Berita

Lagi Rame! Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Kerja Part Time

Muhammad Fatich Nur Fadli 26 September 2024 | 09:49:48

Zona Mahasiswa - Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi sorotan publik soal kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal atau UKT. 

Baca juga: Pria Ini Berpendapat Kalau di Indonesia Itu Diskriminatif Banget Dalam Rekrutmen Kerja

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Naomi Haswanto, kebijakan itu dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT agar dapat berkontribusi juga pada pengembangan kampus.

Adapun prinsip utama kebijakan bantuan keuangan ITB, menurut Naomi, adalah tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga mendorong dan mendidik mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik.

Wajibkan Kerja Paruh Waktu bagi Mahasiswa Penerima Pengurangan UKT

Nama Institut Teknologi Bandung (ITB) viral usai beredar tangkapan layar surat elektronik (surel) pemberitahuan pewajiban kerja paruh waktu di kampus bagi mahasiswa yang menerima beasiswa pengurangan uang kuliah tunggal (UKT). Mahasiswa bersangkutan dikenakan UKT di bawah Rp 12,5 juta.

Dalam surel tersebut, disebutkan bahwa mahasiswa penerima yang tidak mengisi data pada formulir kerja paruh waktu di ITB akan dievaluasi status beasiswa UKT-nya.

"Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB. Kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB," bunyi surel tersebut.

"Seluruh mahasiswa yang menerima beasiswa UKT, diwajibkan mengisi tautan berikut ini: forms.office.com/r/AKY1zmjjS8. Tautan wajib diterima paling lambat tanggal 27 September 2024 pukul 19.00. Mahasiswa penerima yang tidak mengisi data akan dievaluasi status beasiswa UKT-nya," lanjutnya.

Diakses pada Rabu, 25 September 2025 pukul 12.00 WIB, formulir daring tersebut sudah ditutup.

Kerja Buat Konten hingga Administratif

Pada poin 21 formulir kerja paruh waktu ITB tersebut, mahasiswa penerima pengurangan UKT tersebut wajib membantu kegiatan administratif, helpdesk, atau teknis di direktorat di ITB.

"Wajib memilih lebih dari satu mata kuliah, semakin banyak semakin baik," bunyi poin bertanda bintang merah (wajib diisi) tersebut.

Berikut sejumlah opsi kerja paruh waktu wajib bagi mahasiswa penerima pengurangan UKT ITB:

  • Helpdesk Direktorat Pendidikan
  • Kegiatan kemahasiswaan dan kepanitiaan Direktorat Kemahasiswaan
  • Pembuat Konten Materi Matematika TPB (Tahap Persiapan Bersama)
  • Pembuat Konten Materi Kimia TPB
  • Pembuat Konten Materi Fisika TPB
  • Pembuat Konten Materi Komputasi TPB
  • Administrasi dan Surat menyurat Direktorat Pendidikan CCAR
  • Administrasi dan Surat menyurat Direktorat Pendidikan Jatinangor
  • Direktorat Kampus Jatinangor
  • Direktorat Kampus Cirebon

Merespon pewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima pengurangan UKT, Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) menilai kebijakan tersebut sebagai komersialisasi perguruan tinggi dan bentuk perbudakan oleh institusi pendidikan.

KM ITB menyerukan konsolidasi terbuka massa kampus ITB di Lapangan Merah, Seni Rupa ITB pada Selasa (24/9/2024) pukul 20.30 WIB kemarin malam.

"ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT untuk WAJIB melakukan KERJA PARUH WAKTU UNTUK ITB, kalau tidak, akan dievaluasi status beasiswa UKT-nya! Hal ini tentu tidak bisa kita biarkan, sudah waktunya kita menghentikan komersialisasi perguruan tinggi," tulis KM ITB dalam akun Instagram @km.itb pada Selasa (24/9/2024).

KM ITB juga menggelar posko aduan mahasiswa dan agenda main bareng "Mahaburuh ITB" melalui UKT (Udah Kecapean Tau) Fest & Posko Aduan Mahasiswa di Lapangan Basket ITB, Rabu (25/9/2024) mulai pukul 08.00 "sampai menang".

"Acara main-main bebas yang penting asik tanpa perlu memikirkan kerja paruh waktu. Bebas diisi oleh seluruh Mahasiswa ITB yang dipaksa menjadi pekerja tanpa upah oleh Kampus sendiri!," tulis KM ITB dalam pos Instagram pada Rabu (25/9/2024).

