zonamahasiswa.id - Lagi-lagi kasus pencabulan kembali terjadi di lingkungan sekolah. Kali ini, guru berinisial AM (33) tega mencabuli 23 siswinya yang masih duduk di bangku menengah pertama. Aksi bejatnya itu dilakukan di beberapa ruangan yang ada di sekolah.
Baca Juga: Miris! Siswa SD di Malang Jadi Korban Perundungan: Diseret Kakak Kelas hingga Koma
Kronologi Kejadian
Pelaku berinisial AM itu melakukan aksinya dengan dalih tes kedewasaan dan tes kejujuran saat berpartisipasi dalam pemilihan anggota OSIS. Mengingat, AM juga menjadi guru pembina OSIS selain jadi guru agama di salah satu SMP di Kecamatan Grinsing.
Perbuatan cabulnya tersebut terakhir dilakukan setelah upacara 17 Agustus 2022. Sementara, korbannya merupakan siswi kelas VII, VIII, hingga kelas IX.
Aksinya itu dilakukan di sejumlah ruangan, seperti ruang kelas VIII, ruang OSIS, dan musala sekolah. Mengenai kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batang Mukharom menjelaskan berkas perkara tersangka dinyatakan lengkan dan masuk proses pelimpahan tahap dua.
Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat 23 orang yang menjadi korbannya. Namun Mukharom menjelaskan hanya 10 orang saja yang melapor ke kepolisian.
"Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Namun, yang melapor ke kepolisian hanya 10 orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi," ucap Mukharom melansir Radar Solo (24/11).
Menurut Mukharom, korban semuanya masih di bawah umur. Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka terjerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana yang diterima pelaku maksimal 20 tahun atau bahkan bisa seumur hidup. Lantaran, banyak siswi yang menjadi korbannya hingga ada aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku.
"Ancaman pidananya maksimum 20 tahun. Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan. Kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup. Kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti," jelasnya.
Lantas, pihaknya telah mengungkap sejumlah barang bukti seperti matras, pakaian tersangka, pakaian korban, hingga ponsel. Lebih lanjut, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Batang.
"Sudah satu minggu, berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P-21). Hari ini pada tahap kedua, korbannya cukup banyak sehingga kami fokuskan perkara ini," pungkasnya.
Sebelumnya, tersangka AM menyangkal telah memasukkan kemaluannya ke alat vital para korban. Guru agama itu justru mengaku hanya menggesek-gesekkan saja. Namun, Mukharom mengungkap hasil visum korban yang mengatakan sebaliknya.
Modus yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS. Tersangka pun melakukan tes kejujuran tersebut secara privat untuk mencabuli korban satu per satu.
Guru Agama di Batang Tega Cabuli 23 Siswi SMP dengan Berdalih Tes Kejujuran
Itulah ulasan mengenai seorang guru agama berinisial AM di Batang yang tega mencabuli 23 siswi SMP di Kecamatan Gringsing dengan dalih melakukan tes kejujuran.
Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.
Baca Juga: Miris! Bocah SD Jadi Korban Perundungan Teman Satu Kelas: Kepsek hingga Guru Terancam Dicopot
Komentar
0