Berita

Nenek 78 Tahun Pemilik Warkop Kecil Diminta Bayar Ratusan Juta karena Tayangkan Liga Inggris di Acara Keluarga

Muhammad Fatich Nur Fadli 26 Agustus 2025 | 16:15:40

Zona Mahasiswa - Kasus pilu menimpa seorang nenek berusia 78 tahun, Endang, pemilik warung kopi sederhana di Klaten, Jawa Tengah. Ia dituntut ganti rugi sebesar Rp 115 juta karena dituding melanggar hak cipta siaran Liga Inggris. Ironisnya, pelanggaran itu terjadi saat ia hanya mengadakan acara silaturahmi keluarga, bukan acara nonton bareng berbayar seperti yang dituduhkan.

Baca juga: AS Beri Peringatan, Udang Asal Indonesia Disebut Mengandung Radioaktif Nuklir

Endang, yang juga seorang penderita sakit jantung, merasa syok dengan tuntutan ini. "Mintanya Rp 115 juta, saya tidak ikhlas. Saya ini orangtua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat. Rasanya itu berlebihan,” keluhnya.

Awal Mula Kejadian

Peristiwa ini bermula pada Mei 2024. Saat itu, Nenek Endang mengadakan acara halalbihalal keluarga di warung kopinya yang sebenarnya lebih mirip ruang tamu terbuka. Kebetulan, saat acara berlangsung, siaran sepak bola Liga Inggris sedang tayang di televisi.

Di tengah acara, beberapa orang berbadan tegap datang. Mereka membeli kopi, namun tak lama kemudian justru sibuk mengambil foto di area warung. Endang merasa curiga dengan tingkah laku mereka. “Bajunya hitam-hitam, beli kopi. Tahu-tahu memotret. Saya curiga, kok kayak cari-cari kesalahan,” ucapnya.

Menurut Endang, warung kopinya tidak pernah menjual tiket atau mengadakan acara nonton bareng resmi. Ia hanya berlangganan siaran resmi untuk konsumsi pribadi. "Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil. Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa. Itu acara keluarga,” tegasnya.

Mediasi dan Proses Hukum

Sejak menerima somasi pada 2 Juni 2024, Nenek Endang berupaya mencari keadilan. Pada 25 Agustus 2025, ia datang ke Polda Jawa Tengah untuk menjalani mediasi. Meski kesal, ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada anak dan menantunya. "Saya ini nenek-nenek. Kesal iya, tapi ya harus berani. Insya Allah tidak apa-apa,” katanya dengan penuh ketabahan.

Nenek Endang merasa kasus ini sangat janggal. Ia tidak menyangka acara keluarga yang sederhana bisa disamakan dengan aktivitas bisnis berbayar. Ia dituduh melanggar UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait hak siar konten eksklusif di ruang usaha. Meskipun tidak menjual tiket, keberadaan warung kopi sebagai tempat usaha dianggap sebagai zona komersial, sehingga memerlukan lisensi.

"Tapi ini cuma kumpul keluarga. Rasanya berat sekali kalau dipaksa bayar segitu,” imbuhnya.

Penjelasan Pihak Pemegang Lisensi

Di sisi lain, kuasa hukum Indonesia Entertainment Group (IEG), Ebenezer Ginting, menegaskan bahwa penayangan konten Liga Inggris secara publik, bahkan di ruang usaha kecil, tetap memerlukan lisensi.

“Klien kami adalah pemegang lisensi eksklusif Liga Inggris. Artinya, masyarakat boleh menikmati di rumah secara privat. Tapi kalau dipakai sebagai ikon usaha seperti nonton bareng atau diputar di zona komersial, itu melanggar. Ada lisensi khusus yang harus dibayarkan,” kata Ebenezer.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran tidak bergantung pada ada atau tidaknya penjualan tiket. "Terlepas ada ticketing atau tidak, selama memutar Liga Inggris di zona komersial, unsur sengaja maupun tidak, itu sudah melanggar undang-undang,” tegasnya.

Menurut IEG, saat ini sudah ada sekitar 100 laporan polisi terkait pelanggaran hak siar di berbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar kasus diselesaikan melalui mediasi, namun beberapa di antaranya masih dalam proses hukum. Ebenezer menyebut, pelanggar berasal dari berbagai kalangan, mulai dari UMKM hingga usaha menengah ke atas seperti coffee shop dan bar.

IEG berkomitmen untuk mengedepankan edukasi dan sosialisasi, namun tidak segan menempuh jalur hukum bila pelanggaran terus terjadi. Kasus yang menimpa Nenek Endang ini menjadi salah satu contoh bagaimana regulasi hak cipta siaran masih membingungkan masyarakat kecil dan memicu perdebatan tentang batasan antara penggunaan pribadi dan komersial.

 

Baca juga: Kecanduan Nonton Film Porno, Tukang Jahit di Solo Cabuli 8 Anak Tetangga

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150