Berita

Siswa di NTT Tak Boleh Ikut Ujian Gegara Tunggak Uang 50 Ribu, Netizen: Menteri Sibuk Klarifikasi Seragam Siswa Bingung Bayar SPP

Muhammad Fatich Nur Fadli 22 April 2024 | 15:29:22

Zona Mahasiswa - Seorang siswi SMA Negeri 2 Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), tak diperbolehkan untuk mengikuti ujian karena belum melunasi uang sekolah Rp 50 ribu. 

Baca juga: Jukir Liar Tantrum saat Ditegur Oleh Karyawan Minimarket saat Nekat Beroperasi Meskipun Ada Tulisan Parkir Gratis

Siswi tersebut mengaku tidak bisa membayar uang sekolah karena orang tuanya tidak memiliki uang.

Dalam video yang viral tersebut, terlihat seorang siswi SMA jurusan IPS bernama Dian sedang melakukan tanya jawab dengan seorang wanita yang membuat video tersebut. Ia mengaku tidak bisa membayar uang sekolah karena orang tuanya tidak memiliki uang.

"Rp 50 ribu saja tidak bisa masuk ikut ujian?" tanya perempuan pembuat video.

"Iya. Mama bilang uangnya belum ada (uang)," jawab Dian.

"Mama ada pesan seperti apa supaya bisa sampaikan ke pihak sekolah?" lanjut perempuan pembuat video.

"Mama bilang kalau bisa ikut ujian saja dulu, nanti baru ujian habis atau tidak besok lusa baru bisa kasih uang," jelas Dian.

Meski sudah memberikan alasan kepada pihak sekolah, ia menyatakan bahwa pembayaran harus diselesaikan terlebih dahulu. Video tersebut menjadi viral di berbagai platform media sosial dan mendapat berbagai tanggapan dari pengguna internet.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) NTT, Ambrosius Kodo, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyatakan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan oleh pihak sekolah dengan mengizinkan siswa yang terlibat untuk mengikuti ujian.

"Kejadiannya benar seperti itu sesuai laporan dari pengawas kepada kepada kami. Sejak kemarin dulu sudah diselesaikan oleh koordinator pengawas," ungkap Ambrosius melalui sambung telepon, Kamis (18/4/2024).

"Saya juga sudah ditelepon Bupati Sikka kalau sudah diselesaikan dan siswa-siswi itu sudah ikut kembali ujian," imbuhnya.

Ambrosius menjelaskan bahwa siswa tersebut tidak diperbolehkan mengikuti ujian karena menunggak uang sekolah. Dia mengatakan total siswa yang tidak mengikuti ujian karena menunggak uang sekolah berjumlah 24 orang. Namun, para siswa tersebut telah mengikuti ujian dengan tunggakan yang akan dibayarkan kemudian.

"Semua sudah diselesaikan, di hari pertama ujian itu hari Selasa dan saat ini para siswa-siswi itu telah ikuti ujian hari ketiga," jelasnya.

PGRI Sayangkan Siswa Dilarang Ujian Gegara Nunggak Iuran

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengungkapkan keprihatinan atas kejadian di SMAN 2 Maumere, NTT, di mana beberapa siswa dilarang mengikuti ujian karena belum melunasi biaya sekolah. Kejadian ini hanya mencerminkan satu dari banyak kasus serupa yang terus terjadi.

"Seharusnya kejadian seperti ini tidak terjadi di sekolah negeri, karena para siswa sudah dijamin oleh negara dan pemda mendapat pendidikan tanpa pungutan biaya apapun atau gratis. Sementara sekolah swasta memang mengandalkan biaya dari masyarakat," kata Wakil Sekjen PB PGRI, Jejen Musfah dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Minggu (21/4/2024).

Padahal, menurutnya, pendidikan merupakan tanggung jawab negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022, pasal 80 dan 81 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.

Jejen juga menyampaikan bahwa sekolah tidak boleh ikut campur dalam iuran komite sekolah, apalagi menjadi pihak yang memungut iuran tersebut dan menggunakan sarana dan prasarana pendidikan sebagai sarana bagi siswa untuk melunasi iuran tersebut.

Jejen menyampaikan hal ini menanggapi penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Amrosius Kodo, kepada RRI Pro 3 sebelumnya yang mengatakan bahwa iuran yang belum dibayarkan siswa adalah iuran komite dan tidak menyebutnya sebagai iuran sekolah.

Jejen mengatakan, uang komite merupakan kesepakatan antara orang tua siswa dan tidak bisa dipukul rata. Dimana, kata dia, bagi yang tidak mampu bisa dibebaskan dari biaya tersebut dan bagi yang mampu bisa membayarnya.

"Jadi ada seperti subsidi silang antara yang mampu ke yang tidak mampu," sebutnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa sebanyak 20 siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, dilarang mengikuti ujian karena menunggak uang sekolah sebesar Rp 50 ribu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, menjamin para siswa tersebut akan mengikuti ujian paling lambat 23 April 2024. Pihaknya telah memberikan arahan kepada kepala sekolah SMAN 2 Maumere untuk memberikan hak kepada para siswa untuk mengikuti ujian.

Siswa di NTT Tak Boleh Ikut Ujian Gegara Tunggak Uang 50 Ribu, Netizen: Menteri Sibuk Klarifikasi Seragam Siswa Bingung Bayar SPP

Itulah ulasan tentang seorang siswi SMA Negeri di Nusa Tenggara Timur yang tidak dapat mengikuti ujian lantaran masih memiliki tunggakan uang sekolah sebesar Rp50 ribu.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Kepergok Curi Susu untuk Anaknya Seorang Pria Dikunciin di Minimarket dan Jadi Tontonan Warga

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150