"Apa yang terjadi sekarang merupakan bentuk perbudakan oleh institusi pendidikan. Jika hal ini terus dibiarkan, pihak rektorat dapat semakin leluasa untuk melakukan penindasan pada civitas academica-nya. Maka dari itu, sangat penting bagi kita menghimpun kekuatan dan melawan ketidakadilan yang diciptakan oleh pemerintah kampus yang sangat tidak beradab," imbuh KM ITB.

Respons Ditmawa ITB: Konsep Baru Bantuan Keuangan

Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa) ITB menyatakan program kerja paruh waktu merupakan salah satu konsep baru ITB's financial aid system (sistem bantuan keuangan/FAS) yang dikembangkan kampus.

"Kemarin resah karena surat tentang beasiswa kerja di ITB, ya... Terima kasih sudah concern, ayo diskusi konsep baru yang dikembangkan ITB: ITB: ITB's FAS (Financial Aid System)," tulis pihak Ditmawa pada pos Instagram @ditmawa.itb, Rabu (25/9/2024).

Dalam unggahan tersebut, Ditmawa ITB merinci bahwa ITB's FAS terdiri dari beasiswa atau keringanan UKT, hibah atau grant, program kerja paruh waktu, kemitraan, dan bantuan keuangan lain. FAS ITB juga meliputi layanan pendukung konseling keuangan seperti financial literacy, workshop dan seminar, serta informasi dan sosialisasi.

"Konsep baru yang dikembangkan ITB: ITB's FAS yang mengintegrasikan resources ITB sehingga tercipta sinergi," tulis pihak Ditmawa ITB.

"ITB itu siapa? Ya kamu juga: mahasiswa terbaik! Peranmu sangat penting! Tujuannya? Mahasiswa ITB yang berkarakter, peduli, dan bermental tangguh!" imbuhnya.

Klarifikasi ITB soal Penerima Beasiswa UKT Diwajibkan Bekerja Paruh Waktu di Kampus

Institut Teknologi Bandung (ITB) menanggapi sorotan publik soal kewajiban kerja paruh waktu bagi mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal atau UKT. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Naomi Haswanto, kebijakan itu dirancang untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT agar dapat berkontribusi juga pada pengembangan kampus.

“Sekaligus mendapatkan pengalaman kerja yang relevan,” kata Naomi kepada Tempo lewat jawaban tertulis, Rabu 25 September 2024.

Sebelumnya beredar tangkapan layar dari surat elektronik di media sosial. Isi dari surat itu adalah pengumuman dari Direktorat Pendidikan ITB ke mahasiswa penerima dan calon penerima pengurangan UKT. “Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB.” 

Menurut Naomi, ITB mengembangkan sistem bantuan keuangan mahasiswa yang disebut Financial Aids System. Sistem itu bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang ada di ITB, seperti beasiswa dan keringanan UKT, hibah, program kerja paruh waktu, kemitraan, bantuan keuangan lainnya, dan layanan pendukung seperti konseling keuangan, pelatihan dan seminar, serta informasi dan sosialisasi.

Skema kerja sistem itu menurut Naomi, akan disesuaikan dengan kualifikasi mahasiswa, kebutuhan fakultas atau sekolah di ITB, beban studi mahasiswa, dan jadwal kuliah. “Mahasiswa penerima beasiswa juga dapat bekerja di unit kegiatan mahasiswa (UKM) untuk membantu organisasi mahasiswa dalam menjalankan program-programnya,” kata dia.

Adapun prinsip utama kebijakan bantuan keuangan ITB, menurut Naomi, adalah tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga mendorong dan mendidik mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik. “Dengan demikian, mahasiswa penerima bantuan juga akan berperan dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB, sekaligus memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan,” ujarnya.

Lagi Rame! Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Diduga Diwajibkan Kerja Part Time

ITB mengimbau masyarakat, termasuk mahasiswa dan orang tua, untuk mengikuti informasi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi ITB. Menurut Naomi, ITB akan menerima masukan yang konstruktif dari mahasiswa dan pihak-pihak terkait.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Kisah Haru Alvin, Anak Pemulung yang Banggakan Orang Tua Lewat Beasiswa S2 di UGM

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150