Zona Mahasiswa - Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo menjadi sorotan setelah potongan video rapat mengenai pembelajaran selama kabut asap beredar di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Reza membahas berbagai dampak apabila kegiatan belajar tatap muka dihentikan. Ia menyinggung operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), aktivitas kantin sekolah, hingga kemungkinan siswa pergi ke luar rumah.
Pernyataan itu kemudian dikritik karena dinilai menempatkan operasional program sekolah sebagai pertimbangan penting di tengah ancaman kabut asap terhadap kesehatan siswa.
Namun, setelah kondisi udara memburuk, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh atau PJJ bagi sekolah di wilayah terdampak.
Disampaikan dalam Rapat Bersama Kepala Sekolah
Pernyataan tersebut disampaikan Reza dalam rapat koordinasi pembelajaran selama masa kebakaran hutan dan lahan bersama kepala SMA, SMK, dan Sekolah Khusus se-Kalimantan Tengah pada Sabtu (29/8/2026).
Dalam potongan video yang beredar, Reza mengatakan kegiatan sekolah yang dihentikan akan berdampak terhadap sejumlah aktivitas pendukung.
“Dapur MBG mati, Bu. Kantin-kantin mati, Bu,” kata Reza dalam rapat tersebut.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa siswa yang tidak datang ke sekolah justru pergi ke kafe dan menimbulkan masalah.
Pernyataan tersebut memicu kritik karena anggapan mengenai perilaku siswa dinilai belum disertai data. Publik juga mempertanyakan posisi kesehatan dan keselamatan siswa dalam pertimbangan kebijakan tersebut.
Awalnya Rencanakan Penyesuaian Jam Belajar
Pada rapat tersebut, Reza belum menyampaikan kebijakan PJJ. Arahan awal yang dibahas adalah menyesuaikan kegiatan belajar tatap muka.
Jam masuk siswa direncanakan menjadi pukul 08.00 WIB. Durasi setiap jam pelajaran juga akan dipersingkat menjadi sekitar 30 menit.
Sekolah diminta tidak langsung menutup gerbang apabila siswa datang terlambat. Menurut Reza, kebijakan perlu diterapkan secara fleksibel karena perjalanan siswa dapat terganggu oleh kondisi kabut asap.
Rencana tersebut merupakan kebijakan awal ketika pembelajaran tatap muka masih dipertimbangkan untuk berjalan.
Namun, kondisi udara kemudian semakin memburuk sehingga pemerintah provinsi melakukan penyesuaian kebijakan.
Pemprov Kalteng Tetapkan PJJ
Melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.3.13.1/4747/DISDIK.SET.03/2026, sekolah di wilayah terdampak kabut asap dengan kategori Indeks Standar Pencemar Udara tidak sehat hingga berbahaya ditetapkan menjalankan PJJ mulai 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi SMA, SMK, dan Sekolah Khusus di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Selama PJJ, siswa tetap mengikuti pembelajaran sesuai jadwal dari rumah. Guru melaksanakan kegiatan mengajar dari sekolah dengan durasi satu jam pelajaran selama 30 menit dan dimulai pukul 08.00 WIB.
Khusus mata pelajaran praktik di SMK, kegiatan untuk sementara dapat dialihkan menjadi pembelajaran teori. Pelaksanaan pembelajaran di Sekolah Khusus dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing siswa.
Orang tua atau wali juga diminta mengawasi anak selama PJJ dan memastikan mereka tidak melakukan aktivitas di luar rumah.
Pelaksanaan kebijakan tersebut akan dievaluasi setiap tiga hari berdasarkan perkembangan kualitas udara. Apabila kondisi membaik, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan.
Keselamatan Siswa Harus Menjadi Prioritas
Operasional MBG, aktivitas kantin, keteraturan pembelajaran, dan pengawasan siswa memang perlu dipertimbangkan ketika sekolah beralih ke PJJ.
Namun, dalam kondisi kualitas udara tidak sehat hingga berbahaya, perlindungan kesehatan siswa perlu menjadi dasar utama pengambilan keputusan.
Kebijakan juga sebaiknya mengacu pada data kualitas udara, kondisi setiap daerah, serta rekomendasi kesehatan, bukan hanya kekhawatiran mengenai aktivitas pendukung sekolah.
Hingga artikel ini disusun, belum ditemukan klarifikasi langsung dari Reza mengenai maksud lengkap pernyataannya tentang dapur MBG dan aktivitas siswa di kafe. Meskipun demikian, kebijakan resmi terbaru telah menetapkan PJJ bagi sekolah yang berada di daerah terdampak.
Sobat Zona, menurut kalian, pertimbangan apa yang harus menjadi prioritas ketika sekolah berada di wilayah dengan kualitas udara berbahaya?
Baca juga: Viral! MWCNU Kasembon Larang Mahasiswa KKN UMM Ikut Kegiatan Keagamaan Warga NU
Komentar
0

