Berita

Di Tengah Polemik UKT Mahal, Kampus Ini Malah Perbolehkan Bayar UKT Gunakan Hasil Bumi

Muhammad Fatich Nur Fadli 25 Mei 2024 | 14:49:17

Zona Mahasiswa - Halo Sobat Zona, di tengah polemik biaya uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi negeri yang mahal, ada yang menarik dan unik yang diterapkan di Universitas Muhammadiyah Maumere (UM Maumere).

Baca juga: Kisah Haji Isep, Pria Asal Sukabumi yang Nikah 28 Kali Niat Tolong Wanita yang Tersakiti

Di universitas itu, mahasiswa miskin dibolehkan membayar uang kuliah menggunakan hasil bumi, seperti pisang sampai ikan laut tangkapan dari orang tua mahasiswa yang petani dan nelayan.

Rektor UM Maumere Erwin Prasetyo mengatakan kebijakan itu diterapkan pada tahun 2018 atau 5 tahun sejak IKIP Muhammadiyah Maumere (nama sebelum UM Maumere) berdiri. Alkisah, ada seorang mahasiswi yang tidak sanggup membayar biaya semester yang dicicil secara tiga tahap, saat penentuan rencana studi, ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS). Mahasiswi ini memiliki tunggakan semester sebesar kurang lebih Rp 1 juta.

"Ceritanya ada mahasiswi kami itu dari kampung, kebetulan dia belum bisa selesaikan pembayaran untuk ikut UAS. Waktu itu itu saya masih wakil rektor 1. Dia datang, sampaikan ada kendala, karena waktu itu tunggakan Rp 1 juta lebih bertahap diangsur 3 kali, urus KRS tahap kedua UTS tahap ketiga saat UAS," kata Erwin, dilansir dari kumparan.com.

Mahasiswi ini, kata Erwin, berkeluh kesah menyampaikan tidak bisa membayar uang semesteran kuliah karena hasil bumi di kampungnya seperti pisang dan kelapa, sudah panen tapi belum ada yang beli.  Universitas pada saat itu, kata Erwin, lalu merekomendasikan mahasiswi ini untuk membawa hasil bumi dari kampungnya itu ke kampus.

"Nah yaudah bawa saja ke sini. Dia bawa ke kampus. Yang saya apresiasi itu nggak malu bawa ke kampus ya waktu itu," ujar Erwin.

Di kampus, pihak dosen dan juga rektor membantu memasarkan hasil bumi itu untuk dijual. "Jadi kita bantu memasarkan ke jaringan dosen dan sebagainya. Ada yang punya kenalan keluarganya usaha nah kita jualkan pisang dan kelapa. Itu hanya membantu ya ada alternatif pembayaran," kata Erwin.

Menurut Erwin cara yang dilakukan oleh kampusnya itu terbilang sangat efektif dalam membantu mahasiswa miskin yang ingin kuliah tapi terhalang oleh ekonomi keluarga.

Dari situ UM Maumere kemudian membuat kebijakan membolehkan mahasiswa membawa hasil buminya untuk dibantu jualkan oleh pihak kampus apabila tidak memiliki uang cash saat bayar semesteran. 

"Jadi kita menyesuaikan saja misal, mahasiswa ini punya tunggakan per bulannya Rp 200 ribu, maka yasudah dia bisa bawa hasil bumi atau pun bahkan ikan tangkapan seharga Rp 200 ribu itu, jadi kita bantu pasarkan," ujar dia.

Erwin mengatakan untuk tetap terus menjaga program membantu mahasiswa ini, ke depannya UM Maumere akan membuat satu unit baru pengelolaan hasil bumi mahasiswa.

"Jadi misalnya ada yang bawa kelapa atau pisang, bagaimana supaya pasarnya lebih luas maka nanti akan kami kelola misalnya jadi keripik. Atau ikan misalnya supaya tidak cepat busuk maka akan dikelola menjadi olahan makanan. Jadi seperti itu. Semacam UMKM," kata dia.

"Ya ini kan sebagai bentuk dari mendukung program pemerintah di bidang pendidikan dan bagian dari merawat fakir miskin yang memang ingin kuliah," kata Erwin.

Erwin juga mengatakan di kampusnya itu, ada kategori mahasiswa yang mendapatkan diskon atau pun gratis biaya kuliah. Pertama untuk anak yatim yang dibebaskan dari biaya semesterannya. Biaya per semester di UM Maumere sudah beberapa tahun ini tetap di angka Rp 3.510.000 per semester.

"Itu tak hanya buat muslim, agama lain juga dapat kok. Kebetulan di kita kan 80 persen mahasiswanya itu Katolik. Kita akomodir juga. Yang muslim ada beasiswa tahfidz Quran, minimal dua juz itu bebas SBP," ujar dia.

