Berita

Guru Honorer Beri Sedekah pada Anak Yatim dari Hasil Jualan Narkoba

Nisrina Salsabila 06 Agustus 2022 | 10:07:47

zonamahasiswa.id - Seorang guru honorer berinisial HA (34) asal Lombok, nekat berjualan barang haram demi memenuhi kebutuhannya. HA memperoleh penghasilan puluhan juta per bulan dari bisnis narkotika tersebut.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Terancam Hukuman Mati

Penghasilan Guru Honorer dari Penjualan Narkoba

Melansir Kompas, Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP Bagus Suputra mengungkap HA mendapatkan barang haram setiap seminggu 2 kali dengan keuntungan Rp36 juta per bulan.

"Hasilnya sangat menggiurkan. Jadi dia per bulan itu Rp36 jutaan karena mendapatkan barang ini seminggu 2 kali," tutur Bagus (4/8).

Bagus menerangkan pelaku memberikan hasil penjualannya kepada kaum duafa, tetangga, hingga anak yatim. Ia pun juga menyebut HA telah berhenti menjadi guru honorer dengan berbagai alasan.

"Setelah berhenti jadi guru honorer, jadi alasannya juga berbagai macam. Ada yang dibagikan kepada tetangga-tetangganya, terus sedekah anak yatim. 'Berarti kamu Robinhood ya?' saya bilang," terangnya.

Sementara, HA telah ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Timur bersama rekannya FT (32) setelah melakukan transaksi barang haram pada Selasa (2/8).

Lantas, kronologi penangkapan mantan guru honorer tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya transaksi narkotika di rumah HA.

"Memang kami telah mendapatkan informasi terlebih dahulu bahwa masyarakat nelayan di sana sering memakai penyalahgunaan narkoba," kata Bagus.

Mengenai informasi tersebut, pihak kepolisian bergegas menangkap pelaku HA yang ternyata mantan guru honorer dan memiliki gelar Sarjana Pendidikan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Bagus menuturkan bahwa HA memilih membelot dari profesi sebelumnya karena tidak puas dengan gaji yang tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.

"AH ini ternyata mantan guru honorer di salah satu Madrasah di Lombok Timur dan sudah menjalankan bisnis tersebut selama 6 bulan," timpalnya.

Di sisi lain, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua paket sabu yang disembunyikan di bawah papan biliar, alat konsumsi sabu, dan uang sebesar Rp150 ribu. Atas kasus ini, HA terjerat UU Narkotika Pasal 114 dan 112 dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Guru Honorer Beri Sedekah pada Anak Yatim dari Hasil Jualan Narkoba

Itulah ulasan mengenai seorang mantan guru honorer yang memberikan sedekahnya kepada tetangga hingga anak yatim dari hasil penjualan narkotika.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca Juga: Oknum Dosen Universitas Gunadarma Diduga Lecehkan Belasan Mahasiswi

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150