zonamahasiswa.id - Tindak pidana korupsi memang sudah kadung menjamur di negeri ini. Mulai dari tataran pemerintahan terendah hingga level tertingginya, mulai dari yang muda hingga yang sudah tua. Salah satunya seperti sosok wanita yang sudah lanjut usia (lansia) ini.
Sosok wanita lansia ini menuai perhatian publik karena terseret kasus dugaan korupsi di usianya yang sudah senja.
Diduga Melakukan Korupsi
Adalah Hj. Ngatmisih, SH. M. Hum yang merupakan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan tahun 2017 yang terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ngatmisih jadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rest area di kawasan kaki Jembatan Suramadu (KKJS) pada Rabu (1/11) kemarin.
Dalam persidangan yang diikutinya, Ngatmisih tidak diberikan hukuman berupa penjara. Wanita lansia itu terlihat duduk santai di kursi pesakitan sambil mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Bangkalan, Umu Lathiefah, SH.
Sidang untuk mengadili Ngatmisih ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Ngatmisih dikatakan menjabat sebagai Ketua Pelaksana Tanah Pembangunan Rest Area Parkir Umum di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Ngatmisih menjadi terdakwa bersama H. Moch. Suharsono, S.H. selaku penerima ganti kerugian pengadaan tanah. Bersama, keduanya sudah merugikan negara hingga Rp1.278.900.000 atau lebih dari 1,2 miliar.
Dalam persidangannya itu, Ngatmisih terlihat hadir dengan setelan baju batik yang rapi. Fisiknya sudah tak lagi kuat. Ngatmisih mengenakan sebuah tongkat untuk membantunya berdiri dan berjalan. Meskipun sudah ada tongkat, ia pun masih dibantu oleh orang-orang di ruangan itu untuk berjalan.
Ngatmisih sendiri kini berusia 62 tahun. Namun fisiknya terlihat begitu lemah. Pengadilan akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan penahanan di rutan atau penjara kepada Ngatmisih.
Nominal Rp1.278.900.000 itu merupaka nominal pembayaran ganti kerugian atas penggusuran tanah. Dari data yang didapatkan, nominal itu sudh dibayarkan kepada pihak terkait yang seharusnya menerima kompensasi.
Namun entah bagaimana caranya, Ngatmisih dan Suharsono mampu memanipulasi dan melakukan 2 kali pembayaran ganti rugi tersebut. Sehingga, seharusnya pembayaran ganti rugi kepada Suharsono itu tidak seharusnya terjadi.
Persidangan itu sendiri dilakukan secara offline dan juga disiarkan via Zoom. Namun yang masih menjadi pertanyaan, apakah dalang di balik kasus tindak pidana korupsi ini hanya Ngatmisih dan Suharsono saja? Ataukah ada orang lain yang bersembunyi dan menjadikan Ngatmisih sebagai tameng.
Saking herannya dengan birokrasi dan hukum di negeri ini, netizen pun akhirnya banyak yang nyinyir alias tak suka dengan keputusan seperti itu. "Gini kan wajah hukum di Plus26," tulis akun @argha.p.s.
"Dah jelas kan hukum Indonesia buat yang nggak berduit," tulis akun @yukib83.
Berikut ini merupakan video momen persidangan Ngatmisih yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi: Terdakwa kasus dugaan korupsi Rp1,278 miliar tidak ditahan pengadilan.
Momen saat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Rp1,278 Miliar Tidak Ditahan oleh Pengadilan
Itulah ulasan mengenai momen seorang terdakwa kasus dugaan korupsi hingga miliaran di Bangkalan, Madura tidak ditahan oleh pengadilan saat menjalani proses hukum.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Komentar
0