Kisruh UKT Mahal, Segini Nominal Terendah yang Ada di PTN Tahun 2024

Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terbaru oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi perhatian publik karena dinilai terlalu tinggi. Berdasarkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbudristek, telah diatur bahwa tarif UKT untuk program diploma dan sarjana harus terbagi dalam minimal dua kelompok tarif.

Kemendikbudristek telah menetapkan tarif untuk dua kelompok terendah UKT. Berapakah UKT terendah di PTN? Simak informasinya di bawah ini.

UKT Terendah yang Ada di PTN

Dalam aturan tersebut, Kemendikbud mengatur jika dua golongan UKT terendah sesuai dengan ketetapan pada BabI IV UKT Bagian Kesatu Pasal 6 Ayat 2. Besaran UKT terendah yakni Kelompok I sebesar Rp 500 ribu dan Kelompok II sebesar Rp 1 juta.

"Pemimpin PTN wajib menetapkan Tarif UKT kelompok I dan kelompok II sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," tulis aturan tersebut, dikutip Minggu (19/5/2024).

Selain UKT Kelompok I dan II, PTN dibebaskan untuk menetapkan tarif UKT kelompok lainnya. Dengan syarat, nilai nominal paling tinggi sama dengan besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

"Nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi," lanjut isi aturan itu.

BKT sendiri merupakan keseluruhan biaya operasional per tahun yang terkait langsung dengan proses pembelajaran Program Studi di PTN.

Besaran UKT di PTN 2024

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kampus dibebaskan menetapkan UKT untuk Kelompok III dan seterusnya. Untuk membandingkan UKT PTN di Indonesia Sobar Zona bisa melihat perbandingan di tiap fakultas, salah satunya Fakultas Hukum.

Mengacu pada Quacquarelli Symonds World University Rankings (QW WUR) by Subject 2024, terdapat enam universitas dengan Fakultas Hukum terbaik di Indonesia.

Melansir dari laman resmi Quacquarelli Symonds dan setiap universitas, berikut biaya kuliah enam Fakultas Hukum terbaik di Indonesia.

1. Universitas Airlangga (Ranking: 151-200)

Golongan I: Rp 500 ribu

Golongan II: Rp 1 juta

Golongan III: Rp 5 juta

Golongan IV: Rp 7 juta

Golongan V: Rp 8,5 juta

Golongan VI: Rp 9 juta

Golongan VII: Rp 10 juta

2. Universitas Indonesia (Ranking: 151-200)

Kelompok 1: Rp 500 ribu

Kelompok 2: Rp 1 juta

Kelompok 3: Rp 10 juta

Kelompok 4: RP 12,5 juta

Kelompok 5: Rp 14 juta

3. Universitas Gadjah Mada (Ranking: 201-250)

UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 100%: 0

UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 75%: Rp 1.889.250-Rp 3.125.000

UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 50%: Rp 3.778.500-Rp 6.250.000

UKT Pendidikan Unggul Bersubsidi 25%: Rp 5.667.750-Rp 9.375.000

UKT Pendidikan Unggul: Rp 7.557.000-Rp 12.500.000

4. Universitas Padjadjaran (Ranking: 251-300)

Kelompok I: Rp 500 ribu

Kelompok II: Rp 1 juta

Kelompok III: Rp 2 juta

Kelompok IV: Rp 3 juta

Kelompok V: Rp 4 juta

Kelompok VI: Rp 5 juta

Kelompok VII: Rp 7 juta

Kelompok VIII: Rp 9 juta

5. Universitas Brawijaya (Ranking: 301-350)

Kelompok I: Rp 500 ribu

Kelompok II: Rp 1 juta

Kelompok III: Rp 2,85 juta

Kelompok IV: Rp 3,7 juta

Kelompok V: Rp 5 juta

Kelompok VI: Rp 6,1 juta

Kelompok VII: Rp 7 juta

Kelompok VIII: Rp 7,8 juta

6. Universitas Diponegoro (Ranking: 351-370)

Golongan 1: Rp 500 ribu

Golongan 2: Rp 1 juta

Golongan 3: Rp 3,5 juta

Golongan 4: Rp 4,5 juta

Golongan 5: Rp 5,5 juta

Golongan 6: Rp 6,5 juta

Golongan 7: Rp 6,7 juta

Golongan 8: Rp 7 juta

Nah, itulah penjelasan dan besaran UKT terendah yang ada di PTN 2024. Semoga membantu, ya!

Di Tengah Polemik UKT Mahal, Kampus Ini Malah Perbolehkan Bayar UKT Gunakan Hasil Bumi

Itulah ulasan mengenai kampus yang memperbolehkan mahasiswanya untuk membayar UKT menggunakan hasil bumi.

Semoga ulasan ini bermanfaat bagi Sobat Zona. Jangan lupa untuk terus mengikuti berita seputar mahasiswa dan dunia perkuliahan, serta aktifkan selalu notifikasinya.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa UB Demo Tolak UKT Mahal tapi Fasilitas Gak Ada

Share:
Tautan berhasil tersalin

Komentar

0

0/150