, terdapat banyak partai yang tak bisa mengikuti pemilu karena tak lolos verifikasi persyaratan KPU tersebut. Belum lagi ada tantangan lainnya seperti ambang batas atau parliamentary threshold. Sebab dalam tantangan ini banyak partai yang malah tersisih.
"Jika lolos verifikasi KPU, hambatan terbesarnya lolos ke Senayan dengan ambang batas parlemen 4 persen. Sangat berat, terjal, berliku, dan mendaki. Banyak partai lama seperti PSI, Hanura, PKPI, PBB, dan lain sebagainya," tuturnya.
Menurut Adi, kedua syarat tersebut bakal sulit dijangkau oleh partai-partai baru. Terlebih mengenai pandangan publik yang masih awam dengan nama Partai Mahasiswa Indonesia.
"Apalagi selama ini publik tak pernah tahu ada Partai Mahasiswa, andai tak ada pengumuman Menkumham. Tentu makin rumit bisa lolos verifikasi dan lolos ke Senayan," lanjutnya.
Sebelum itu, Kemenkumham mengungkap ada 76 nama partai politik yang telah berbadan hukum. Dalam daftar tersebut tercantum pula nama Partai Mahasiswa Indonesia. Dalam hal ini, seluruh partai tersebut bisa mendaftar ke KPU guna mengikuti pemilu yang akan datang.
Partai Mahasiswa Indonesia Bisa Ikut Pemilu 2024?
Itulah ulasan mengenai kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia yang terdaftar di Kemenkumham untuk mengikuti Pemilu 2024 hingga membuat geger.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Ungkapan Kekecewaan Mahasiswa: Kami Akan Sebarkan Kemarahan ke Seluruh Indonesia
Komentar
0