zonamahasiswa.id - Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bahwa dirinya menjadi sasaran penagihan utang pinjol akibat nomornya dijadikan jaminan oleh seorang kerabat.
Baca juga: Bayi Ditemukan Warga di Lampung Timur, Ada Sepucuk Surat: Saya Akan Ambil Lagi Setelah 3 Tahun
Dilansir dari iNews.id, Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Perlindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengalami gangguan dari debt collector yang menggunakan 'nomor cantik'. Insiden tersebut terkait dengan tunggakan pembayaran paylater, meskipun sebenarnya bukanlah utang miliknya, melainkan atas nama orang lain yang menjadikan nomornya sebagai kontak darurat.
"Saya cerita beberapa waktu lalu ditagih sama debt collector salah satunya penyedia di sini. Itu digunakan oleh mantan asisten kami di tempat kami bekerja sebelumnya karena belanja online, mungkin nama saya jadi guarantor," kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam sambutannya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (2/2/2024). Kiki ini mengaku sering dihubungi oleh nomor telepon dengan angka yang identik ‘cantik'. Ia merasa edukasi yang dilakukan ternyata belum sampai ke lingkungan orang-orang di sekitar dia.
Friderica, yang biasa dipanggil Kiki, mengungkapkan bahwa seringkali ia dihubungi oleh nomor telepon dengan angka yang serupa atau unik. Hal ini membuatnya menyadari bahwa upaya edukasi tentang praktik keuangan masih belum menjangkau lingkungan terdekatnya.
"Saya merasa, waduh saya ini sosialisasi sampai dari ujung ke ujung ternyata orang-orang dekat saya juga belum tersosialisasi," tutur Kiki.
Selain itu, Friderica juga menyoroti kesadaran akan akses keuangan di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di daerah terpencil. Banyak di antara mereka yang masih menganggap layanan keuangan dari bank sebagai sesuatu yang mewah, dan hal ini membuat mereka rentan menjadi korban penipuan keuangan ilegal.
“Bagaimana ketika mereka menggunakan produk-produk secara digital tapi dengan kurang bertanggung jawab, karena mereka nggak ngerti bagaimana penggunaan yang sebenarnya,” imbuhnya.
OJK sendiri telah mengambil langkah untuk memperketat prosedur penagihan utang oleh debt collector di sektor jasa keuangan. Melalui Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK berupaya meningkatkan perlindungan terhadap konsumen yang sering kali menjadi korban penagihan yang tidak etis.
Nomor HP Bos OJK Diteror Debt Collector karena Dijadikan Kontak Darurat Pinjol
Itulah ulasan mengenai Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku bahwa dirinya menjadi sasaran penagihan utang pinjol akibat nomornya dijadikan jaminan oleh seorang kerabat.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca juga: Gegara 'Dipalak' Anak Jalanan di Indonesia, Bule Ini sampai Rela Jual Perusahaannya di Belanda
Komentar
0