Berita

Mahasiswi Hukum Gorontalo Gelapkan 11 Laptop untuk Membiayai Kebutuhan Mantan yang Suka Judi Online

Muhammad Fatich Nur Fadli 26 Juli 2024 | 09:33:40

zonamahasiswa.id - Seorang mahasiswi jurusan hukum di salah satu universitas di Kota Gorontalo, berinisial NPP alias N, kini menjadi sorotan setelah aksinya menggadaikan belasan laptop milik rekannya terungkap. 

Baca juga: Cewek Ini Ceritakan kalau Gaji Dosen di Australia dalam Satu Tahun Bisa Sampai 1M 

Kasus ini mencuat setelah seorang korban melaporkan bahwa laptop yang dipinjam oleh NPP untuk mengerjakan tugas tidak kunjung dikembalikan selama beberapa bulan.

Penyelidikan oleh pihak kepolisian mengungkapkan bahwa N telah menggadaikan 11 unit laptop milik rekan-rekannya di tiga lokasi berbeda di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. "Kami telah menyita 11 unit laptop yang sudah digadaikan oleh N di dua lokasi di Kota Gorontalo dan satu lokasi di Kabupaten Gorontalo," ungkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH. Nilai gadai dari laptop-laptop tersebut mencapai total Rp70 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penggelapan ini dilakukan oleh N sejak Mei hingga Juni 2024. N mengaku bahwa motif di balik tindakannya adalah untuk memenuhi kebutuhan finansial mantan pacarnya yang sering terlibat dalam perjudian online. N juga menyatakan bahwa dirinya sering mendapat ancaman dan tekanan dari beberapa orang yang terkait dengan mantan pacarnya.

Saat ini, N harus mendekam di ruang tahanan Polsek Dungingi dan menghadapi ancaman hukuman penjara selama empat tahun. Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi viral di media sosial, mengingat tindakan kriminal ini dilakukan oleh seorang mahasiswa dengan motif untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang berkaitan dengan hubungan dan gaya hidup.

Dalam pengakuannya kepada polisi, N menceritakan awal mula ia terjerat dalam aksi penggelapan ini. Pada awalnya, ia hanya meminjam satu laptop dari temannya dengan alasan untuk mengerjakan tugas. Namun, karena kebutuhan finansial yang mendesak, ia kemudian memutuskan untuk menggadaikan laptop tersebut. Setelah berhasil mendapatkan uang dari hasil gadai, ia merasa terbantu dan mulai meminjam lebih banyak laptop dari teman-temannya dengan alasan yang sama, namun tidak pernah mengembalikannya.

Para korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib setelah merasa curiga dan kehilangan laptop mereka dalam waktu yang lama. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap modus operandi N serta mengamankan barang bukti berupa 11 unit laptop yang sudah digadaikan.

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi banyak pihak tentang pentingnya kehati-hatian dalam meminjamkan barang berharga, bahkan kepada orang yang dikenal baik sekalipun. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa besar dampak dari tekanan finansial dan hubungan pribadi yang dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan kriminal.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan dan membawa semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Tindakan N yang nekat menggadaikan belasan laptop ini mencerminkan situasi yang lebih dalam tentang tekanan yang dihadapi oleh mahasiswa. Kebutuhan finansial yang mendesak dan pengaruh hubungan pribadi dapat menjadi faktor yang sangat kuat dalam mendorong seseorang untuk mengambil keputusan yang salah. Dalam kasus ini, mantan pacar N yang sering terlibat dalam perjudian online menjadi pendorong utama N untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.

Sebagai mahasiswa jurusan hukum, N seharusnya memahami konsekuensi hukum dari tindakannya. Namun, tekanan dan ancaman dari lingkungan sekitar, ditambah dengan kebutuhan finansial yang mendesak, membuatnya mengambil jalan pintas yang berujung pada tindakan kriminal. 

Para korban dalam kasus ini juga mengalami kerugian yang tidak sedikit. Kehilangan laptop yang berharga bagi mahasiswa tentu sangat merugikan, mengingat laptop adalah alat utama untuk menyelesaikan tugas-tugas kuliah. Selain kerugian materi, para korban juga merasakan dampak psikologis dari tindakan penggelapan yang dilakukan oleh teman mereka sendiri.

Pihak universitas juga diharapkan untuk mengambil langkah-langkah preventif dalam mencegah kejadian serupa di masa depan. Edukasi mengenai pentingnya integritas dan konsekuensi dari tindakan kriminal harus ditanamkan kepada para mahasiswa. Selain itu, universitas juga bisa menyediakan layanan konseling bagi mahasiswa yang mengalami tekanan finansial atau masalah pribadi, agar mereka tidak mengambil jalan pintas yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

Mahasiswi Hukum Gorontalo Gelapkan 11 Laptop untuk Membiayai Kebutuhan Mantan yang Suka Judi Online

Kasus N ini bukan hanya sekedar berita kriminal, tetapi juga menjadi refleksi bagi kita semua tentang betapa pentingnya menjaga integritas dan kehati-hatian dalam bergaul dan meminjamkan barang berharga. Dukungan dari keluarga, teman, dan institusi pendidikan sangat diperlukan untuk membantu individu menghadapi tekanan dan masalah pribadi tanpa harus melanggar hukum.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Rumah Orang Tuanya Ditempati Mahasiswa KKN Pria Ini Beri Pesan Agar Menghargai Pemilik Rumah dan Nyapa ke Warga

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150