Berita

Tergiur Wisuda Cepat, Para Mahasiswa Ini Tertipu hingga Habiskan Rp10 Juta

Dinik Afrianingsih 19 November 2021 | 11:05:11

zonamahasiswa.id - Sembilan mahasiswa harus gigit jari setelah menjadi korban penipuan berkedok wisuda. Kejadian ini bermula dari tawaran pelaku yang mengaku sebagai dosen dan mengiming-imingi wisuda cepat tanpa kuliah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp8 juta hingga Rp10 juta.

Baca Juga: Keren! IPK Cuma 2 Koma, Hijaber Ini Terima Beasiswa LPDP di Inggris

Tergiur Tawaran Wisuda Dipercepat

Ilustrasi penipuan berkedok wisuda (Foto: Edukasi Okezone)

Sembilan mahasiswa di Makassar menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh YL dan FB. Berdasarkan hasil penyelidikan YL merupakan perempuan yang mengaku sebagai seorang dosen. Sementara, FB (35) merupakan seorang mahasiswi. Polisi Unit Reskrim Polsek Rappocini berhasil mengamankan FB. Sedangkan YL masih dalam pencarian.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Akhmad Risal menjelaskan kronologi kejadian penipuan tersebut. Berawal dari laporan salah satu mahasiswa perguruan tinggi swasta yang menjadi korban penipuan. Korban berinisial US (29), mengaku telah menjadi korban penipuan.

Setelah mendapat laporan, pihak Unit Reskrim Polsek Rappocini pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada Rabu (17/11), sekitar pukul 20.40 WITA berhasil mengamankan FB yang menjadi pelaku penipuan. Berdasarkan keterangan, pelaku ditangkap di dalam kostannya.

Kanit Reskrim Iptu Akhmad Risal memimpin penggerebekan tersebut bersama anggota Resmob Polsek Rapocini, Piket Fungsi dan Panit 2 Opsnal Ipda Ahmad S Hajar.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menceritakan awal pertemuan tersebut di sebuah rumah kost pelaku di Jl. Rappocini, Lorong 6. Kemudian dia menawarkan pengurusan wisuda korban agar dapat wisuda tanpa kuliah.

"Pelaku memberi janji palsu kepada mahasiswa yang mau wisuda tanpa kuliah," jelas Akhmad.

Ketika menawarkan hal tersebut, pelaku juga meminta korban membayar biaya pengurusan sebesar Rp8,5 juta. Sementara, korban lainnya diminta untuk membayar sekitar Rp8 juta-Rp10 juta.

Pelaku FB merupakan mahasiswi salah satu perguruan swasta di Jl. Veteran Selatan. Ia mengaku melakukannya atas permintaan seorang wanita berinisial YL, yang mengaku sebagai dosen. YL meminta FB untuk mencarikan mahasiswa yang memiliki minat untuk pengurusan wisuda.

Setelahnya, FB memberi tahu taman-temannya dan berhasil mengumpulkan sembilan orang dari empat kampus berbeda. Semua korban merupakan mahasiswa dari perguruan tinggi swasta yaitu, US, DR, FL, RI, SL, IW, AG, AL, dan RY.

FB pun melaporkannya pada sang dosen tersebut. YL kemudian memberitahu FB, bahwa nanti akan menginformasikan kelanjutan pengurusan wisuda tersebut.

Baca Juga: Nyesek! Terlanjur Beli Makanan untuk Dewan Sidang Skripsi, Jadwal Sidang tenyata Batal

YL Kabur Setelah Menipu Para Korbannya

Gambar Iptu Akhmad Risal (Foto: Tribun Timur)

Dia hanya meminta teman-teman FB untuk menyiapkan sejumlah berkas, seperti ijazah terakhir, transkrip nilai, KRS, fotokopi KTP, dan pas foto. Setelah FB menerima berkas dari beberapa korban, lantas ia serahkan pada YL. Penyerahan berkas tersebut terjadi si salah satu SMA Swasta. YL sendiri mengaku juga mengajar di sekolah tersebut.

Berselang seminggu setelah memberikan kelengkapan berkas, korban menyerahkan uang untuk biaya pengurusan wisuda pada FB di rumah kostnya. FB pun menyerahkan uang tersebut pada YL yang meminta padanya menyampaikan pada korban untuk bersabar.

Beberapa kali para korban sudah meminta konfirmasi namun selalu mendapat jawaban harus bersabar dengan berbagai alasan, hingga akhirnya sadar kalau telah tertipu. Mengetahui hal tersebut, para korban mendesak FB menghubungi YL. Sayangnya, telepon FB tak pernah mendapat respons dari YL.

Bahkan ketika mendatangi rumah YL, rumah tersebut sudah kosong dan tak berpenghuni lagi. Berdasarkan pengakuan FB, YL memberinya upah sebesar Rp200 ribu dalam bentuk pulsa atau paket data.

"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rappocini," terang Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Akhmad Risal.

Atas tindakannya tersebut, FB terjerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara selama empat tahun. Sementara itu, pelaku YL masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tergiur Wisuda Cepat, Para Mahasiswa Ini Tertipu hingga Habiskan Rp10 Juta

Itulah ulasan Mimin tentang penipuan berkedok wisuda cepat tanpa kuliah. Korban penipuan sebanyak sembilan orang yang harus membayar hingga Rp10 juta. Penipuan ini terjadi di Makassar oleh YL, perempuan yang mengaku sebagai dosen, dan FB, seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.

Semoga ulasan ini bermanfaat untuk Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti informasi seputar perkuliahan dan mahasiswa, serta aktifkan notifikasinya.

Baca Juga: Ironis, Kekerasan Tewaskan Mahasiswa, Rektor Minta Maaf pada Keluarga Almarhum

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150