Berita

Geger! Dosen Dilarang Terima Hadiah dari Mahasiswa, KPK: Itu Juga Bentuk Koruptif

Zahrah Thaybah M 24 November 2021 | 09:21:28

zonamahasiswa.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perlunya ada aturan yang melarang dosen menerima hadian dari mahasiswa. Karena, hal ini termasuk salah satu bentuk tindakan rasuah atau sebagai bagian dari korupsi.

Baca Juga: Viral! Singgung Pedagang Pop Ice, Mahasiswa Uhamka Minta Maaf

Salah Satu Bentuk Koruptif

Pimpinan KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewan Pengawas -  Tribunnews.com Mobile
Gambar Alexander Marwata (Foto: Tribun)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan jika dosen menerima hadiah dari mahasiswa akan ada timbul sikap tidak adil.

"Karena dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa ada kecenderungan untuk tidak adil," tuturnya.

Menurutnya, Singapura telah melarang dosen untuk menerima hadiah dan melabeli tindakan tersebut sebagai bagian dari korupsi. Lalu, ia pun berharap Indonesia dapat menegakkan aturan serupa.

"Berperilaku tidak adil itu bagian dari perilaku koruptif," jelasnya.

Alex meyakini aturan tersebut dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia yakni salah satunya dengan meminimalisir ketidakadilan yang terjadi dalam proses mengajar, efek dari dosen yang menerima hadiah.

"Boleh tidak? (menerima hadiah)," Alex menandaskan.

Geger! Dosen Dilarang Terima Hadiah dari Mahasiswa, KPK: Itu Juga Bentuk Koruptif

Itulah ulasan mengenai KPK yang mengusulkan aturan dosen dilarang untuk menerima hadiah dari mahasiswa. Karena merupakan salah satu bentuk ketidakadilan dan termasuk tindakan koruptif atau rasuah.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan serta aktifkan notifikasinya ya. Sampai jumpa.

Baca Juga: Tergiur Wisuda Cepat, Para Mahasiswa Ini Tertipu hingga Habiskan Rp10 Juta

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150