Opini

Meluasnya Predator Kampus dan Gerakan Mas Nadiem untuk Menumpaskannya

Zahrah Thaybah M 18 November 2021 | 11:59:31

zonamahasiswa.id - Halo, Sobat Zona. Belakangan ini banyak sekali pemberitaan terkait kasus dosen yang mendadak jadi 'predator kampus' yang 'memangsa' mahasiswanya. Hal ini merupakan salah satu bukti pelanggaran kode etik di dunia pendidikan dan termasuk pelecehan seksual.

Melihat dunia pendidikan yang semakin kacau balau, Mas Nadiem Makarim akhirnya memutuskan untuk bergerak menumpas para predator kampus melalui aturan-aturan barunya.

Baca Juga: Passion vs Money, Mana yang Harus Dipilih?

Kampus Bukan Lagi Jadi Tempat Akademisi, Benarkah?

Segera! Putus Rantai Pelecehan terhadap Perempuan - ITS News
Ilustrasi korban pelecehan (Foto: ITS)

Pernah dengar istilah 'tidak ada asap jika tidak ada api'? Kurang lebih seperti itulah kondisi dunia kampus saat ini, nggak bakalan ada akibat tanpa sebab.

Kampus yang pada awalnya menjadi tempat bertemunya dosen dan mahasiswa untuk melakukan aktivitas perkuliahan, kini mendadak menyeramkan. Kampus yang seharusnya menaungi para kaum akademisi guna memajukan pendidikan Indonesia, namun faktanya tidak demikian.

Entah apa yang mendasari hingga kasus ini terjadi. Jelas itu semua harus segera dihentikan dan dimusnahkan. Mimin yakin, sebetulnya ada ratusan ribu kasus sejenis. Hanya saja pelaku berusaha membungkam korbannya untuk nggak speak up dan melaporkannya kepada pihak berwajib.

Bila perlu, mereka juga mengeluarkan ancaman dan itu berhasil membuat korbannya perlu berpikir ribuan kali untuk menyuarakan apa yang dialaminya.

Lalu, baru-baru ini ada pemberitaan oknum yang memutar balikkan fakta korbannya dengan menuntut balik hingga miliaran rupiah. Ia berkelit dan menyudutkan sang korban dengan dalih si mahasiswi terlibat prostitusi online. Tuduhan itu berdasarkan penemuan ponsel korban yang terdaftar pada aplikasi MiChat.

Menurut Mimin ini cukup parah. Karena, pelaku bisa saja merembet kemana-mana supaya kedoknya nggak terbongkar. Bagaimanapun juga ini sangat merugikan banyak pihak, terlebih korban sampai mengalami trauma.

Kalau Bisa Harus Mengusutnya sampai Tuntas

Warning!!! Kampus UINAM Darurat Pelecehan Dan Kekerasan Seksual
Ilustrasi korban (Foto: Media Ukkiri)

Kemudian, ada juga beberapa alasan lain mengapa korban sulit speak up. Pertama, pelaku menghilangkan barang bukti atau jejak, sehingga korban tak memiliki bukti kuar dan akurat untuk melaporkannya.

Kedua, pihak kampus bungkam dan mau tahu akan kejadiannya. Ya, mungkin selama oknum tersebut nggak menyentil hal-hal berkaitan dengan akademik, bodo amat lah.

Ketiga, kampus menutupi perihal kasus pelecehan dari dunia luar, karena aib dan mampu mengancam nama baik. Akibatnya, resolusi masalah berbasis internal. Cukup ada pengakuan, permohonan maaf, dan tanda hitam di atas putih supaya nggak mengulagi lagi.

Sebaiknya para pemangku jabatan segera mengusut kasus-kasus di perguruan tinggi. Jujur, ini sangat meresahkan apalagi sasaran empuknya adalah mahasiswa akhir.

Baca Juga: Perspektif Mahasiswa sebagai Maha Ilmu atau Maha Nilai?

Mas Nadiem dan Gerakan Barunya untuk Menumpas Predator Kampus

Protes Tes PPPK di Instagram Nadiem Makarim, Guru Honorer: Sistemmu Tidak  Manusiawi – FAJAR
Gambar Nadiem Makarim (Foto: Fajar Online)

Selamat siang Mas Nadiem, kita harus bagaimana ini ya? Karena sudah dalam keadaan darurat. Apakah negara akan melindungi para korban kekerasan seksual dan pelecehan? Sabar dulu sabar. Mas Nadiem akan menjawab pertanyaan kalian satu per satu.

Ternyata bikin peraturan baru dan undang-undang itu nggak gampang. Banyak pro-kontra sehingga Mendikbud-Ristek iyu mengancam akan menurunkan akreditasi bagi kampus yang nggak mau mentaati peraturan itu.

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, baru saja diundangkan pada 3 September 2021 lalu. Dengan demikian, semua pihak harus mendukung dan mempertahankan aturan ini sebagaimana mestinya.

Kasus pelecehan seksual didukung oleh riset kolaborasi tiga media pada 2019 yang bertajuk Nama Baik Kampus. Hasilnya mendapatkan 174 pengakuan dari korban kekerasan seksual di 79 kampus pada 29 kota.

Lalu, sepanjang tahun 2010-2015, Komisi Nasional Perempuan juga mencatat kekerasan seksual telah terjadi di semua jenjang pendidikan. Dengan rincian, pendidikan tinggi menyumbang 27 persen.

Sementara itu, menurut hasil survei Kementerian Pendidikan pada 2020, sebanyak 77 persen dosen menyatakan kekerasan pernah terjadi di kampus mereka.

Ternyata Belum Ada Aturan yang Berkaitan dengan Relasi Kuasa

SPB Desak Menristekdikti Cabut Permen Pencegahan KS di Lingkungan Perguruan  Tinggi | Pontas
Ilustrasi poster tolak kekesaran seksual di kampus (Foto: Pontas)

Layaknya menemukan oasis di padang pasir, aturan ini akhirnya mampu mengisi kekosongan hukum penanganan kekerasan seksual di kampus. Karena, sebelumnya kekerasan seksual akibat relasi kuasa nggak tercantum dalam peraturan mana pun. KUHP hanya mengakui relasi kuasa jika disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Namun, hanya UU tentang Perlindungan Anak yang mengakui adanya relasi kuasa antara pelaku yang sudah dewasa, dengan korban yang belum cakap menentukan sikap.

Sementara, peraturan dari Menteri Nadiem Makarim itu mewajibkan setiap kampus untuk membentuk satuan tugas khusus non-ad hoc yang melibatkan perwakilan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.

Tugas mereka, yaitu menerima laporan, memeriksa bukti-bukti, memberikan rekomendasi sanksi terhadap pelaku, hingga memulihkan korban dan melakukan penanganan lanjutan untuk mencegah kekerasan seksual terulang.

Semoga strategi ini bisa efektif menumpas kejahatan seksual di kampus dan kegiatan belajar mengajar pun kembali normal seperti sediakala.

Meluasnya Predator Kampus dan Gerakan Mas Nadiem untuk Menumpaskannya

Itulah ulasan mengenai semakin meluasnya predator kampus dan Nadiem Makarim berusaha menumpaskannya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.

Baca Juga: Perempuan Dilarang Pakai Tas Ransel, Tanda-Tanda ‘Keajaiban’ Dunia Apalagi Ini?

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150