zonamahasiswa.id - Mirisnya, fasilitas umum yang disediakan di Kota Malang banyak disalahgunakan oleh pasangan muda-mudi. Hal ini terbukti dengan beberapa dari mereka yang terciduk melakukan asusila di muka umum.
Kebanyakan dari mereka diketahui merupakan mahasiswa setelah tertangkap basah oleh petugas Satpol PP. Mengenai kasus ini juga dibenarkan oleh Kepala Bidang dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat.
Baca Juga: Viral Diduga Mahasiswa Unair Ketahuan Berciuman di Area Kampus
Mahasiswa Terciduk Satpol PP
Melansir Detik Jatim, Rahmat mengungkap telah mengamankan enam pasangan muda-mudi yang diduga berbuat mesum di fasilitas umum. Mereka diamankan setelah personel Satpol PP menggelar operasi rutin saat malam hari di sejumlah taman kota.
Sebut saja seperti pedestarian di Jalan Ijen, Jalan Veteran, Taman Kunang-Kunang, Taman Merjosari, dan Taman Slamet. Dalam operasi tangkap tangan pertama, personel Satpol PP telah mengamankan tiga pasangan muda-mudi di kawasan Jalan Ijen.
"Mereka diketahui telah berbuat melanggar norma sosial, norma agama, dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang tempat pelacuran dan perbuatan cabul," kata Rahmat (16/10).
Menurut keterangan Rahmat, setelah dilakukan pemeriksaan ketiga pasangan tersebut ternyata mahasiswa yang baru berkuliah di Kota Malang. Mereka diketahui berasal dari Surabaya, NTT, Lampung, Blitar, bahkan Malang.
"Untuk asalnya, ada dari Surabaya, Lampung, NTT, Blitar, bahkan Malang sendiri. Mereka mahasiswa baru di beberapa perguruan tinggi," tandasnya.
Kemudian pada operasi kedua, personel Satpol PP kembali menciduk tiga pasangan yang berstatus sebagai mahasiswa di Taman Merjosari. Para pasangan muda-mudi tersebut masih berusia sekitar 20 tahun.
Saat tertangkap, para mahasiswa tersebut tak berkutik lantaran personel Satpol PP telah mengantongi dokumentasi berupa foto maupun video sebagai alat bukti. Terhadap keenam mahasiswa itu, pihaknya memberikan pembinaan dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan serta wajib lapor.
"Mereka tak berkutik dan akhirnya mengakui perbuatannya. Karena kita memiliki alat bukti, baik itu foto maupun video," jelasnya.
"Jika terbukti mengulang, kami akan datangkan orangtua serta pengenaan sanksi Tipiring sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2005 dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp10 juta," imbuhnya.
Di sisi lain, Rahmat menjelaskan mereka nekat berbuat asusila karena didukung dengan minimnya lampu penerangan di lokasi. Pedestarian Jalan Ijen dan Taman Merjosari menjadi tempat favorit bagi pasangan muda-mudi untuk bermesraan.
"Indikasinya kenapa mereka berbuat itu, pedestarian Jalan Ijen karena lampunya remang-remang namanya pacaran. Cuma hal ini tidak boleh dibiarkan karena mahasiswa baru. Sebelum nantinya terjerumus dari berbuat lebih jauh," tuturnya.
"Kalau Merjosari pondok-pondok memang gelap. Kita sudah sampaikan ke dinas terkait untuk diberikan tambahan lampu penerangan. Karena mereka merasa nyaman untuk pacaran dan lampunya memang remang-remang," pungkasnya.
Ia berharap, orangtua turut berperan aktif dalam memantau keseharian anak mereka yang sedang menimba ilmu di Kota Malang. Sehingga hal-hal yang tak diinginkan pun dapat dihindari sedini mungkin.
"Kami harapkan orangtua, awasi anaknya. Jangan sampai terlalu percaya. Banyak mereka memanfaatkan tempat-tempat rawan itu mulai di atas jam 9 malam," pungkasnya.
Sebagai informasi, operasi Satpol PP Kota Malang menjaring para pasangan muda-mudi berbuat mesum di muka umum bukan pertama kalinya dilakukan. Operasi ini merupakan penangkapan kesekian kalinya dilakukan sejak dua bulan terakhir.
Parah! 6 Mahasiswa Terciduk Satpol PP Saat Berbuat Mesum di Taman Kota Malang
Itulah ulasan mengenai enam mahasiswa yang terciduk Satpol PP karena berbuat mesum di muka umum, terlebih taman Kota Malang dengan memanfaatkan minimnya lampu penerangan.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Heboh Video Maba Diduga Berciuman dengan Manfaatkan Tempat Minim Cahaya
Komentar
0