Berita

Gagal Dapat KIP Kuliah & Ditelantarkan, 3 Mahasiswa Gugat Ayah Kandungnya ke Pengadilan: Tuntut 700 Juta

Muhammad Fatich Nur Fadli 04 September 2026 | 15:57:29

Zona MahasiswaSobat Zona, status orang tua sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN sering kali dianggap sebagai sebuah privilege. Tapi, apa jadinya kalau status tersebut justru menjadi "kutukan" yang menghalangi anak untuk mendapat bantuan pendidikan, sementara sang ayah lepas tangan begitu saja?

Kisah memilukan sekaligus memancing amarah ini datang dari Palembang. Tiga orang kakak beradik yang seluruhnya berstatus mahasiswa, nekat mengambil langkah hukum dengan menggugat ayah kandung mereka sendiri ke Pengadilan Agama (PA) Palembang. Tuntutannya tidak main-main: Rp 700 Juta! Yuk, kita bedah kasus penelantaran yang bikin dada sesak ini.

 

Baca juga: Heboh! Pelecehan Mahasiswa UB saat Magang, Ditemukan Lebih dari 900 Foto, Video, Dan Rekaman Dalam Folder Tersembunyi Di Ponsel Pelaku

Gugat Sang Ayah yang Menjabat Plt Lurah

Tiga mahasiswa tangguh tersebut adalah Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila, dan Raden Ayu Amrina Rarosyada. Melalui kuasa hukumnya, Fajri Romadhon SH MH, mereka menggugat ayah kandungnya yang bernama Muhamad Alex.

Ironisnya, sang ayah bukanlah orang yang serba kekurangan secara finansial. Muhamad Alex diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menduduki jabatan strategis sebagai Plt Lurah Plaju, Palembang.

Gugatan ini dilayangkan karena sang ayah dinilai telah menelantarkan dan tidak memberikan nafkah yang layak bagi ketiga anaknya, terutama ketika mereka harus berjuang membayar biaya pendidikan di perguruan tinggi. Melalui pengadilan, ketiga mahasiswa ini menuntut nafkah madhiyah (nafkah lampau yang dilalaikan) sebesar Rp 700 juta.

6 Tahun Mengemis Nafkah Pasca Perceraian

Kuasa hukum penggugat membeberkan bahwa penderitaan kliennya ini sudah berlangsung selama enam tahun, tepatnya sejak kedua orang tua mereka resmi bercerai. Sejak saat itu, hak nafkah yang seharusnya mereka terima tidak pernah dipenuhi secara layak, bahkan harus selalu diminta-minta.

"Semenjak orang tua mereka bercerai enam tahun silam, sejak itu pula nafkah yang semestinya klien kami terima tak pernah berkecukupan dan harus diminta," ungkap Fajri.

Beban hidup semakin mencekik ketika ketiga anak ini mulai memasuki bangku kuliah. Kebutuhan operasional pendidikan dan biaya hidup (UKT, kos, hingga tugas kampus) yang meroket tidak diimbangi dengan tanggung jawab dari sang ayah.

Mimpi Buruk: Hilang BPJS & Gagal KIP Kuliah

Bagian paling menyayat hati dari kasus ini adalah bagaimana status ASN sang ayah justru menghancurkan peluang ketiga mahasiswa ini untuk survive.

Karena data kependudukan mencatat ayah mereka adalah seorang PNS, ketiganya otomatis terganjal sistem dan gagal mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah! Padahal di dunia nyata, sang ayah sama sekali tidak membiayai kuliah mereka.

"Sempat tidak mendapatkan KIP gara-gara status ayah seorang PNS. Ditambah selama ini tergugat juga tidak memberikan nafkah yang cukup untuk biaya kuliah," tegas Fajri.

Lebih parahnya lagi, salah satu kliennya yang merupakan anak sulung bahkan dikabarkan sempat dikeluarkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Ditelantarkan ayah kandung, ditolak oleh sistem bantuan pemerintah bisa dibayangkan betapa hancurnya mental ketiga mahasiswa ini?

Tanggung Jawab Ayah Tak Putus di Meja Cerai!

Sobat Zona, kasus di Palembang ini adalah tamparan keras bagi para orang tua di luar sana. Perceraian antara suami dan istri memang bisa mengakhiri ikatan pernikahan, tapi tidak akan pernah ada istilah "mantan anak". Kewajiban memberikan nafkah dan pendidikan adalah tanggung jawab mutlak seorang ayah.

Sangat miris melihat birokrasi beasiswa pendidikan seperti KIP Kuliah yang sering kali hanya melihat "status pekerjaan orang tua di atas kertas" tanpa verifikasi kondisi finansial di lapangan secara real. Anak-anak dari keluarga broken home sering kali menjadi korban ganda: ditelantarkan keluarga dan diabaikan oleh sistem.

Kita doakan semoga proses hukum di PA Palembang ini berjalan adil dan ketiga mahasiswa tersebut mendapatkan hak yang selama ini dirampas dari mereka. Stay strong!

Gimana nih tanggapan Sobat Zona melihat pejabat ASN yang lepas tangan dari biaya kuliah anaknya? Luapkan opini kalian di bawah!

Baca juga: Asap Semakin Pekat, Kadisdik Kalteng Bersikeras Tidak Liburkan Sekolah: Nanti Dapur MBG Mati

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150