Berita

Mahasiswi UNG Gagal Ikut Ujian Skripsi, Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Muhammad Fatich Nur Fadli 22 Juli 2026 | 17:26:43

Zona MahasiswaMahasiswi Universitas Negeri Gorontalo atau UNG, Syarifah Aslamiyah, melaporkan dugaan maladministrasi akademik ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo setelah gagal mengikuti ujian hasil skripsi.

Syarifah yang merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial UNG mengaku merasa dirugikan karena kehilangan kesempatan menyelesaikan studi. Namun, pihak kampus membantah tudingan tersebut dan menyebut persoalan ini berkaitan dengan proses akademik serta tenggat waktu yang belum dipenuhi.

Baca juga: Teliti Mitos Pesugihan Gunung Kawi, Mahasiswa UB Malah dapat ‘Pengalaman Tidak Biasa’

Syarifah Mengaku Tak Mendapat Kesempatan Ujian

Syarifah menyebut polemik ini bermula dari proses penyelesaian ujian hasil skripsi. Ia mengaku sempat mengikuti seminar hasil, tetapi belum dinyatakan lulus dan diminta melakukan perbaikan sebelum mengikuti ujian ulang.

Menurut Syarifah, ia kemudian melanjutkan proses revisi dan bimbingan. Namun, ia menyebut Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi menyatakan batas penyelesaian studi mahasiswa angkatan 2019 telah berakhir sehingga dirinya tidak dapat lagi mengikuti ujian ulang. 

Syarifah juga menyebut sempat menanyakan surat edaran Rektor UNG terkait perpanjangan masa penyelesaian ujian akhir. Menurutnya, ia mendapat penjelasan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk semua jurusan, tetapi pihak jurusan disebut tetap menyatakan tidak berlaku bagi mahasiswa angkatan 2019 di Program Studi Ilmu Komunikasi.

Pihak UNG Bantah Ada Maladministrasi

Di sisi lain, pihak UNG menyatakan ketidaktercapaian kelulusan mahasiswa bersangkutan berkaitan dengan proses akademik dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pihak kampus, Syarifah disebut belum memenuhi sejumlah syarat teknis untuk dapat mengikuti ujian ulang, termasuk penyediaan berkas ujian sesuai ketentuan yang diminta dalam proses fasilitasi fakultas.

Pihak jurusan juga menyebut keputusan terkait status akademik Syarifah bukan keputusan pribadi satu orang, melainkan melalui forum akademik yang melibatkan pihak terkait. 

Syarifah Membantah Versi Kampus

Syarifah membantah pernyataan bahwa dirinya tidak siap menyediakan berkas. Menurutnya, persoalan utama justru terjadi karena lembar persetujuan belum ditandatangani, sehingga berkas belum dapat dijilid dan diserahkan sesuai mekanisme.

Ia menilai hambatan administrasi tersebut membuat dirinya tidak bisa menyelesaikan proses ujian dalam batas waktu yang tersedia. Karena merasa dirugikan, Syarifah kemudian membawa persoalan ini ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.

Ombudsman Masih Dalami Laporan

Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo telah menerima laporan dugaan maladministrasi tersebut. Laporan itu disebut telah memenuhi syarat formil dan materiel untuk diproses lebih lanjut.

Meski demikian, Ombudsman menegaskan belum dapat menyimpulkan apakah terjadi maladministrasi atau tidak. Proses pemeriksaan masih berjalan dan akan dilakukan sesuai mekanisme, termasuk menelaah dokumen, meminta keterangan pihak terkait, atau melakukan langkah pemeriksaan lain bila diperlukan. 

Aduan Juga Disampaikan ke DPRD

Selain ke Ombudsman, Syarifah juga disebut mengadukan persoalan ini ke DPRD Provinsi Gorontalo. Salah satu anggota DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan pihaknya telah mengundang Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi, tetapi yang bersangkutan disebut tidak hadir. 

Bagian ini perlu diverifikasi lebih lanjut oleh redaksi agar tidak menimbulkan kesan sepihak.

Hak Akademik Mahasiswa Perlu Jelas

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak akademik mahasiswa, batas masa studi, prosedur ujian akhir, dan transparansi pelayanan kampus.

Bagi mahasiswa akhir, kepastian prosedur akademik sangat penting. Kampus perlu memastikan informasi tentang tenggat waktu, syarat ujian, tanda tangan persetujuan, dan kebijakan perpanjangan disampaikan secara jelas dan terdokumentasi.

Namun, publik juga perlu menunggu proses pemeriksaan Ombudsman sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi. Yang paling penting, semua pihak diberi ruang untuk menyampaikan dokumen dan keterangan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil.

 

Baca juga: Mahasiswa KIP-K 'Retas' Celah Keamanan Claude AI, Langsung Diganjar Rp 66 Juta!

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150